Soal WNI Gabung Tentara Israel, Pakar Sebut Bisa Cederai Posisi Politik Luar Negeri Indonesia
- Antara Foto
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang telah lama bergabung dengan tentara Israel (IDF) dinilai bukan sekadar urusan pribadi.
Pakar Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran, Dina Sulaeman, menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai sikap politik luar negeri Indonesia.
Dina menegaskan, secara etis dan ideologis, langkah itu bertolak belakang dengan sikap konstitusional Indonesia.
“Secara etis dan ideologis, tindakan seorang WNI yang bergabung dengan militer negara yang menjalankan praktik penjajahan jelas bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” ujar Dina kepada tvOnenews.com, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, meski dilakukan atas nama pribadi, status sebagai WNI tetap melekat.
Hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap posisi Indonesia yang selama ini konsisten mendukung perjuangan Palestina dan menolak penjajahan.
Dari sisi hukum pidana, Dina menjelaskan tidak mudah menjerat kasus tersebut dengan pasal pengkhianatan negara. Ia mengutip KUHP Pasal 123.
“Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, padahal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan negara Indonesia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi pasal tersebut.
Namun ia menegaskan, frasa kunci dalam pasal itu adalah kondisi perang dengan Indonesia.
“Nah di pasal ini adalah kata ‘sedang/akan perang dengan Indonesia’ jadi pasal ini tidak bisa dipakai karena Indonesia dan Israel tidak berperang,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Dina, isu ini lebih tepat dilihat sebagai persoalan serius yang menyangkut konsistensi sikap kebangsaan dan citra Indonesia di mata dunia, bukan semata-mata soal pelanggaran pidana.
Sebagai informasi, satu warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi tentara Israel di tengah agresi brutal mereka di Jalur Gaza, Palestina.
Menurut informasi dari organisasi nonpemerintahan Israel Hatzlacha, yang dirilis Al Jazeera, tercatat lebih dari 50.000 tentara asing dari berbagai negara terutama Barat bergabung dengan pasukan Israel.
Mereka yang bergabung memiliki setidaknya kewarganegaraan ganda dan memiliki paspor selain dari Israel.
Dari data itu, tercatat satu diduga WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda bergabung dengan pasukan Zionis.
WNI tersebut diduga telah bergabung dengan IDF sejak 4 tahun yang lalu. Sejak usianya masih 20 tahun, hingga sekarang 25 tahun. (rpi/iwh)
Load more