Respons Ketua KPK Soal Usulan UU KPK Kembali ke Versi Lama: Kami Bekerja Sajalah
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons soal kabar mengenai usulan bahwa UU KPK dikembalikan ke versi lama sebelum direvisi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, bahwa dirinya enggan terlalu menanggapi lebih jauh soal usulan tersebut.
Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya saat ini hanya fokus bekerja sesuai dengan yang diamanatkan.
"Kami prinsipnya bekerja saja lah, Undang-Undang yang sekarang kami kerjakan, nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkompeten saja lah yang mengurusi itu," katanya di kantornya, Rabu (18/2/2026).
Ia mengungkapkan, bahwa KPK saat ini masih terus berfokus ke terhadap pencegahan hingga pemberantasan korupsi.
"Kami lebih fokus kepada melaksanakan amanat yang sudah ada, untuk melakukan pemberantasan korupsi dari sisi pendidikan, sisi pencegahan dan sisi penindakan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad Riyanto mengusulkan akan UU KPK yang lama dikembalikan seperti sebelum direvisi.
Hal ini diungkapkan Abraham saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1/2026) lalu.
Usulan ini pun nyatanya disambut baik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam keterangannya, Jokowi menyebut dirinya tak ikut mengesahkan revisi UU KPK yang kala itu diinisiasi DPR.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” beber Jokowi, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, memang revisi UU tersebut terjadi saat dirinya menjabat presiden.
Namun, pihaknya merasa tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," beber Jokowi kepada awak media. (aha/iwh)
Load more