Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan
- Antara
Artikel ini mengandung konten eksplisit kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Jepara, tvOnenews.com - Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Jepara, Jawa Tengah, memicu perhatian publik. Peristiwa yang diduga berlangsung berulang kali itu kini telah dilaporkan ke aparat kepolisian dan tengah menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mengungkap rangkaian kejadian yang disebut terjadi sejak April 2025. Dugaan tindakan asusila itu dilakukan oleh pengasuh pondok berinisial AJ terhadap santriwatinya sendiri, bahkan disebut terjadi hingga lebih dari 25 kali.
Bermula Usai Acara Wisuda Santriwati
Peristiwa bermula sehari setelah kegiatan wisuda kelas 3 Madrasah Aliyah di pondok pesantren yang berada di Kecamatan Tahunan pada 26 April 2025.
Pada hari yang sama, terdapat acara pernikahan seorang alumni pondok. Korban sebenarnya berencana menghadiri acara tersebut. Namun niat itu batal setelah ia mengalami keseleo pada bagian kaki.
Korban kemudian meminta izin kepada istri pengasuh pondok untuk tidak menghadiri acara. Permintaan itu disebut tidak mendapat respons. Saat meminta izin langsung kepada pengasuh, korban justru dianjurkan untuk melakukan pijat guna memulihkan kondisi kakinya.
Awalnya korban berencana menjalani pijat bersama rekan sesama santriwati, tetapi rencana itu batal. Pengasuh kemudian menawarkan untuk mengobati secara langsung.
Dipanggil Tengah Malam ke Ruang Gudang
Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, korban dipanggil ke sebuah kamar gudang di lingkungan pondok pesantren. Saat itu korban datang seorang diri dan hanya berdua dengan pengasuh.
Awalnya, pelaku benar-benar memijat bagian mata kaki korban yang mengalami cedera. Namun situasi berubah ketika pelaku mulai melakukan perabaan ke bagian tubuh lain disertai bujuk rayu.
Dalam kondisi relasi kuasa antara pengasuh dan santri, korban disebut tidak mampu menolak. Meski demikian, pada malam pertama itu belum terjadi persetubuhan.
Kirim Tautan Asusila dan Dalih “Diajari”
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 30 April 2025 pagi, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan singkat. Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengirimkan sejumlah tautan video bermuatan asusila.
Korban sempat menolak dan mengingatkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama. Namun pelaku justru berdalih akan “mengajari” agar perbuatan itu tidak dianggap haram.
Pada malam harinya sekitar pukul 24.00 WIB, korban kembali diminta datang ke rumah pelaku seorang diri. Di sana, korban diberikan secarik kertas berisi tulisan Arab yang tidak sepenuhnya dipahami.
Korban hanya menangkap sebagian makna yang mengarah pada kalimat ijab kabul. Dalam situasi membingungkan tersebut, pelaku diduga mengajak korban melakukan pernikahan secara diam-diam tanpa saksi. Korban juga diberi uang Rp100 ribu yang disebut sebagai uang jajan.
Dugaan Pelecehan Terjadi Berulang
Setelah peristiwa itu, dugaan tindakan asusila disebut terus berlanjut. Pelaku kerap meminta korban menuruti keinginannya dengan dalih agar ilmu yang diperoleh menjadi berkah.
Tindakan tersebut tidak berhenti bahkan setelah korban lulus dari pondok pesantren. Pelaku meminta korban kembali datang untuk mengajar beberapa hari dalam sepekan.
Setiap kali korban datang, dugaan pelecehan kembali terjadi. Aktivitas mengajar dilakukan pada pagi hari, sementara tindakan asusila diduga berlangsung pada malam hari.
Keluarga menyebut korban semakin tertekan karena pelaku juga mendokumentasikan perbuatan tersebut. Dokumentasi itu bahkan dikirimkan kembali kepada korban, yang membuat kondisi psikologisnya semakin terpuruk.
Dalam kondisi tertentu, pelaku disebut tetap memaksa korban melayani keinginannya, termasuk saat korban sedang menstruasi.
Kasus Terbongkar dari Ponsel Korban
Kasus ini baru terungkap pada 24 Juli 2025. Saat itu, adik korban yang juga mondok di pesantren menemukan percakapan mencurigakan di ponsel korban yang berisi komunikasi bernada asusila dengan pengasuh.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada orang tua korban. Keluarga yang selama ini mengenal dekat pelaku mengaku sangat terpukul mengetahui dugaan perbuatan tersebut.
Setelah melalui proses pendampingan, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Jepara pada 20 November 2025.
Sudah Dipanggil Penyidik, Keluarga Minta Penanganan Serius
Menurut keterangan keluarga, terduga pelaku telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, proses hukum masih berjalan.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut relasi kuasa di lingkungan pendidikan keagamaan, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
Masyarakat pun menunggu langkah tegas aparat dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Jawa Tengah tersebut. (nsp)
Load more