Menkes Minta Rp15 Miliar untuk Reaktivasi Sementara BPJS PBI Pasien Katastropik: Risikonya Kematian
- YouTube TVR Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp15 miliar untuk mereaktivasi sementara kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien penyakit katastropik.
Budi menyebut dana tersebut dibutuhkan untuk memastikan layanan kesehatan pasien berisiko tinggi tidak terhenti di tengah polemik penonaktifan PBI.
“Untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK (Surat Keputusan) Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi," ucap Budi dalam rapat konsultasi bersama Pimpinan DPR dan jajaran Pemerintah di Gedung DPR RI, Senin (9/2/2026).
"Kalau ditanya biayanya berapa, kan tadi 120.000 kalau dikali 42.000 PBI sebulan paling 5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa ya 15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi yang tadi PBI-nya keluar,” imbuhnya.
Menurutnya, reaktivasi otomatis diusulkan berlaku selama tiga bulan dan cukup dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.
Dengan skema tersebut, peserta tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan untuk mengurus administrasi ulang.
“Tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat. dan ini cukup dengan SK Kemensos," katanya.
Budi menegaskan kebijakan ini bersifat sementara sambil dilakukan validasi ulang data penerima PBI agar bantuan tepat sasaran. Proses validasi akan melibatkan BPS, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
“Yang mampu harusnya tidak bayar, tapi yang tidak mampu harusnya kita layani dengan baik,” ucapnya.
Ia juga menekankan anggaran yang diusulkan relatif kecil dibandingkan risiko yang dihadapi pasien penyakit katastropik jika layanan kesehatan terhenti.
“Kalau ini berhenti, risikonya kematian,” tandasnya. (rpi/iwh)
Load more