MKD Buka Suara soal Kembalinya Ahmad Sahroni ke Komisi III: Sanksi Tuntas, Prosedur Sudah On Track
- tvonenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI akhirnya mendapat penegasan resmi. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses pengembalian jabatan tersebut.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa seluruh tahapan yang dilalui telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi keputusan internal partai maupun mekanisme kelembagaan di parlemen.
Menurut Nazaruddin, Sahroni telah menyelesaikan masa sanksi yang sebelumnya dijatuhkan, sehingga secara administratif maupun etik sudah memenuhi syarat untuk kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.
“Yang bersangkutan telah menjalani seluruh masa sanksi. Karena itu, tidak ada lagi hambatan untuk kembali bertugas,” ujar Nazaruddin di Jakarta, Minggu.
Kronologi Penonaktifan hingga Pemulihan Jabatan
MKD menjelaskan bahwa penonaktifan Sahroni pertama kali dilakukan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. Langkah tersebut kemudian diikuti dengan keputusan MKD yang juga menjatuhkan sanksi nonaktif pada 5 November 2025.
Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai, bukan sejak putusan MKD dikeluarkan. Dengan perhitungan itu, masa sanksi Sahroni dinyatakan akan berakhir pada 5 Maret 2026.
Penjelasan ini menjadi kunci untuk memahami bahwa proses pengangkatan kembali bukan keputusan mendadak, melainkan bagian dari rangkaian yang sudah memiliki dasar waktu dan ketentuan yang jelas.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka masa sanksi berakhir sesuai jadwal tersebut,” kata Nazaruddin.
Usulan Resmi Partai Jadi Dasar Penetapan
Selain masa sanksi yang telah selesai, pengembalian Sahroni ke posisi Wakil Ketua Komisi III juga didasarkan pada usulan resmi dari Partai NasDem yang disampaikan pada 19 Februari 2026.
Dalam sistem parlemen Indonesia, pengisian jabatan pimpinan komisi merupakan hak fraksi atau partai politik. Karena itu, usulan dari partai menjadi landasan formal dalam proses penetapan kembali jabatan tersebut.
MKD menegaskan, mekanisme ini telah berjalan sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI. Tidak ada prosedur yang dilangkahi ataupun diubah dari aturan yang berlaku.
Load more