Libur Imlek 2026, Ganjil Genap Hari Ini di Jakarta Resmi Ditiadakan hingga Besok
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meniadakan kebijakan ganjil genap hari ini di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ganjil genap hari ini tidak diberlakukan karena bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Informasi terkait ganjil genap hari ini disampaikan langsung melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya pada Senin (16/2/2026). Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa ganjil genap hari ini hingga Selasa (17/2/2026) besok tidak berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor.
Dengan demikian, masyarakat yang beraktivitas di Ibu Kota tidak perlu khawatir terhadap pembatasan kendaraan berbasis nomor pelat pada periode libur Imlek ini.
Ganjil Genap Hari Ini Ditiadakan karena Libur Nasional
Kebijakan ganjil genap hari ini ditiadakan karena pemerintah menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional. Dalam ketentuan yang berlaku, sistem ganjil genap memang tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Peniadaan ganjil genap hari ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3. Aturan tersebut menyebutkan bahwa sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada keputusan bersama terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun berjalan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dengan adanya keputusan ini, ganjil genap hari ini resmi dihentikan sementara dan akan kembali berlaku setelah periode libur nasional berakhir.
Ruas Jalan yang Biasanya Terapkan Ganjil Genap
Sebagaimana diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan di sejumlah ruas jalan utama untuk mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam sibuk pagi dan sore hari. Biasanya, ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Namun, karena ganjil genap hari ini ditiadakan, maka seluruh kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di ruas-ruas yang selama ini masuk dalam kawasan pembatasan.
Load more