Bansos Tak Tepat Sasaran? Lapor Lewat Nomor WA Resmi Kemensos Ini, Bisa Langsung Diproses
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) kini semakin mempermudah akses bagi masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Langkah ini diambil guna mempercepat pembaruan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) agar bantuan benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa transparansi data menjadi prioritas utama.
Ia mengimbau warga untuk tidak ragu memberikan usulan atau sanggahan terhadap daftar penerima bantuan melalui kanal-kanal digital yang telah disiapkan.
Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos, layanan Call Center 171, hingga fasilitas WhatsApp Center di nomor 08877-171-171.
"Laporan yang masuk melalui WhatsApp Center rata-rata berkisar 200-500 aduan per hari, sebagian besar terkait permintaan bantuan sosial yang kemudian diverifikasi kelayakannya," kata Mensos di Jakarta, Jumat (13/2).
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan bahwa pemohon tidak masuk dalam kategori layak menerima bansos, maka pemerintah akan mengarahkan mereka untuk mengikuti skema JKN mandiri sesuai dengan regulasi yang ada.
Proses Verifikasi Berjenjang
Meski partisipasi publik dibuka lebar, Gus Ipul menegaskan bahwa mekanisme formal tetap berjalan.
Pemutakhiran data dilakukan secara terstruktur, dimulai dari level terendah, yakni RT dan RW, kemudian divalidasi oleh kepala desa atau lurah, sebelum diteruskan ke Dinas Sosial setempat hingga akhirnya disahkan oleh kepala daerah.
Setiap bulan, data ini diperbarui secara berkala sebagai bagian dari pengembangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal ini bertujuan agar dinamika perubahan ekonomi masyarakat, seperti warga yang sudah mampu atau warga yang baru jatuh miskin, bisa segera tercatat.
Kuota Nasional
Saat ini, kuota nasional untuk penerima bantuan kesehatan (PBI JKN) mencapai 96,8 juta jiwa yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Jika di suatu daerah terdapat kekurangan kuota, kepala daerah memiliki wewenang untuk mengajukan tambahan kepada Kementerian Sosial.
Sementara itu, untuk bantuan reguler seperti PKH dan bantuan pangan non-tunai (BPNT), pemerintah telah mematok sasaran kepada lebih dari 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Load more