Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Habiburokhman: Pendukung Prabowo Juga Kena, Segera Lapor Polisi!
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Isu dugaan teror yang dialami Ketua BEM Universitas Gadjah Mada memicu respons keras dari parlemen. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta korban segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus tersebut secara objektif dan terukur.
Menurutnya, langkah hukum menjadi pintu awal untuk mengungkap siapa pelaku di balik ancaman yang disebut telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Tanpa laporan resmi, aparat akan kesulitan melakukan penyelidikan yang komprehensif.
“Kami berharap yang bersangkutan membuat laporan polisi, sehingga bisa segera ditindak oleh aparat,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/2).
Laporan Polisi Dinilai Penting untuk Membuka Fakta
Ketua komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu menegaskan bahwa mekanisme hukum harus menjadi jalur utama dalam menyikapi dugaan intimidasi. Ia menilai, laporan resmi akan memberikan dasar kuat bagi aparat untuk melacak sumber ancaman, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak tertentu.
Kasus ini mencuat setelah Ketua BEM Tiyo Ardianto mengaku menerima serangkaian ancaman melalui pesan dari sejumlah nomor asing. Ancaman tersebut disebut berisi intimidasi serius, mulai dari ancaman penculikan hingga upaya membuka data pribadi atau aib.
Selain pesan digital, korban juga mengaku mengalami penguntitan oleh orang tidak dikenal ketika berada di sebuah kedai beberapa hari setelah teror pertama muncul. Orang yang diduga mengikuti tersebut sempat mengambil gambar sebelum akhirnya menghilang.
Peristiwa berlapis inilah yang dinilai perlu ditangani secara serius agar tidak berkembang menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan individu maupun kebebasan berekspresi di ruang publik.
Bantah Dikaitkan dengan Kelompok Politik Tertentu
Dalam keterangannya, legislator dari Partai Gerindra itu menolak anggapan bahwa teror tersebut berasal dari kelompok pendukung Presiden Prabowo Subianto. Ia justru menyebut adanya kemungkinan pihak lain yang mencoba memanfaatkan situasi untuk memperkeruh suasana.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang berada di kubu pendukung pemerintah juga mengaku mengalami ancaman serupa. Karena itu, ia meminta siapa pun yang merasa menjadi korban untuk sama-sama menempuh jalur hukum.
“Kami perlu waspada ada pihak ketiga yang ingin mengadu domba bangsa. Situasi seperti ini bisa dimanfaatkan oleh mereka yang ingin memancing di air keruh,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kasus dugaan teror tidak boleh ditarik ke dalam polarisasi politik, melainkan harus diproses sebagai persoalan hukum murni.
DPR Ingatkan Bahaya Intimidasi terhadap Aktivisme Mahasiswa
Kasus yang menimpa pimpinan mahasiswa Universitas Gadjah Mada itu juga memunculkan kekhawatiran lebih luas terkait iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di kalangan kampus.
Komisi yang membidangi penegakan hukum mengingatkan bahwa segala bentuk ancaman, baik fisik maupun digital, tidak boleh dinormalisasi. Jika dibiarkan, tindakan seperti itu berpotensi menciptakan rasa takut di ruang akademik yang seharusnya menjadi tempat pertukaran gagasan secara bebas.
Lembaga legislatif menilai negara harus hadir memastikan bahwa mahasiswa, aktivis, maupun masyarakat sipil dapat menyampaikan pendapat tanpa tekanan.
Kronologi Teror: Pesan Asing hingga Dugaan Penguntitan
Berdasarkan pengakuan korban, teror pertama kali diterima pada 9 Februari 2026. Ia mengaku mendapatkan pesan dari sekitar enam nomor luar negeri dengan isi yang mengandung ancaman serius.
Pesan-pesan tersebut tidak hanya bernada intimidatif, tetapi juga menyebut kemungkinan tindakan kriminal seperti penculikan. Selain itu, terdapat ancaman penyebaran informasi pribadi yang dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis.
Dua hari setelahnya, korban merasa diikuti oleh seseorang tak dikenal ketika berada di ruang publik. Sosok tersebut disebut sempat memantau dari kejauhan dan mengambil foto sebelum menghilang saat didekati.
Rangkaian kejadian itu memperkuat dugaan bahwa ancaman tidak hanya bersifat digital, tetapi juga memiliki dimensi fisik yang berpotensi membahayakan.
Seruan Agar Aparat Bertindak Cepat dan Transparan
Kalangan parlemen menilai aparat penegak hukum harus bergerak cepat apabila laporan telah dibuat, termasuk menelusuri jejak digital, asal nomor asing, serta kemungkinan jaringan yang terlibat.
Penanganan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, langkah hukum yang tegas diharapkan menjadi pesan kuat bahwa intimidasi terhadap siapa pun—baik mahasiswa, aktivis, maupun kelompok masyarakat lain—tidak akan ditoleransi dalam negara hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyentuh isu keamanan individu, kebebasan berekspresi, dan stabilitas sosial. Banyak pihak berharap proses hukum nantinya mampu mengungkap fakta secara terang, sehingga tidak menyisakan ruang bagi provokasi maupun disinformasi. (nsp)
Load more