GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

‘Digoreng’ Lewat Media Sosial, Ini Deretan Saham yang Dimanipulasi Influencer Belvin Tannadi

OJK mengungkap tiga saham yang dimanipulasi influencer Belvin Tannadi, mulai AYLS, FILM hingga BSML, dengan modus transaksi semu dan pengaruh media sosial.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:26 WIB
‘Digoreng’ Lewat Media Sosial, Ini Deretan Saham yang Dimanipulasi Influencer Belvin Tannadi
Sumber :
  • Istimewa

 

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus yang menjerat influencer pasar modal Belvin Tannadi membuka fakta mengejutkan di balik pergerakan sejumlah saham yang sempat aktif diperdagangkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada beberapa emiten yang menjadi objek manipulasi transaksi dalam periode 2021 hingga 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam siaran resmi, regulator menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar setelah menemukan adanya praktik pembentukan harga tidak wajar yang dilakukan melalui skema transaksi terstruktur dan pengaruh informasi di media sosial.

OJK menegaskan, tindakan tersebut menciptakan ilusi aktivitas pasar yang seolah-olah ramai dan positif, padahal tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Tiga Saham Jadi Sasaran Manipulasi

Hasil pemeriksaan menunjukkan manipulasi terjadi pada perdagangan saham:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode September–Desember 2021

  • PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 2021

  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode Maret–Juni 2022

Menurut OJK, transaksi dilakukan menggunakan beberapa rekening efek yang dikendalikan untuk membentuk pola perdagangan tertentu. Strategi ini membuat harga saham tampak bergerak aktif dan menarik minat investor ritel.

Padahal, aktivitas tersebut bukan berasal dari mekanisme pasar yang alami, melainkan dari transaksi yang dirancang untuk membangun persepsi tertentu.

Modus: Bangun Sentimen, Lalu Manfaatkan Reaksi Pasar

Dalam temuan regulator, Belvin tidak hanya melakukan transaksi, tetapi juga menyebarkan informasi, rencana pembelian, hingga proyeksi pergerakan harga saham melalui kanal media sosialnya.

Informasi tersebut kemudian memicu respons pengikutnya—yang sebagian besar merupakan investor pemula—untuk ikut membeli saham yang dibahas.

Di saat minat pasar meningkat, pelaku justru melakukan aksi jual atau transaksi lain guna mengambil keuntungan dari lonjakan harga yang terbentuk.

Skema ini dikenal sebagai praktik yang menyesatkan karena memanfaatkan pengaruh publik figur untuk menciptakan sentimen semu.

OJK menilai pola tersebut berpotensi merugikan investor karena keputusan investasi dibuat berdasarkan informasi yang tidak mencerminkan kondisi fundamental maupun permintaan riil di pasar.

Ciptakan “Gambaran Palsu” di Bursa

Regulator menyebut transaksi yang dilakukan menimbulkan misleading appearance atau gambaran menyesatkan atas aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia.

Dengan kata lain, pasar terlihat likuid dan bergerak karena minat investor, padahal pergerakan itu dipicu oleh transaksi yang telah diatur.

Praktik semacam ini dilarang keras karena merusak mekanisme price discovery—yakni proses alami pembentukan harga berdasarkan interaksi penjual dan pembeli yang sesungguhnya.

OJK menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi penguatan sektor keuangan (UUPPSK).

Pasal-pasal itu secara tegas melarang:

  • Penciptaan kondisi perdagangan semu

  • Manipulasi harga efek

  • Penyebaran informasi menyesatkan yang memengaruhi keputusan investasi

Kasus Lain: Manipulasi Saham IMPC Ikut Terungkap

Selain perkara yang melibatkan Belvin, OJK juga mengumumkan sanksi terhadap tiga pihak lain dalam kasus berbeda terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.

Dalam kasus tersebut, transaksi dilakukan tidak langsung melalui sejumlah nasabah dengan nilai puluhan miliar rupiah, yang juga dinilai menciptakan persepsi pasar yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Pengungkapan dua kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap praktik manipulasi terus diperkuat, baik yang dilakukan oleh individu, korporasi, maupun pihak yang memanfaatkan jaringan investor.

Peringatan Keras bagi Era “Finfluencer

Fenomena meningkatnya jumlah influencer keuangan atau finfluencer dinilai menjadi tantangan baru bagi regulator. Media sosial kini mampu menggerakkan pasar dalam waktu singkat, terutama karena banyak investor ritel menjadikan konten digital sebagai referensi utama.

Namun, OJK menegaskan bahwa aktivitas edukasi maupun opini investasi tetap harus tunduk pada aturan pasar modal.

Pengaruh besar kepada publik tidak boleh digunakan untuk membentuk harga, mengarahkan transaksi massal, atau menciptakan persepsi yang menyesatkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan keadilan adalah fondasi utama pasar modal. Ketika harga terbentuk bukan karena mekanisme wajar, kepercayaan investor bisa runtuh dan stabilitas pasar terganggu.

OJK: Penegakan Hukum untuk Jaga Integritas Pasar

OJK menyatakan pengenaan sanksi merupakan bagian dari komitmen menjaga pasar modal Indonesia tetap teratur, wajar, dan efisien.

Regulator juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan berbasis teknologi dan media sosial yang berpotensi disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku pasar bahwa manipulasi—dalam bentuk apa pun—akan ditindak tanpa kompromi.

Bagi investor, kasus ini menjadi pelajaran penting agar tidak hanya mengandalkan rekomendasi populer, tetapi tetap melakukan analisis mandiri sebelum mengambil keputusan investasi. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Kualifikasi F1 GP Kanada 2026: George Russell Raih Pole Position, Mercedes Pertahankan Dominasi

Hasil Kualifikasi F1 GP Kanada 2026: George Russell Raih Pole Position, Mercedes Pertahankan Dominasi

Hasil kualifikasi F1 GP Kanada 2026, di mana Mercedes kembali pertahankan dominasi usai George Russell meraih pole position.
KPK Sebut Keracunan MBG Akibat Ekpansi SPPG Tanpa Diimbangi Pengendalian Internal

KPK Sebut Keracunan MBG Akibat Ekpansi SPPG Tanpa Diimbangi Pengendalian Internal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal ekspansi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tanpa diimbangi dengan pengendalian internal.
5 Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi yang Diberikan

5 Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi yang Diberikan

Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi sampaikan proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hasil Sprint Race F1 GP Kanada 2026: George Russell Raih Kemenangan Usai Asapi Lando Norris

Hasil Sprint Race F1 GP Kanada 2026: George Russell Raih Kemenangan Usai Asapi Lando Norris

Hasil sprint race F1 GP Kanada 2026, di mana George Russell berhasil membawa Mercedes kembali berjaya setelah unggul dari para rivalnya termasuk Lando Norris (McLaren).
Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Mobil Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi di Probolinggo

Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Mobil Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi di Probolinggo

Kecelakaan lalu lintas itu ternyata melibatkan mobil anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hilman Mufidi alias Gus Hilman. Dua orang dinyatakan meninggal dunia.
Jalur Konvoi Persib Juara, Bobotoh Hingga Wisatawan Kota Bandung Wajib Catat

Jalur Konvoi Persib Juara, Bobotoh Hingga Wisatawan Kota Bandung Wajib Catat

Jalur konvoi Persib juara hari ini pun patut dicatat bukan hanya untuk Bobotoh yang ingin melihat trofi Super League secara langsung tapi juga wisatawan yang menghabiskan waktu akhir pekan di Kota Kembang.

Trending

Hasil Tinju Dunia: Ngamuk Hantam Rico Verhoeven Sampai TKO, Oleksandr Usyk Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat

Hasil Tinju Dunia: Ngamuk Hantam Rico Verhoeven Sampai TKO, Oleksandr Usyk Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat

Hasil tinju dunia, di mana Oleksandr Usyk meraih kemenangan atas Rico Verhoeven lewat TKO di detik-detik akhir pertarungan.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven yang akan berlangsung pada pagi ini.
Eks Penyidik KPK Sebut Pernyataan Noel Tak Dapat Dianggap Sepele

Eks Penyidik KPK Sebut Pernyataan Noel Tak Dapat Dianggap Sepele

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyebut ucapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebut lebih baik korupsi sebanyak-banyaknya berpotensi bentuk persepsi keliru.
Rekap Hasil Tinju Dunia: Oleksandr Usyk Dramatis TKO Rico Verhoeven, Petinju Indonesia Dedy Imprax Tumbang Lewat KO

Rekap Hasil Tinju Dunia: Oleksandr Usyk Dramatis TKO Rico Verhoeven, Petinju Indonesia Dedy Imprax Tumbang Lewat KO

Rekap hasil tinju dunia, di mana Oleksandr Usyk mampu mempertahankan gelar juara usai dramatis mengalahkan Rico Verhoeven. Sedangkan petinju Indonesia, Dedy Imprax langsung KO di ronde pertama.
Bobotoh Rayakan Persib Bandung Juara, Kota Bogor Kena Dampaknya

Bobotoh Rayakan Persib Bandung Juara, Kota Bogor Kena Dampaknya

Malam ini, Kota Bogor, Jawa Barat dikepung kemacetan imbas konvoi para Bobotoh yang merayakan gelar juara Persib Bandung.
Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Diperebutan Gelar Juara

Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Diperebutan Gelar Juara

Link live streaming tinju dunia hari ini, ada duel perebutan gelar juara antara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven di kelas berat (heavyweight).
KPK Dalami Aliran Dana Dari Wakil Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Eksekusi Lahan

KPK Dalami Aliran Dana Dari Wakil Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Eksekusi Lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami soal aliran dana dari Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), Bambng Setyawan.
Selengkapnya

Viral