Pakar Ingatkan MK Hormati Kewenangan DPR Soal Penunjukan Adies Kadir
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diingatka tak bisa mencampuri keputusan DPR RI yang memutuskan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:38 WIB
Sumber :
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Sebelumnya, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta MKMK mencopot Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi," pungkas perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, beberapa waktu lalu. (aag)
Load more