Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan
- ANTARA
Malaungi telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sabu pada Senin (9/2/2026). Dalam keterangannya, ia menyebut atasannya menerima aliran dana dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, mengungkapkan kliennya mengaku menjalankan perintah AKBP Didik dalam peredaran sabu tersebut.
"Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut," kata dia.
Asmuni menjelaskan, Malaungi berperan menyimpan sabu milik Koko Erwin atas perintah atasan. Sebagai imbalannya, disebut ada uang Rp 1 miliar yang diberikan kepada AKBP Didik untuk membeli mobil.
Dana itu ditransfer secara bertahap, yakni Rp 200 juta dan Rp 800 juta, ke rekening seorang wanita. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada AKBP Didik melalui ajudannya.
Setelah dana diterima, Malaungi diperintahkan mengambil narkoba di hotel tempat Koko Erwin menginap untuk disimpan sebelum diedarkan ke wilayah Sumbawa.
Menurut Asmuni, kliennya memiliki bukti perintah tersebut yang telah disampaikan kepada penyidik.
"Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan," lanjutnya.
Terkait temuan sabu seberat 488 gram di rumah dinas Malaungi, Asmuni menyebut barang tersebut merupakan milik Koko Erwin. (ant/nba)
Load more