Buntut Penonaktifan BPJS PBI, DPR-Pemerintah Gelar Rapat Bahas Pembenahan Data Jaminan Kesehatan Sosial
- Tangkapan layar-DPR
Jakarta, tvOnenews.com — Buntut penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan Pemerintah pada Senin (9/2/2026).
Rapat dihadiri oleh pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi VIII, Komisi IX dan Komisi XI.
Hadir pula sejumlah pejabat diantaranya Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala dan Wakil Kepala BPS serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut.
Menurutnya, rapat tersebut digelar sebagai respons DPR RI terhadap kebutuhan pembenahan tata kelola dan integrasi data jaminan sosial kesehatan nasional.
Saat membuka rapat, Dasco lebih dulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir.
Ia kemudian meminta persetujuan terkait sifat rapat konsultasi tersebut.
“Saya ingin minta persetujuan tentang sifat rapat konsultasi. Sesuai Pasal 276 ayat 1 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyatakan setiap rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026).
Agenda utama rapat difokuskan pada pembahasan ekosistem data jaminan kesehatan yang terintegrasi.
Dasco menjelaskan pelaksanaan rapat konsultasi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 259 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyatakan rapat konsultasi dipimpin Pimpinan DPR,” ucapnya.
Ia juga menyinggung kewenangan koordinasi lintas komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 2 huruf b aturan yang sama.
Menurut Dasco, konsolidasi antar-lembaga menjadi penting menyusul munculnya reaksi publik atas penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen PBI.
“Pada hari ini diagendakan rapat konsultasi sebagai respons DPR RI atas dinamika yang terjadi di masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI,” katanya.
Dasco menegaskan PBI merupakan instrumen perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan, namun bersifat selektif.
“PBI merupakan sebuah program bantuan sosial kepada masyarakat yang tidak mampu berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat,” tuturnya.
Ia menekankan tidak seluruh masyarakat dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Program tersebut hanya diperuntukkan bagi warga miskin dan rentan miskin.
Load more