Tabung Pink Whip Pink Disorot DPR saat RDP dengan BNN, Ancaman Baru Penyalahgunaan Gas Euforia Mencuat
- Instagram/whippink.co
Jakarta, tvOnenews.com - Peredaran tabung pink atau yang dikenal dengan sebutan Whip Pink kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Gas dinitro oksida (N2O) yang semula dikenal sebagai bahan pendukung industri kuliner itu kini dinilai berpotensi menjadi ancaman baru penyalahgunaan zat di tengah masyarakat, terutama di kalangan remaja.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengungkap indikasi kuat bahwa tabung pink telah disalahgunakan secara masif di berbagai daerah. Menurutnya, pola peredaran Whip Pink menunjukkan tren yang mengkhawatirkan karena tidak hanya menyasar anak muda, tetapi juga dilaporkan telah masuk ke lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Ini bukan lagi isu kecil. Tabung pink sekarang justru lebih ngetren di kalangan remaja. Di daerah, penggunaannya semakin tidak terkendali, bahkan informasinya sudah masuk ke penjara,” kata Aboe dalam forum RDP bersama BNN.
Pernyataan tersebut langsung menimbulkan pertanyaan besar di kalangan anggota dewan: bagaimana gas yang tidak diklasifikasikan sebagai narkotika itu bisa beredar luas dan digunakan tanpa hambatan berarti? Faktanya, tabung pink dijual secara bebas melalui toko daring dan jalur distribusi umum dengan dalih kebutuhan industri makanan, terutama sebagai pengembang krim kocok (whipped cream).
Celah regulasi inilah yang diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan penyalahgunaan. Meski tidak tercantum dalam daftar narkotika, efek gas N2O dalam tabung pink dapat memicu euforia sesaat, pusing, hingga hilang kesadaran. Dampak ini membuat DPR menilai Whip Pink berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan dan keselamatan publik.
Habib Aboe menegaskan, negara tidak boleh terpaku pada definisi hukum semata jika di lapangan dampaknya sudah nyata membahayakan generasi muda. Ia mendorong aparat penegak hukum dan regulator untuk bersikap tegas, tentu tetap dalam koridor aturan yang berlaku.
“Kita tidak boleh terjebak pada klasifikasi, sementara di lapangan anak-anak kita rusak pelan-pelan. Ketegasan aparat mutlak diperlukan,” ujarnya.
Menurut Aboe, fenomena tabung pink memiliki kemiripan dengan praktik “ngelem” yang sempat marak di masa lalu. Bedanya, jika ngelem identik dengan kelompok ekonomi bawah karena murah dan mudah didapat, Whip Pink justru menjangkau kelas menengah karena harga tabung relatif lebih mahal dan kemasannya terlihat modern.
Sorotan lain datang dari anggota Komisi III DPR RI Abdullah yang mengungkap temuan tabung pink dengan label “halal” pada kemasannya. Ia menilai hal tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya orang tua, karena memberi kesan produk tersebut aman dan tidak berbahaya.
“Ini cara baru. Kreatif, tapi berbahaya. Anak-anak bisa mengira ini aman karena bukan narkoba,” ujar Abdullah.
Anggota Komisi III lainnya, Rikwanto, mempertanyakan absennya klasifikasi hukum yang tegas terhadap tabung pink. Ia menilai, jika gas tersebut digunakan untuk tujuan “fly” atau mencari sensasi euforia, maka pendekatan hukum luar biasa patut dipertimbangkan agar tidak terlambat merespons ancaman.
“Ini sudah mulai digunakan untuk ‘fly’. Kalau dibiarkan, kita hanya menunggu korban berikutnya,” kata Rikwanto.
BNN dalam kesempatan tersebut menyatakan tengah memantau tren penyalahgunaan Whip Pink dan melakukan koordinasi lintas lembaga untuk mengantisipasi eskalasi kasus. Namun, DPR menilai langkah pengawasan perlu diperkuat, terutama terhadap distribusi tabung pink di platform daring dan jalur penjualan ritel yang selama ini relatif longgar.
Bagi Habib Aboe, maraknya tabung pink merupakan potret klasik keterlambatan negara dalam membaca ancaman baru. Tanpa langkah cepat dan terkoordinasi antara regulator, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas, Whip Pink berpotensi menjadi bom waktu baru di tengah upaya nasional memerangi penyalahgunaan zat.
“Kalau negara kalah cepat, generasi muda yang membayar mahal,” pungkasnya.
Sorotan DPR terhadap tabung pink dalam RDP bersama BNN menandai babak baru perhatian negara terhadap gas N2O yang selama ini luput dari pengawasan ketat. Di tengah celah regulasi yang masih terbuka, penguatan kebijakan dan edukasi publik dinilai mendesak agar penyalahgunaan Whip Pink tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar. (nsp)
Load more