Wamen HAM: Polisi Bunuh Siswa MTs Langgar UU HAM dan Konvensi Anti Penyiksaan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI, Mugiyanto Sipin, angkat bicara soal tewasnya seorang siswa MTs berinisial AT (14) yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Brimob di Maluku Tenggara.
Pemerintah menyebut peristiwa itu sebagai bentuk pelanggaran HAM serius.
“Kementerian HAM menyampaikan duka cita atas meninggalnya anak kita AT (14) dan sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” kata Mugiyanto dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan kronologi yang beredar di berbagai media, tindakan anggota Brimob tersebut tidak bisa dianggap ringan.
“Berdasar kronologi peristiwa yang disampaikan oleh berbagai media, apa yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” tegasnya.
Kementerian HAM, lanjut Mugiyanto, mendesak agar kasus ini diusut secara terbuka dan menyeluruh. Ia memastikan pihaknya akan ikut mengawal proses hukum yang berjalan.
“KemenHAM mendesak dan akan memonitor dari dekat dilakukannya penyelidikan yang transparan dan tuntas atas peristiwa ini, dan bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” ujarnya.
Tak hanya soal pidana bagi pelaku, pemerintah juga menyoroti hak keluarga korban. Mugiyanto menekankan, negara wajib memastikan adanya pemulihan.
“Lebih dari itu, keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku. Berdasarkan tugas dan fungsi yang dimiliki sebagai kementerian yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang HAM, Kementerian HAM akan memastikan korban dan keluarga mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan,” katanya.
Mugiyanto juga menyentil institusi Polri agar berbenah. Ia mengingatkan reformasi internal bukan sekadar slogan.
“Kementerian HAM tidak akan lelah untuk meminta Polri untuk terus mereformasi diri, memperbaiki kinerja seluruh anggotanya untuk menghormati dan menegakkan HAM," tegas Mugiyanto.
"Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” tandasnya. (rpi/iwh)
Load more