News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Etik Bripda Masias Siahaya, Sembilan Anggota Brimob Hingga Satreskrim Juga Dihadirkan

Hari ini, Senin (22/2/2026) adalah jadwal sidang etik Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob yang aniaya anak berusia 14 tahun di Maluku Tenggara hingga tewas.
Senin, 23 Februari 2026 - 14:06 WIB
Anggota Brimob yang jadi tersangka penganiayaan anak di Maluku
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam sidang etik Anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, terkait kasus penganiayaan siswa MTsN di Maluku Tenggara, AT (14), hingga tewas, dan juga menganiaya kakaknya NK (15), pada Senin (23/2/2026) hari ini.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi, mengatakan, saksi ada yang dihadirkan secara langsung, yakni anggota Brimob.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk saksi yang diperiksa secara langsung di ruang sidang, sembilan orang anggota Brimob dan saksi korban,” kata Rositah, kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Sementara itu, sebanyak empat orang saksi lainnya diperiksa melalui sarana zoom meeting secara daring dari Polres Tual.

“Saksi sebanyak empat orang yaitu satu anggota Satlantas, satu anggota Sat Reskrim, dan dua keluarga korban,” jelas Rositah.

Lebih lanjut, Rositah mengungkapkan, sidang komisi kode etik Polri dilaksanakan di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku sekitar pukul 14.00 WIT.

“Sidang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan selaku ketua komisi. Hadir juga di dalam ruangan sidang pengawas eksternal dari sektetaris Komnas HAM Provinsi Maluku, kepala UPTD PPA Provinsi Maluku dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ungkap Rositah.

Sementara itu, Rositah menegaskan, penyidikan tindak pidana nantinya yang menangani Polres Tual, dan dilaksanakan setelah sidang kode etik.

“Dan dijadwalkan setelah putusan sidang kode etik langsung dilanjutkan proses pidana di Polres Tual,” tuturnya.

Sebelumnya, Dankorbrimob Polri, Komjen Pol Ramdani Hidayat buka suara soal anggotanya, Bripda Masias Siahaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya anak berusia 14 dan 15 tahun di Maluku Tenggara.

Adapun salah satu korban yakni AT meninggal dunia akibat aksi penganiayaan tersebut.

Jenderal Polisi Bintang Tiga ini menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bahwa permasalahan tersebut sudah tepat ditarik dan ditangani oleh Polda Maluku agar proses berjalan lebih cepat dan transparan. Kita tidak mentolelir pelanggaran anggota. Proses hukum dan sanksi yang tegas dan keras sudah tepat,” ujar Ramdani, kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Lebih lanjut, Ramdani menuturkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap para anggotanya dalam rangka pemberian pelayanan terhadap masyarakat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, petugas mengamankan delapan pemuda setelah melakukan pengejaran terhadap sekelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral