News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gebrakan Natalius Pigai: Komnas HAM Naik Level, Punya Unit Penyidik Agar Bisa Tangani Kasus Sendiri

Menteri HAM Natalius Pigai dorong Komnas HAM punya unit penyidik melalui revisi UU HAM, memperkuat kewenangan penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Minggu, 22 Februari 2026 - 08:57 WIB
Menteri HAM, Natalius Pigai.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Gebrakan baru datang dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan diperkuat dengan pembentukan unit penyidik. Langkah ini dinilai menjadi perubahan besar dalam sistem penegakan HAM di Indonesia karena Komnas HAM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga memiliki kewenangan penyidikan.

Rencana tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan antara Pigai dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pigai menjelaskan, pembentukan unit penyidik akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang saat ini sedang digagas pemerintah. Dengan regulasi baru itu, Komnas HAM akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menangani kasus, terutama pelanggaran HAM berat.

“Ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM. Jadi Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan juga penyidik sendiri. Dengan demikian taringnya juga naik, wewenangnya bertambah,” ujar Pigai.

Model Penegakan Disebut Akan Menyerupai KPK

Pigai bahkan secara terbuka menyebut konsep yang sedang disiapkan akan membuat Komnas HAM bekerja dengan pola yang menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang selama ini dikenal memiliki kewenangan kuat dalam penyelidikan dan penyidikan.

Menurutnya, penguatan tersebut diperlukan agar penanganan kasus HAM tidak lagi berlarut-larut pada tahap rekomendasi semata, melainkan bisa langsung masuk ke proses hukum yang lebih tegas.

“Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Jadi tidak usah banyak bertanya, sederhana saja, mekanismenya bisa mencontoh model yang sudah ada,” katanya.

Dengan skema ini, Komnas HAM diharapkan tidak lagi hanya mengumpulkan fakta dan memberikan rekomendasi, tetapi juga mampu membawa kasus ke tahap penyidikan secara mandiri sebelum berlanjut ke proses penuntutan sesuai sistem peradilan yang berlaku.

Fokus pada Pelanggaran HAM Berat

Pigai menegaskan, kewenangan penyidikan nantinya akan difokuskan pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini dianggap sebagai celah besar yang selama ini membuat penyelesaian banyak perkara HAM berjalan lambat karena keterbatasan kewenangan institusional.

Ia menyebut, dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, pihak Kejaksaan memberikan dukungan terhadap gagasan tersebut sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional.

“Mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas melalui revisi undang-undang ini memungkinkan Komnas HAM membentuk unit penyidikan, khususnya untuk pelanggaran HAM berat,” ujar Pigai.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan menciptakan mekanisme yang lebih terintegrasi antara pengungkapan fakta, penyidikan, hingga proses yudisial, sehingga tidak ada lagi jarak panjang antara temuan Komnas HAM dan tindak lanjut hukum.

Tegaskan Tidak Tumpang Tindih dengan Kementerian HAM

Pigai juga menepis kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara kementerian yang dipimpinnya dengan Komnas HAM. Ia menegaskan bahwa keduanya memiliki mandat yang berbeda secara fundamental.

Kementerian HAM, kata dia, berperan dalam pembangunan dan perumusan kebijakan HAM, sementara Komnas HAM tetap menjadi lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan HAM, termasuk terhadap pemerintah.

“Komnas HAM mengawasi pemerintah, termasuk kami di Kementerian HAM. Kami membangun sistemnya, mereka yang mengawasi. Jadi jangan sampai keliru memaknai peran,” tegasnya.

Pembagian fungsi ini disebut justru akan memperkuat ekosistem HAM nasional karena terdapat keseimbangan antara pembangunan kebijakan dan fungsi kontrol.

Diklaim Jadi Lompatan Besar Reformasi HAM

Pigai menilai rencana pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM sebagai kemajuan signifikan dalam sejarah penegakan HAM Indonesia. Tidak banyak negara yang memberikan mandat penyidikan langsung kepada lembaga HAM nasional.

Ia mencontohkan bahwa hanya beberapa negara yang memiliki model serupa, sehingga Indonesia dinilai sedang bergerak menuju sistem yang lebih progresif.

“Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan seperti ini. Beberapa ada, dan Indonesia sekarang akan mengaturnya dalam undang-undang,” katanya.

Menurut Pigai, penguatan kelembagaan ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong reformasi hukum dan perlindungan HAM lebih efektif.

Harapan Percepatan Penyelesaian Kasus HAM

Dengan adanya kewenangan baru tersebut, pemerintah berharap proses penyelesaian kasus HAM, khususnya yang bersifat berat dan kompleks, dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Selama ini, berbagai kasus HAM kerap berhenti pada tahap penyelidikan atau rekomendasi karena terbatasnya instrumen hukum yang dimiliki Komnas HAM. Kehadiran unit penyidik diharapkan menjadi solusi struktural atas persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain memperkuat penegakan hukum, kebijakan ini juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mekanisme perlindungan HAM di Indonesia, sekaligus menunjukkan keseriusan negara dalam menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM secara lebih sistematis.

Jika revisi undang-undang rampung dan disahkan, maka Indonesia akan memasuki babak baru dalam tata kelola HAM—di mana lembaga pengawas tidak lagi hanya “melihat dan menilai”, tetapi juga memiliki daya paksa hukum untuk menindaklanjuti temuan secara konkret. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketajaman Megawati Hangestri Kembali Dapat Pengakuan, Kali Ini Pujian Datang dari OH Andalan Hyundai Hillstate

Ketajaman Megawati Hangestri Kembali Dapat Pengakuan, Kali Ini Pujian Datang dari OH Andalan Hyundai Hillstate

Ketajaman Megawati Hangestri kembali mendapat pengakuan dari rekan setimnya di Hyundai Hillstate jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026/2027.
Menko Polkam Tegaskan Video Demonstrasi di Medsos Hoaks, Penyebar Terancam Ditindak Pidana

Menko Polkam Tegaskan Video Demonstrasi di Medsos Hoaks, Penyebar Terancam Ditindak Pidana

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago memastikan, video-video aksi demonstrasi yang ramai beredar di media sosial tidak mencerminkan kondisi aktual di Indonesia.
Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda se-Tanah Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda se-Tanah Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk meminta seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua untuk segera menyelesaikan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Selebgram Claire Alfons Bagikan Pesan Menyentuh untuk Perempuan: Jangan Terlalu Keras pada Diri Sendiri

Selebgram Claire Alfons Bagikan Pesan Menyentuh untuk Perempuan: Jangan Terlalu Keras pada Diri Sendiri

Claire Alfons memilih menjadikan berbagi sebagai bagian dari kehidupan sehari-harinya. Kegiatan yang ia lakukan bukan berupa program besar berskala korporasi.
Orang Tua Pelaku Video Viral Banyuwangi: “Ini Ujian Bagi Kami”

Orang Tua Pelaku Video Viral Banyuwangi: “Ini Ujian Bagi Kami”

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua keluarga menyatakan akan memprioritaskan pendampingan serta masa depan anak-anak yang masih berada di bawah umur.
Investasi SDM Jadi Strategi Utama Hadapai Persaingan Global dan AI

Investasi SDM Jadi Strategi Utama Hadapai Persaingan Global dan AI

Di tengah persaingan global yang semakin ditentukan oleh teknologi dan artificial intelligence (AI), keunggulan suatu negara tidak lagi semata bergantung pada

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan 53 ton pasir timah ilegal yang berhasil diungkap di Kabupaten Belitung.
Selengkapnya

Viral