Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu dan psikotropika.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengungkapkan, sidang akan digelar pada Kamis (19/2/2026) pekan depan.
“Untuk AKBP DPK; saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,” kata Jhonny, di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Lebih lanjut, Jhonny menyebutkan, sidang ini nantinya akan digelar di Wabprof, Divpropam Polri. Namun tidak dijelaskan secara detail mengenai sistem sidang ini akan digelar secara terbuka atau tertutup untuk umum.
“Nanti kami akan update hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof, Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” terangnya.
Sementara itu, Jhonny menyebutkan, AKBP DPK saat ini belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah.
“Kami ingin menyampaikan komitmen dari Bapak Kapolri terkait dengan tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum. Tidak ada toleransi, tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas bagi setiap individu Polri jika terlibat dalam jaringan narkoba ini. Kami sadari bahwa narkoba tadi kejahatan luar biasa yang mengancam eksistensi dari bangsa Indonesia,” jelas Jhonny.
Untuk diketahui, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengungkapkan kronologi awal mula Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Load more