News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Karena Tulang Punggung Keluarga, Ini Alasan Utama Polisi Tangguhkan Penahanan Habib Bahar bin Smith

Polres Metro Tangerang Kota memilih mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah berstatus sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:53 WIB
Sosok Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Tangerang Kota memilih mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah berstatus sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari mengungkap alasan kepolisian tak menahan tersangka dari kasus penganiayaan terhadap anggota Banser.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi gini, penahanan itu ya, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP. Ya, nah dengan pertimbangan penyidik," kata Jauhari kepada awak media, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Jauhari menjelaskan pertimbangan penyidik tak melakukan penahanan bukan hanya mengenai status tersangka yang menjadi tulang punggung keluarga.

Ia mengaku terdapat alasan lain dalam penangguhan penahanan yang dikabulkan penyidik atas permintaan kubu Habib Bahar bin Smith.

"Saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit," kata Jauhari.

"Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar," sambungnya.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith sebelumnya menjalani pemeriksaan secara intensif pada Rabu (11/2/2026) di Polres Metro Tangerang Kota dengan ditemani sejumlah kuasa hukumnya.

Pemeriksaan berlangsung hingga laurt malam hingga kepolisian memilih penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan penangguhan penahanan merupakaan permohonan yang diajukan oleh pihaknya.

"Alhamdulillah Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Zubid, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres, sehingga Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah," kata Ichwan kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ichwan menjelaskan pengajuan permohonan penangguhan penahanan dilakukan pihaknya dengan mendasari berbagai pertimbangan.

Ia menjelaskan pertimbangan tersebut diantaranya mengenai sosok Habib Bahar bin Smith yang merupakan tulang punggung keluarga.

"Pertimbangannya salah satunya tadi Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif, untuk menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," katanya.

Kronologi Peristiwa Penaganiayaan

Awal mula insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Habib Bahar bin Smith mengisi kegiatan ceramah keagamaan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Menurut keterangan kepolisian, korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi acara dengan tujuan untuk mendengarkan ceramah.  

Situasi awal disebut berlangsung kondusif hingga korban mencoba mendekati pendakwah tersebut. 

Namun, ketika korban hendak bersalaman dengan Habib Bahar, langkahnya justru dihadang oleh sejumlah orang yang diduga merupakan pengawal kegiatan. 

Korban kemudian dibawa menjauh dari area utama acara menuju sebuah ruangan tertutup hingga diduga mengalami tindakan kekerasan fisik secara bersama-sama. 

Lantas korban mengalami luka-luka serius hingga disebut dalam kondisi babak belur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berselang waktu, korban pun melaporkan aksi dugaan penganiayaan yang dialaminya itu ke Polres Metro Tangerang Kota.

Kepolisian dengan serangakaian proses pemeriksaan lantas menetapakan Habib Bahar Bin Smith dan tiga orang pengikutnya sebagai tersangka.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

APBN Harus Tetap Fleksibel di Tengah Ketidakpastian, Begini Strategi Pemerintah

APBN Harus Tetap Fleksibel di Tengah Ketidakpastian, Begini Strategi Pemerintah

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan APBN harus fleksibel menghadapi gejolak global. Pemerintah juga menyiapkan langkah untuk membantu daerah yang 
Buntut Cedera di Sirkuit Mandalika, Raul Fernandez Dilarang Turun pada Gelaran MotoGP Malaysia 2026

Buntut Cedera di Sirkuit Mandalika, Raul Fernandez Dilarang Turun pada Gelaran MotoGP Malaysia 2026

Rider Trackhouse, Raul Fernandez, dipastikan tidak dapat melanjutkan perjuangannya pada MotoGP Malaysia 2026 usai kondisi cedera tangan kanannya belum membaik.
Kemenperin Turun Tangan Usai Insiden Gas di Karawang, Ini Fokus Pemeriksaannya

Kemenperin Turun Tangan Usai Insiden Gas di Karawang, Ini Fokus Pemeriksaannya

Insiden pelepasan gas di PT Pindo Deli Karawang menyebabkan sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan. Kemenperin menyiapkan inspeksi untuk mengevaluasi
Wali Kota di Kanada Berdarah Indonesia Alvin Tedjo Ingin Jajaki Sister City dengan Bekasi? Ini Respons Walkot Tri Adhianto

