Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Siap Buka-bukaan soal Produk Kecantikan yang Dijual
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Dokter Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).
Kepada awak media, Richard menegaskan dirinya siap memberikan keterangan soal produk kecantikan yang dijual.
“Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya, tentang produk yang saya jual,” kata Richard.
Richard menegaskan bahwa produk kecantikan yang dijualnya merupakan prosuk legal dan tidak membahayakan pengguna.
“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” terang Richard.
“Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu,” jelas Richard.
Menanggapi soal hasil praperadilan yang diajukan sebelumnya, Richard menegaskan bahwa dirinya menghargai keputusannya.
“Saya menghargai hasil dari praperadilan. Saya hari ini dengan sikap kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban. Saya sehat, warga negara yang baik,” ujar Richard.
Sebelumnya diberitakan, pascagugatan praperadilan yang diajukannya kandas, Dokter Richard Lee (DRL) dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan terkait produk kecantikan yang menjeratnya.
"Hari Kamis pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto dikutip Rabu (18/2/2026).
Dia menyebut surat panggilan telah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Pemeriksaan akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Menurut Budi, pihak pengacara Richard sudah mengonfirmasi akan hadir mendampingi kliennya dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard.
Surat tersebut berlaku mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari.
Polisi menegaskan penetapan tersangka terhadap Richard telah dilakukan sesuai prosedur penyidikan secara proporsional, profesional dan akuntabel di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Load more