Gebrakan Natalius Pigai: Komnas HAM Naik Level, Punya Unit Penyidik Agar Bisa Tangani Kasus Sendiri
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Gebrakan baru datang dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan diperkuat dengan pembentukan unit penyidik. Langkah ini dinilai menjadi perubahan besar dalam sistem penegakan HAM di Indonesia karena Komnas HAM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga memiliki kewenangan penyidikan.
Rencana tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan antara Pigai dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Pigai menjelaskan, pembentukan unit penyidik akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang saat ini sedang digagas pemerintah. Dengan regulasi baru itu, Komnas HAM akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menangani kasus, terutama pelanggaran HAM berat.
“Ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM. Jadi Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan juga penyidik sendiri. Dengan demikian taringnya juga naik, wewenangnya bertambah,” ujar Pigai.
Model Penegakan Disebut Akan Menyerupai KPK
Pigai bahkan secara terbuka menyebut konsep yang sedang disiapkan akan membuat Komnas HAM bekerja dengan pola yang menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang selama ini dikenal memiliki kewenangan kuat dalam penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, penguatan tersebut diperlukan agar penanganan kasus HAM tidak lagi berlarut-larut pada tahap rekomendasi semata, melainkan bisa langsung masuk ke proses hukum yang lebih tegas.
“Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Jadi tidak usah banyak bertanya, sederhana saja, mekanismenya bisa mencontoh model yang sudah ada,” katanya.
Dengan skema ini, Komnas HAM diharapkan tidak lagi hanya mengumpulkan fakta dan memberikan rekomendasi, tetapi juga mampu membawa kasus ke tahap penyidikan secara mandiri sebelum berlanjut ke proses penuntutan sesuai sistem peradilan yang berlaku.
Fokus pada Pelanggaran HAM Berat
Pigai menegaskan, kewenangan penyidikan nantinya akan difokuskan pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini dianggap sebagai celah besar yang selama ini membuat penyelesaian banyak perkara HAM berjalan lambat karena keterbatasan kewenangan institusional.
Ia menyebut, dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, pihak Kejaksaan memberikan dukungan terhadap gagasan tersebut sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional.
“Mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas melalui revisi undang-undang ini memungkinkan Komnas HAM membentuk unit penyidikan, khususnya untuk pelanggaran HAM berat,” ujar Pigai.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan menciptakan mekanisme yang lebih terintegrasi antara pengungkapan fakta, penyidikan, hingga proses yudisial, sehingga tidak ada lagi jarak panjang antara temuan Komnas HAM dan tindak lanjut hukum.
Tegaskan Tidak Tumpang Tindih dengan Kementerian HAM
Pigai juga menepis kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara kementerian yang dipimpinnya dengan Komnas HAM. Ia menegaskan bahwa keduanya memiliki mandat yang berbeda secara fundamental.
Kementerian HAM, kata dia, berperan dalam pembangunan dan perumusan kebijakan HAM, sementara Komnas HAM tetap menjadi lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan HAM, termasuk terhadap pemerintah.
“Komnas HAM mengawasi pemerintah, termasuk kami di Kementerian HAM. Kami membangun sistemnya, mereka yang mengawasi. Jadi jangan sampai keliru memaknai peran,” tegasnya.
Pembagian fungsi ini disebut justru akan memperkuat ekosistem HAM nasional karena terdapat keseimbangan antara pembangunan kebijakan dan fungsi kontrol.
Diklaim Jadi Lompatan Besar Reformasi HAM
Pigai menilai rencana pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM sebagai kemajuan signifikan dalam sejarah penegakan HAM Indonesia. Tidak banyak negara yang memberikan mandat penyidikan langsung kepada lembaga HAM nasional.
Ia mencontohkan bahwa hanya beberapa negara yang memiliki model serupa, sehingga Indonesia dinilai sedang bergerak menuju sistem yang lebih progresif.
“Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan seperti ini. Beberapa ada, dan Indonesia sekarang akan mengaturnya dalam undang-undang,” katanya.
Menurut Pigai, penguatan kelembagaan ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong reformasi hukum dan perlindungan HAM lebih efektif.
Harapan Percepatan Penyelesaian Kasus HAM
Dengan adanya kewenangan baru tersebut, pemerintah berharap proses penyelesaian kasus HAM, khususnya yang bersifat berat dan kompleks, dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Selama ini, berbagai kasus HAM kerap berhenti pada tahap penyelidikan atau rekomendasi karena terbatasnya instrumen hukum yang dimiliki Komnas HAM. Kehadiran unit penyidik diharapkan menjadi solusi struktural atas persoalan tersebut.
Selain memperkuat penegakan hukum, kebijakan ini juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mekanisme perlindungan HAM di Indonesia, sekaligus menunjukkan keseriusan negara dalam menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM secara lebih sistematis.
Jika revisi undang-undang rampung dan disahkan, maka Indonesia akan memasuki babak baru dalam tata kelola HAM—di mana lembaga pengawas tidak lagi hanya “melihat dan menilai”, tetapi juga memiliki daya paksa hukum untuk menindaklanjuti temuan secara konkret. (nsp)
Load more