Wali Kota di Kanada Berdarah Indonesia Alvin Tedjo Ingin Jajaki Sister City dengan Bekasi? Ini Respons Walkot Tri Adhianto

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, merespons sinyal ketertarikan Wali Kota Mississauga, Kanada, Alvin Tedjo, untuk membangun sister city dengan kota di Indonesia. 
Operasi Patuh 2026 di Jakarta: Cek Titik Razia, 7 Pelanggaran yang Berpotensi Mengganggu Keselamatan Berkendara

Operasi Patuh 2026 di Jakarta: Cek Titik Razia, 7 Pelanggaran yang Berpotensi Mengganggu Keselamatan Berkendara

Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung hingga 8 November. Simak titik pengawasan di Jakarta, jenis pelanggaran yang disasar, dan hal yang perlu diperhatikan pengendara
Kowani Kantongi SK Menkum, Pertegas Komitmen pada Isu Perempuan dan Anak

Kowani Kantongi SK Menkum, Pertegas Komitmen pada Isu Perempuan dan Anak

Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) kini memiliki payung hukum yang lebih solid pasca diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-00001993.AH.01.08.Tahun 2026 pada 29 Oktober 2026. 

Trending

Operasi Patuh 2026 di Jakarta: Cek Titik Razia, 7 Pelanggaran yang Berpotensi Mengganggu Keselamatan Berkendara

Operasi Patuh 2026 di Jakarta: Cek Titik Razia, 7 Pelanggaran yang Berpotensi Mengganggu Keselamatan Berkendara

Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung hingga 8 November. Simak titik pengawasan di Jakarta, jenis pelanggaran yang disasar, dan hal yang perlu diperhatikan pengendara
Buntut Cedera di Sirkuit Mandalika, Raul Fernandez Dilarang Turun pada Gelaran MotoGP Malaysia 2026

Buntut Cedera di Sirkuit Mandalika, Raul Fernandez Dilarang Turun pada Gelaran MotoGP Malaysia 2026

Rider Trackhouse, Raul Fernandez, dipastikan tidak dapat melanjutkan perjuangannya pada MotoGP Malaysia 2026 usai kondisi cedera tangan kanannya belum membaik.
Wali Kota di Kanada Berdarah Indonesia Alvin Tedjo Ingin Jajaki Sister City dengan Bekasi? Ini Respons Walkot Tri Adhianto

Wali Kota di Kanada Berdarah Indonesia Alvin Tedjo Ingin Jajaki Sister City dengan Bekasi? Ini Respons Walkot Tri Adhianto

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, merespons sinyal ketertarikan Wali Kota Mississauga, Kanada, Alvin Tedjo, untuk membangun sister city dengan kota di Indonesia. 
APBN Harus Tetap Fleksibel di Tengah Ketidakpastian, Begini Strategi Pemerintah

APBN Harus Tetap Fleksibel di Tengah Ketidakpastian, Begini Strategi Pemerintah

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan APBN harus fleksibel menghadapi gejolak global. Pemerintah juga menyiapkan langkah untuk membantu daerah yang 
Kemenperin Turun Tangan Usai Insiden Gas di Karawang, Ini Fokus Pemeriksaannya

Kemenperin Turun Tangan Usai Insiden Gas di Karawang, Ini Fokus Pemeriksaannya

Insiden pelepasan gas di PT Pindo Deli Karawang menyebabkan sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan. Kemenperin menyiapkan inspeksi untuk mengevaluasi
Terminal Ferry Internasional Dumai Jadi Jalur Penyelundupan Sabu, 5,3 Kg Barang Haram Digagalkan

Terminal Ferry Internasional Dumai Jadi Jalur Penyelundupan Sabu, 5,3 Kg Barang Haram Digagalkan

Berawal dari informasi intelijen BNNK Dumai, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.367 gram atau sekitar 5,3 kilo
16 Saksi Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Diperiksa Mulai dari Pihak Hotel hingga Tetangga, Sosok Ini Paling Banyak Sampaikan Informasi

16 Saksi Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Diperiksa Mulai dari Pihak Hotel hingga Tetangga, Sosok Ini Paling Banyak Sampaikan Informasi

Kepala Subdirektorat III Kekahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur mengatakan 16 saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun diperiksa. Dari keterangan istri sah DBM, sambung dia, pihak kepolisian mendapatkan banyak informasi.
Selengkapnya

Viral