GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Bisa Ditoleransi, Yusril Minta Oknum Brimob Aniaya Anak Harus Dihukum Berat

Yusril Ihza Mahendra menegaskan oknum Brimob yang diduga aniaya anak hingga tewas di Tual harus diproses etik dan pidana demi tegaknya hukum.
Minggu, 22 Februari 2026 - 11:53 WIB
Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual
Sumber :
  • istimewa - X

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap aparat yang melanggar hukum. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan oknum anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia di Maluku harus diproses secara etik sekaligus diadili di pengadilan pidana.

Menurut Yusril, prinsip negara hukum menempatkan semua warga negara pada posisi yang sama di hadapan hukum, termasuk aparat penegak hukum. Karena itu, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian wajib ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Di negara hukum, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun harus dihukum apabila melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Duka Mendalam atas Meninggalnya Korban

Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia menilai kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak seharusnya terjadi, terlebih melibatkan aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa tugas polisi adalah menjaga keamanan dan melindungi setiap jiwa, baik terhadap mereka yang diduga melakukan pelanggaran maupun masyarakat umum.

“Tindakan kekerasan, apalagi terhadap anak yang tidak sedang diduga melakukan kejahatan, sungguh melampaui batas perikemanusiaan,” kata Yusril.

Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian

Yusril juga mengapresiasi respons cepat jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang segera mengambil tindakan setelah kasus mencuat. Permintaan maaf yang disampaikan institusi kepolisian dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus sinyal perubahan ke arah yang lebih terbuka dan rendah hati.

Ia menyebut langkah penanganan awal, termasuk penahanan terhadap oknum anggota dan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, sebagai bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik.

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Polres Tual, yang telah menetapkan MS sebagai tersangka setelah proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Kronologi Kejadian di Lapangan

Peristiwa tragis itu terjadi saat aparat Brimob melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari.

Patroli awalnya berlangsung di kawasan Mangga Dua, Langgur, sebelum aparat bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan keributan di sekitar area Tete Pancing.

Di lokasi tersebut, aparat melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju lokasi kejadian.

Dalam situasi itu, tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut justru mengenai pelipis korban hingga terjatuh dari kendaraan. Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis.

Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang hari.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut perkara secara menyeluruh, baik dari aspek perlindungan anak maupun tindak pidana umum.

Momentum Evaluasi dan Reformasi Kepolisian

Yusril menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi mendalam bagi institusi kepolisian, terutama dalam aspek rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan internal.

Ia menyebut berbagai upaya perbaikan citra kepolisian terus dibahas dalam agenda reformasi kelembagaan guna memastikan aparat benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat.

Menurutnya, pembenahan sistem tidak hanya penting untuk menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah kejadian serupa agar tidak terulang di masa depan.

Penegakan Hukum Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa profesionalisme aparat menjadi fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ketegasan dalam memproses pelanggaran, terutama yang melibatkan aparat sendiri, dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga wibawa negara hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan, adil, dan akuntabel, sehingga memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum.

Dengan penanganan yang tegas dan terbuka, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat tetap terjaga, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teka-teki Kematian Sutrimo Segera Terpecahkan, Polisi: Hasil Forensik Pekan Ini

Teka-teki Kematian Sutrimo Segera Terpecahkan, Polisi: Hasil Forensik Pekan Ini

Polda Metro Jaya masih terus mendalami teka-teki kematian Sutrimo. 
19 Drama yang Dibintangi Jang Dong Yoon, Aktor Korea yang Umumkan Akan Menikah dengan Kim Seung Yoon

19 Drama yang Dibintangi Jang Dong Yoon, Aktor Korea yang Umumkan Akan Menikah dengan Kim Seung Yoon

Berikut 19 drama yang dibintangi Jang Dong Yoon, aktor Korea yang umumkan akan menikah dengan kekasihnya yang juga seorang aktris, Kim Seung Yoon.
Megawati Hadiri Final Soekarno Cup 2026 di Stadion GBT Surabaya

Megawati Hadiri Final Soekarno Cup 2026 di Stadion GBT Surabaya

Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya menjadi saksi panasnya laga puncak turnamen sepak bola Soekarno Cup 2026, Senin (24/8/2026).
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Habiburokhman mengatakan Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU penyerapan aspirasi, melakukan tiga kunjungan kerja, menerima masukan tertulis dari masyarakat.
Curi Emas Rp350 Juta Milik Lansia, Pria di Pacitan Habiskan Hasil Kejahatannya untuk Judi Online

Curi Emas Rp350 Juta Milik Lansia, Pria di Pacitan Habiskan Hasil Kejahatannya untuk Judi Online

Pria berinisial S mencuri emas hingga uang tunai yang totalnya mencapai Rp350 juta milik lansia di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Jawa Timur.
Enam Perusahaan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan

Enam Perusahaan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan empat perusahaan yang dikenai sanksi terkait karhutla

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon akan menikah bulan Oktober 2026 mendatang dengan aktris Kim Seung Yoon.
Selengkapnya

Viral