Menkes Sentil 1.824 Orang Kaya Penerima PBI BPJS Kesehatan: Masa Tidak Bisa Bayar Rp42.000?
- dok.youtube
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin membongkar temuan mengejutkan dalam data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Menkes menyebut masih ada warga kategori paling kaya yang justru masuk sebagai penerima bantuan iuran. Hal ini diungkap Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang sudah dibersihkan, masih ditemukan peserta dari desil tertinggi yang menerima PBI.
“Melihat bahwa ada data-data PBI yang masih kurang tepat, yang sebenarnya masuk di desil 10, 9 dan itu saya bisa, kalau boleh ditampilkan presentasi saya halaman 8 ya,” kata Budi dalam rapat.
Sebagai informasi, desil adalah cara pemerintah membagi masyarakat menjadi 10 kelompok kesejahteraan. Mulai dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling mampu).
Menurut Menkes, hasil pembersihan data menunjukkan masih ada peserta dari kelompok paling mampu yang menerima bantuan iuran.
“Jadi memang dari data yang sudah di-clean up kemarin, Bapak Ibu lihat, ada juga orang kaya, paling kaya, desil 10 yang masuk PBI. Nah, data ini masih ada. Nah, kalau orang kaya yang 10 itu masuk PBI, misalnya di situ ada datanya berapa? 1.824 orang desil terkaya mendapatkan PBI, akibatnya ada orang yang harusnya masuk PBI tidak bisa masuk, karena PBI itu kan ada kuotanya sekitar 96,8 juta,” paparnya.
Budi menegaskan, kuota PBI yang terbatas membuat kesalahan data berdampak langsung pada masyarakat miskin. Ia menyebut masih ada kelompok desil 1 sampai 5 yang belum terakomodasi.
“Supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke sana (PBI). Karena masih ada lagi desil 1 sampai 5 yang belum bisa masuk ke PBI,” katanya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, pemerintah memberi tenggat tiga bulan untuk melakukan rekonsiliasi data.
BPJS Kesehatan, BPS, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah diminta menyinkronkan sekitar 11 juta data peserta yang berubah status.
“Itu sebabnya kenapa dalam 3 bulan ke depan, keputusan yang kedua adalah BPJS, BPS (Biro Pusat Statistik), Kementerian Sosial, dan Pemerintah Daerah harus melakukan rekonsiliasi data dari 11 juta data PBI yang berpindah. Karena total yang berpindah itu ada 11 juta, dari PBI menjadi tidak PBI,” jelasnya.
Meski ada penertiban data, Budi memastikan pelayanan untuk pasien penyakit berat atau katastropik tetap berjalan selama masa transisi.
“Nah, itu kita akan rapikan, tapi itu 3 bulan ke depan saja, supaya tidak mengganggu khususnya pasien-pasien yang kritis tadi, yang katastropik tadi. Jadi kalau toh pun ada pasien katastropik, dia masih di desil 10, desil 9, 3 bulan ke depan dia tetap akan jalan,” tegasnya.
Dalam tiga bulan tersebut, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada peserta yang dinilai mampu agar membayar iuran secara mandiri.
“Tapi dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan Pemda bahwa, ‘Hei, Anda kan sebenarnya desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS kan Rp42.000. Masa enggak bisa bayar Rp42.000 orang desil 10?" ujar Menkes.
"Supaya apa? Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu. Nah, ini akan dilakukan dalam 3 bulan ke depan dan ini adalah salah satu keputusan dari rapat kemarin,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengungkap masih terjadi ketimpangan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berdasarkan hasil pemutakhiran data, puluhan juta warga miskin justru belum menerima PBI, sementara jutaan warga mampu masih tercatat sebagai penerima.
“Penduduk Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI itu mencapai 54 juta jiwa lebih,” kata Gus Ipul dalam paparan di hadapan pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026).
Di sisi lain, ia menyebut masih ada masyarakat yang secara tingkat kesejahteraan seharusnya tidak masuk kriteria, namun tetap tercover PBI.
“Desil 6 sampai 10 dan non-desil yang masih menerima itu mencapai 15 juta lebih,” ujarnya.
Gus Ipul menjelaskan kondisi tersebut terjadi akibat data bantuan sosial yang selama ini belum sepenuhnya akurat.
Karena itu, pemerintah melakukan pemutakhiran data secara bertahap melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu,” ucapnya.
(rpi)
Load more