News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

‘Digoreng’ Lewat Media Sosial, Ini Deretan Saham yang Dimanipulasi Influencer Belvin Tannadi

OJK mengungkap tiga saham yang dimanipulasi influencer Belvin Tannadi, mulai AYLS, FILM hingga BSML, dengan modus transaksi semu dan pengaruh media sosial.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:26 WIB
‘Digoreng’ Lewat Media Sosial, Ini Deretan Saham yang Dimanipulasi Influencer Belvin Tannadi
Sumber :
  • Istimewa

 

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus yang menjerat influencer pasar modal Belvin Tannadi membuka fakta mengejutkan di balik pergerakan sejumlah saham yang sempat aktif diperdagangkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada beberapa emiten yang menjadi objek manipulasi transaksi dalam periode 2021 hingga 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam siaran resmi, regulator menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar setelah menemukan adanya praktik pembentukan harga tidak wajar yang dilakukan melalui skema transaksi terstruktur dan pengaruh informasi di media sosial.

OJK menegaskan, tindakan tersebut menciptakan ilusi aktivitas pasar yang seolah-olah ramai dan positif, padahal tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Tiga Saham Jadi Sasaran Manipulasi

Hasil pemeriksaan menunjukkan manipulasi terjadi pada perdagangan saham:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode September–Desember 2021

  • PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 2021

  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode Maret–Juni 2022

Menurut OJK, transaksi dilakukan menggunakan beberapa rekening efek yang dikendalikan untuk membentuk pola perdagangan tertentu. Strategi ini membuat harga saham tampak bergerak aktif dan menarik minat investor ritel.

Padahal, aktivitas tersebut bukan berasal dari mekanisme pasar yang alami, melainkan dari transaksi yang dirancang untuk membangun persepsi tertentu.

Modus: Bangun Sentimen, Lalu Manfaatkan Reaksi Pasar

Dalam temuan regulator, Belvin tidak hanya melakukan transaksi, tetapi juga menyebarkan informasi, rencana pembelian, hingga proyeksi pergerakan harga saham melalui kanal media sosialnya.

Informasi tersebut kemudian memicu respons pengikutnya—yang sebagian besar merupakan investor pemula—untuk ikut membeli saham yang dibahas.

Di saat minat pasar meningkat, pelaku justru melakukan aksi jual atau transaksi lain guna mengambil keuntungan dari lonjakan harga yang terbentuk.

Skema ini dikenal sebagai praktik yang menyesatkan karena memanfaatkan pengaruh publik figur untuk menciptakan sentimen semu.

OJK menilai pola tersebut berpotensi merugikan investor karena keputusan investasi dibuat berdasarkan informasi yang tidak mencerminkan kondisi fundamental maupun permintaan riil di pasar.

Ciptakan “Gambaran Palsu” di Bursa

Regulator menyebut transaksi yang dilakukan menimbulkan misleading appearance atau gambaran menyesatkan atas aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia.

Dengan kata lain, pasar terlihat likuid dan bergerak karena minat investor, padahal pergerakan itu dipicu oleh transaksi yang telah diatur.

Praktik semacam ini dilarang keras karena merusak mekanisme price discovery—yakni proses alami pembentukan harga berdasarkan interaksi penjual dan pembeli yang sesungguhnya.

OJK menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi penguatan sektor keuangan (UUPPSK).

Pasal-pasal itu secara tegas melarang:

  • Penciptaan kondisi perdagangan semu

  • Manipulasi harga efek

  • Penyebaran informasi menyesatkan yang memengaruhi keputusan investasi

Kasus Lain: Manipulasi Saham IMPC Ikut Terungkap

Selain perkara yang melibatkan Belvin, OJK juga mengumumkan sanksi terhadap tiga pihak lain dalam kasus berbeda terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.

Dalam kasus tersebut, transaksi dilakukan tidak langsung melalui sejumlah nasabah dengan nilai puluhan miliar rupiah, yang juga dinilai menciptakan persepsi pasar yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Pengungkapan dua kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap praktik manipulasi terus diperkuat, baik yang dilakukan oleh individu, korporasi, maupun pihak yang memanfaatkan jaringan investor.

