Dari Unggahan Paspor Anak hingga Teguran Resmi, Ini Kronologi Lengkap Kontroversi Awardee LPDP Dwi Sasetyaningtyas
- Instagram/@sasetyaningtyas
Dalam klarifikasinya, ia menegaskan tetap berstatus Warga Negara Indonesia dan menyadari bahwa sebagai penerima beasiswa dari dana publik, dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
Namun, klarifikasi tersebut belum meredakan polemik. Cara Dwi merespons sebagian komentar warganet juga kembali memicu perdebatan baru, sehingga isu semakin meluas.
Muncul Fakta Baru: Suami Disebut Juga Penerima LPDP
Kontroversi memasuki babak baru ketika warganet menemukan informasi bahwa suami Dwi, berinisial AP, diduga juga merupakan penerima beasiswa LPDP. Temuan itu merujuk pada dokumen akademik yang menyebutkan adanya pendanaan dari LPDP.
Informasi ini menjadi sorotan karena sebelumnya Dwi sempat menyampaikan bahwa suaminya bukan awardee LPDP. Perbedaan informasi tersebut memicu reaksi lanjutan di media sosial.
Publik juga menyoroti dugaan bahwa AP belum menyelesaikan kewajiban kontribusi pascastudi di Indonesia. Isu ini kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan beasiswa negara.
AP diketahui menjalani aktivitas akademik dan profesional di Inggris, termasuk bekerja sebagai peneliti di University of Plymouth.
Permintaan Maaf Disampaikan, LPDP Turun Tangan
Di tengah tekanan publik, Dwi akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui unggahannya menimbulkan kegaduhan dan berjanji lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
LPDP kemudian mengeluarkan pernyataan resmi yang menyayangkan polemik tersebut. Dalam keterangannya, LPDP menilai tindakan yang memicu kontroversi tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
LPDP juga menegaskan bahwa Dwi telah menyelesaikan studi serta masa pengabdian sesuai ketentuan, sehingga secara administratif tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan lembaga tersebut.
Meski demikian, LPDP menyatakan tetap melakukan komunikasi untuk mengingatkan pentingnya menjaga sensitivitas publik dan tanggung jawab moral sebagai alumni program beasiswa negara.
Penelusuran terhadap Dugaan Kewajiban yang Belum Tuntas
Berbeda dengan status Dwi, LPDP menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap dugaan kewajiban kontribusi yang belum dipenuhi oleh AP.
Lembaga tersebut menyebut akan melakukan klarifikasi dan evaluasi sesuai aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, LPDP membuka kemungkinan pengenaan sanksi hingga kewajiban pengembalian dana beasiswa.
Load more