Buntut Kasus Kematian Mahasiswa di Cikarang, Polres Metro Bekasi Selidiki Peredaran Obat Ilegal
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus kematian mahasiswa berinisial PAF (20) di sebuah apartemen, kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Polres Metro Bekasi bakal selidiki peredaran obat ilegal.
Pasalnya, pihak kepolisian menduga korban mengonsumsi obat-obatan ilegal yang diperoleh tanpa pengawasan medis.
Bahkan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di kamar apartemen.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa petugas mengevakuasi jenazah korban ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk keperluan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengonsumsi obat-obatan yang diperoleh secara ilegal. Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan korban menurun hingga akhirnya meninggal dunia,” beber Sumarni, Selasa (17/2/2026).
Kemudian, dari hasil pengembangan kasus, penyidik mengamankan lima tersangka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.
Kelimanya diduga memiliki peran dalam rantai penjualan dan distribusi obat ilegal yang akhirnya dikonsumsi oleh korban.
Polisi juga masih memburu satu tersangka lain berinisial R yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang sudah masuk DPO,” jelas Sumarni.
Kemudian, ia jelaskan, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain telepon seluler, kendaraan bermotor, serta sisa obat-obatan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana peredaran obat ilegal serta pasal lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius terkait bahaya peredaran obat-obatan ilegal yang dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Polisi menilai praktik penjualan obat tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
Load more