Polemik Wakaf Alquran Taqy Malik, Isu Mark Up hingga Transparansi Dana Jadi Sorotan
- Istimewa
Randy menyebut, secara hukum di Arab Saudi, penggalangan donasi di luar otoritas resmi dianggap ilegal. Ia bahkan mengklaim bahwa pada tahun sebelumnya Taqy sempat dicari aparat setempat terkait aktivitas tersebut.
Menurut Randy, sejumlah bukti telah dikantongi otoritas di Madinah. Ia memperingatkan adanya risiko hukum jika Taqy kembali ke wilayah tersebut tanpa penyelesaian yang jelas.
Pernyataan ini tentu memicu reaksi luas di media sosial, terutama di kalangan diaspora Indonesia di Arab Saudi yang disebut terdampak secara sosial oleh polemik tersebut.
Dugaan Mark Up Wakaf Alquran
Selain isu legalitas donasi, Randy juga menyoroti dugaan mark up dalam program wakaf Alquran yang dijalankan Taqy pada 2025. Ia membeberkan adanya selisih harga signifikan antara harga pasar dan nominal yang dipatok dalam program wakaf.
Menurut data yang disampaikan Randy, harga pasaran satu mushaf Alquran di Arab Saudi sekitar 40 Riyal atau setara Rp180.000. Namun dalam program wakaf tersebut, nominal yang disebut mencapai 80 Riyal atau sekitar Rp330.000.
“Sebenarnya dia enggak nipu, cuma jadinya jemaah mewakafkan Alquran tak sesuai dengan nominalnya,” ujar Randy.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menjatuhkan pribadi, melainkan karena merasa praktik tersebut berdampak pada kenyamanan komunitas WNI di Arab Saudi.
Namun hingga kini, belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Tuduhan masih berada pada ranah klarifikasi publik.
Sorotan Publik dan Tantangan Pembuktian
Kasus Taqy Malik kini menjadi perbincangan luas di media sosial. Tantangan tabayyun di Madinah membuka kemungkinan pembuktian langsung di wilayah yang disebut sebagai lokasi perkara.
Jika pertemuan benar-benar terlaksana di Arab Saudi, maka forum tersebut berpotensi menjadi momentum penting untuk menguji klaim kedua belah pihak secara terbuka.
Di sisi lain, polemik ini juga mengangkat isu sensitif terkait regulasi penggalangan dana lintas negara, transparansi wakaf, serta perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri.
Publik kini menanti apakah Taqy akan menerima syarat pertemuan di Madinah atau memilih jalur klarifikasi lain. Yang jelas, kasus ini belum menunjukkan tanda mereda.
Load more