Sidang Etik Bripda Masias Siahaya Digelar Hari Ini 23 Februari 2026, Kapolda Maluku: Ancaman Sanksi Pecat
- Tangkapan layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto buka suara soal Anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, yang akan menjalani sidang kode etik pada Senin (23/2/2026).
Diketahui yang bersangkutan merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan siswa MTS di Maluku Tenggara berinsial AT (14) hingga tewas.
Selain AT, Bripda Masias Siahaya juga menganiaya kakak AT, yakni NK (15) hingga terluka.
Jenderal Polisi Bintang Dua ini mengungkapkan yang bersangkutan terancam diberikan sanksi dipecat dari Polri.
“(Sidang etik) hari Senin. Ancaman sanksinya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) itu pecat,” kata Dadang, dikutip Senin (23/2/2026).
Dadang memastikan dalam hal ini pihaknya akan melakukan proses penegakkan hukum dan kode etik secara transparan dan tegas.
“Tentu dari kejadian ini proses penegakan hukum dan kode etik akan dilaksanakan secara cepat, transparan dan tegas. Itu untuk merealisasikan hal tersebut,” jelas Dadang.
Selain itu, Dadang memastikan percepatan penanganan kasus ini tidak ada tekanan dari Mabes Polri.
Sebab, kata dia, tindakan yang dilakukan Bripda Masias Siahaya tidak bisa ditolerir.
“Oh tidak (tidak ada tekanan). Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir. Itu sejak awal sudah saya arahkan seperti itu. Jadi ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang diberatkan kepada kita meskipun itu adalah anggota kita. Kita tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bripda Masias Siahaya melakukan tindak kekerasan terhadap AT.
Pukulan di bagian kepala membuat korban bersimbah darah hingga akhirnya meninggal dunia.
Tidak berhenti di situ, NK juga dianiaya hingga menderita patah tulang. (ars/nsi)
Load more