Peringatan Keras bagi Era “Finfluencer

Fenomena meningkatnya jumlah influencer keuangan atau finfluencer dinilai menjadi tantangan baru bagi regulator. Media sosial kini mampu menggerakkan pasar dalam waktu singkat, terutama karena banyak investor ritel menjadikan konten digital sebagai referensi utama.

Namun, OJK menegaskan bahwa aktivitas edukasi maupun opini investasi tetap harus tunduk pada aturan pasar modal.

Pengaruh besar kepada publik tidak boleh digunakan untuk membentuk harga, mengarahkan transaksi massal, atau menciptakan persepsi yang menyesatkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan keadilan adalah fondasi utama pasar modal. Ketika harga terbentuk bukan karena mekanisme wajar, kepercayaan investor bisa runtuh dan stabilitas pasar terganggu.

OJK: Penegakan Hukum untuk Jaga Integritas Pasar

OJK menyatakan pengenaan sanksi merupakan bagian dari komitmen menjaga pasar modal Indonesia tetap teratur, wajar, dan efisien.

Regulator juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan berbasis teknologi dan media sosial yang berpotensi disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku pasar bahwa manipulasi—dalam bentuk apa pun—akan ditindak tanpa kompromi.

Bagi investor, kasus ini menjadi pelajaran penting agar tidak hanya mengandalkan rekomendasi populer, tetapi tetap melakukan analisis mandiri sebelum mengambil keputusan investasi. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Sindir Cara Berpikir Normatif Pemprov Jabar dalam 40 Tahun Terakhir: Regulasinya Itu-itu saja

Dedi Mulyadi Sindir Cara Berpikir Normatif Pemprov Jabar dalam 40 Tahun Terakhir: Regulasinya Itu-itu saja

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi gemas kepada Pemerintah yang berpikir normatif. Sebab, KDM menemukan laporan kinerja Pemprov Jabar sejak 40 tahun terakhir
4 Kementerian Siap Integrasi Data untuk Perkuat JKN, Dirut BPJS Kesehatan: Penguatan Hulu ke Hilir

4 Kementerian Siap Integrasi Data untuk Perkuat JKN, Dirut BPJS Kesehatan: Penguatan Hulu ke Hilir

Dirut BPJS Kesehatan menyebut sinergi bersama 4 kementerian ini dimaksudkan untuk menjawab tantangan utama JKN yang tidak lagi sebatas perluasan cakupan peserta.
Jadi yang Tersukses di Dunia, Mantan Pelatih Inter Milan Mircea Lucescu Meninggal Dunia

Jadi yang Tersukses di Dunia, Mantan Pelatih Inter Milan Mircea Lucescu Meninggal Dunia

Mantan pelatih klub serie A, Inter Milan dan nahkoda Timnas Rumania, Mircea lucescu dikabarkan meninggal dunia akibat alami serangan jantung, Selasa (7/4/2026).
DPR RI Bongkar Jebolnya Subsidi Energi: 72 Persen Dinikmati Orang Kaya

DPR RI Bongkar Jebolnya Subsidi Energi: 72 Persen Dinikmati Orang Kaya

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengkritik keras kebijakan subsidi energi yang dinilai masih amburadul dan tidak tepat sasaran.
Ini Alasan Dean James Belum Bisa Membela Go Ahead Eagles Walau Terbebas dari Sanksi KNVB

Ini Alasan Dean James Belum Bisa Membela Go Ahead Eagles Walau Terbebas dari Sanksi KNVB

Hasil jaksa independen sepak bola KNVB memutuskan bahwa tidak akan mengambil tindakan indisipliner apa pun pada Dean James dan Go Ahead Eagles pada Rabu (8/4/2026).
Bali United Datang dengan Modal 6-1 Atas PSBS Biak, Persib Bandung Wajib Waspada! Johnny Jansen Kirim Sinyal Balas Dendam

Bali United Datang dengan Modal 6-1 Atas PSBS Biak, Persib Bandung Wajib Waspada! Johnny Jansen Kirim Sinyal Balas Dendam

Bali United percaya diri usai menang 6-1 dan siap tantang Persib Bandung. Johnny Jansen kirim peringatan serius jelang duel panas pekan ke-27.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral