GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

‘Digoreng’ Lewat Media Sosial, Ini Deretan Saham yang Dimanipulasi Influencer Belvin Tannadi

OJK mengungkap tiga saham yang dimanipulasi influencer Belvin Tannadi, mulai AYLS, FILM hingga BSML, dengan modus transaksi semu dan pengaruh media sosial.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:26 WIB
‘Digoreng’ Lewat Media Sosial, Ini Deretan Saham yang Dimanipulasi Influencer Belvin Tannadi
Sumber :
  • Istimewa

 

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus yang menjerat influencer pasar modal Belvin Tannadi membuka fakta mengejutkan di balik pergerakan sejumlah saham yang sempat aktif diperdagangkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada beberapa emiten yang menjadi objek manipulasi transaksi dalam periode 2021 hingga 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam siaran resmi, regulator menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar setelah menemukan adanya praktik pembentukan harga tidak wajar yang dilakukan melalui skema transaksi terstruktur dan pengaruh informasi di media sosial.

OJK menegaskan, tindakan tersebut menciptakan ilusi aktivitas pasar yang seolah-olah ramai dan positif, padahal tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Tiga Saham Jadi Sasaran Manipulasi

Hasil pemeriksaan menunjukkan manipulasi terjadi pada perdagangan saham:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode September–Desember 2021

  • PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 2021

  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode Maret–Juni 2022

Menurut OJK, transaksi dilakukan menggunakan beberapa rekening efek yang dikendalikan untuk membentuk pola perdagangan tertentu. Strategi ini membuat harga saham tampak bergerak aktif dan menarik minat investor ritel.

Padahal, aktivitas tersebut bukan berasal dari mekanisme pasar yang alami, melainkan dari transaksi yang dirancang untuk membangun persepsi tertentu.

Modus: Bangun Sentimen, Lalu Manfaatkan Reaksi Pasar

Dalam temuan regulator, Belvin tidak hanya melakukan transaksi, tetapi juga menyebarkan informasi, rencana pembelian, hingga proyeksi pergerakan harga saham melalui kanal media sosialnya.

Informasi tersebut kemudian memicu respons pengikutnya—yang sebagian besar merupakan investor pemula—untuk ikut membeli saham yang dibahas.

Di saat minat pasar meningkat, pelaku justru melakukan aksi jual atau transaksi lain guna mengambil keuntungan dari lonjakan harga yang terbentuk.

Skema ini dikenal sebagai praktik yang menyesatkan karena memanfaatkan pengaruh publik figur untuk menciptakan sentimen semu.

OJK menilai pola tersebut berpotensi merugikan investor karena keputusan investasi dibuat berdasarkan informasi yang tidak mencerminkan kondisi fundamental maupun permintaan riil di pasar.

Ciptakan “Gambaran Palsu” di Bursa

Regulator menyebut transaksi yang dilakukan menimbulkan misleading appearance atau gambaran menyesatkan atas aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia.

Dengan kata lain, pasar terlihat likuid dan bergerak karena minat investor, padahal pergerakan itu dipicu oleh transaksi yang telah diatur.

Praktik semacam ini dilarang keras karena merusak mekanisme price discovery—yakni proses alami pembentukan harga berdasarkan interaksi penjual dan pembeli yang sesungguhnya.

OJK menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi penguatan sektor keuangan (UUPPSK).

Pasal-pasal itu secara tegas melarang:

  • Penciptaan kondisi perdagangan semu

  • Manipulasi harga efek

  • Penyebaran informasi menyesatkan yang memengaruhi keputusan investasi

Kasus Lain: Manipulasi Saham IMPC Ikut Terungkap

Selain perkara yang melibatkan Belvin, OJK juga mengumumkan sanksi terhadap tiga pihak lain dalam kasus berbeda terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.

Dalam kasus tersebut, transaksi dilakukan tidak langsung melalui sejumlah nasabah dengan nilai puluhan miliar rupiah, yang juga dinilai menciptakan persepsi pasar yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Pengungkapan dua kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap praktik manipulasi terus diperkuat, baik yang dilakukan oleh individu, korporasi, maupun pihak yang memanfaatkan jaringan investor.

Peringatan Keras bagi Era “Finfluencer

Fenomena meningkatnya jumlah influencer keuangan atau finfluencer dinilai menjadi tantangan baru bagi regulator. Media sosial kini mampu menggerakkan pasar dalam waktu singkat, terutama karena banyak investor ritel menjadikan konten digital sebagai referensi utama.

Namun, OJK menegaskan bahwa aktivitas edukasi maupun opini investasi tetap harus tunduk pada aturan pasar modal.

Pengaruh besar kepada publik tidak boleh digunakan untuk membentuk harga, mengarahkan transaksi massal, atau menciptakan persepsi yang menyesatkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan keadilan adalah fondasi utama pasar modal. Ketika harga terbentuk bukan karena mekanisme wajar, kepercayaan investor bisa runtuh dan stabilitas pasar terganggu.

OJK: Penegakan Hukum untuk Jaga Integritas Pasar

OJK menyatakan pengenaan sanksi merupakan bagian dari komitmen menjaga pasar modal Indonesia tetap teratur, wajar, dan efisien.

Regulator juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan berbasis teknologi dan media sosial yang berpotensi disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku pasar bahwa manipulasi—dalam bentuk apa pun—akan ditindak tanpa kompromi.

Bagi investor, kasus ini menjadi pelajaran penting agar tidak hanya mengandalkan rekomendasi populer, tetapi tetap melakukan analisis mandiri sebelum mengambil keputusan investasi. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Idrus Marham Sebut Pengurus Wilayah Jadi Penentu dalam Memilih Pemimpin Terbaik di Muktamar ke-35 NU

Idrus Marham Sebut Pengurus Wilayah Jadi Penentu dalam Memilih Pemimpin Terbaik di Muktamar ke-35 NU

Idrus mengatakan, bahwa saat ini pemimpin yang dibutuhkan oleh Nahdliyin yakni mampu mengakomodasi dinamika yang ada, serta mengikuti perkembangan di masyarakat
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2026 Naik Lagi, Harganya Jadi Rp2.768.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2026 Naik Lagi, Harganya Jadi Rp2.768.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 25 Agustus 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia naik lagi menjadi Rp2.768.000 per gram.
Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Isu Pindah ke PSI

Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Isu Pindah ke PSI

Kabar soal Dedi Mulyadi yang disebut akan bergabung dengan PSI mencuat setelah dirinya melakukan safari ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Delapan Rumah dan Rektorat Unsoed Digeledah, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Delapan Rumah dan Rektorat Unsoed Digeledah, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Delapan rumah dan rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) digeledah, KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik. 
INDEF Dorong Produk Sawit Indonesia Tembus Pasar Ekspor

INDEF Dorong Produk Sawit Indonesia Tembus Pasar Ekspor

Para pelaku UMKM dapat mengembangkan berbagai produk turunan sawit mulai dari bidang pangan (oleofood), bahan kimia (oleochemical), hingga bioenergi.
Tak Disangka-sanga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung soal Karier Besok, 26 Agustus 2026

Tak Disangka-sanga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung soal Karier Besok, 26 Agustus 2026

Berikut ini lima zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung dalam urusan karier besok, Rabu, 26 Agustus 2026. Cek adakah zodiak milikmu?

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon akan menikah bulan Oktober 2026 mendatang dengan aktris Kim Seung Yoon.
Selengkapnya

Viral