News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Bisa Ditoleransi, Yusril Minta Oknum Brimob Aniaya Anak Harus Dihukum Berat

Yusril Ihza Mahendra menegaskan oknum Brimob yang diduga aniaya anak hingga tewas di Tual harus diproses etik dan pidana demi tegaknya hukum.
Minggu, 22 Februari 2026 - 11:53 WIB
Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual
Sumber :
  • istimewa - X

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap aparat yang melanggar hukum. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan oknum anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia di Maluku harus diproses secara etik sekaligus diadili di pengadilan pidana.

Menurut Yusril, prinsip negara hukum menempatkan semua warga negara pada posisi yang sama di hadapan hukum, termasuk aparat penegak hukum. Karena itu, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian wajib ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Di negara hukum, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun harus dihukum apabila melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Duka Mendalam atas Meninggalnya Korban

Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia menilai kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak seharusnya terjadi, terlebih melibatkan aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa tugas polisi adalah menjaga keamanan dan melindungi setiap jiwa, baik terhadap mereka yang diduga melakukan pelanggaran maupun masyarakat umum.

“Tindakan kekerasan, apalagi terhadap anak yang tidak sedang diduga melakukan kejahatan, sungguh melampaui batas perikemanusiaan,” kata Yusril.

Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian

Yusril juga mengapresiasi respons cepat jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang segera mengambil tindakan setelah kasus mencuat. Permintaan maaf yang disampaikan institusi kepolisian dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus sinyal perubahan ke arah yang lebih terbuka dan rendah hati.

Ia menyebut langkah penanganan awal, termasuk penahanan terhadap oknum anggota dan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, sebagai bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik.

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Polres Tual, yang telah menetapkan MS sebagai tersangka setelah proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Kronologi Kejadian di Lapangan

Peristiwa tragis itu terjadi saat aparat Brimob melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari.

Patroli awalnya berlangsung di kawasan Mangga Dua, Langgur, sebelum aparat bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan keributan di sekitar area Tete Pancing.

Di lokasi tersebut, aparat melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju lokasi kejadian.

Dalam situasi itu, tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut justru mengenai pelipis korban hingga terjatuh dari kendaraan. Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis.

Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang hari.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut perkara secara menyeluruh, baik dari aspek perlindungan anak maupun tindak pidana umum.

Momentum Evaluasi dan Reformasi Kepolisian

Yusril menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi mendalam bagi institusi kepolisian, terutama dalam aspek rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan internal.

Ia menyebut berbagai upaya perbaikan citra kepolisian terus dibahas dalam agenda reformasi kelembagaan guna memastikan aparat benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat.

Menurutnya, pembenahan sistem tidak hanya penting untuk menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah kejadian serupa agar tidak terulang di masa depan.

Penegakan Hukum Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa profesionalisme aparat menjadi fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ketegasan dalam memproses pelanggaran, terutama yang melibatkan aparat sendiri, dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga wibawa negara hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan, adil, dan akuntabel, sehingga memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum.

Dengan penanganan yang tegas dan terbuka, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat tetap terjaga, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Arso Sadewo Didakwa Rugikan Negara USD15 Juta di Kasus PGN

Arso Sadewo Didakwa Rugikan Negara USD15 Juta di Kasus PGN

Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy atau Komut PT IAE, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, hari ini menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Final Four Proliga 2026 Memasuki Seri Kedua, Pekan Perebutan Juara Putaran Pertama akan Berlangsung di Kota Solo

Final Four Proliga 2026 Memasuki Seri Kedua, Pekan Perebutan Juara Putaran Pertama akan Berlangsung di Kota Solo

Gelaran Final Four Proliga 2026 kini akan memasuki seri kedua yang berlangsung di Kota Solo, Jawa Tengah yang akan menjadi pekan penentu juara putaran pertama.
Viral Alami Gizi Buruk dan Gangguan Mata, Bocah di Nias Dirujuk ke RS Bhayangkara Medan Didampingi DPD AMS XII Sumut

Viral Alami Gizi Buruk dan Gangguan Mata, Bocah di Nias Dirujuk ke RS Bhayangkara Medan Didampingi DPD AMS XII Sumut

Setibanya di Medan, Juliana langsung disambut jajaran pengurus Angkatan Muda Sisingamangaraja (AMS) XII yang memastikan proses kedatangannya berjalan lancar. Dari bandara, rombongan kemudian dikawal menuju RS Bhayangkara Medan untuk penanganan lebih lanjut.
GrabX 2026 Digadang Dorong Ekonomi Digital, Pemerintah Soroti Peran AI bagi UMKM

GrabX 2026 Digadang Dorong Ekonomi Digital, Pemerintah Soroti Peran AI bagi UMKM

Menko Airlangga Hartarto turut mengapresiasi Grab Indonesia atas penyelenggaraan GrabX 2026 yang menghadirkan berbagai inovasi berbasis AI.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Gagal Susul Alwi dan Jojo ke 16 Besar, Langkah Ubed Terhenti di Tangan Wakil Jepang

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Gagal Susul Alwi dan Jojo ke 16 Besar, Langkah Ubed Terhenti di Tangan Wakil Jepang

Hasil Kejuaraan Asia 2026 dari sektor tunggal putra yang menyajikan duel wakil Indonesia yakni Mohammad Zaki Ubaidillah atau Ubed vs Koki Watanabe dari Jepang.
Anggota Polisi yang Rekam Polwan Mandi di SPN Polda Jateng Segera Jalani Sidang Etik

Anggota Polisi yang Rekam Polwan Mandi di SPN Polda Jateng Segera Jalani Sidang Etik

Seorang anggota polisi inisial Briptu BTS dilaporkan atas dugaan pelanggaran kesusilaan berupa merekam seorang polisi wanita di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral