News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Ingatkan Hakim PN Batam, Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan Harus Jadi Opsi Terakhir

Tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam menuai sorotan DPR RI.
Senin, 23 Februari 2026 - 18:09 WIB
Tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam menuai sorotan DPR RI.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam menuai sorotan DPR RI.

Komisi III mengingatkan agar vonis mati tidak dijatuhkan tanpa mempertimbangkan paradigma baru KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut lembaganya telah menggelar rapat khusus untuk menyikapi tuntutan hukuman mati tersebut.

“Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Habiburokhman, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, hukuman mati dalam KUHP baru bukan lagi pidana utama.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir,” terang Habiburokhman.

Menurutnya, perubahan ini menandai pergeseran dari keadilan yang bersifat pembalasan menuju keadilan yang lebih substantif.

“KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif,” tegasnya.

Komisi III juga mengingatkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam agar mempertimbangkan latar belakang terdakwa sebelum memutus perkara.

“Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana,” kata Habiburokhman.

DPR mengklaim memperoleh informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama dan tidak memiliki riwayat tindak pidana.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentangbpotensi terjadinya pidana, karena hal ini menyangkut nyawa manusia,” ujarnya.

Habiburokhman memastikan hasil rapat Komisi III yang dinyatakan kuorum itu akan diteruskan kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada pihak terkait, termasuk melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Latar Belakang Kasus yang Menjerat ABK Fandi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fandi Ramadan (26), anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus dugaan penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Dalam perkara ini, jaksa menuntut Fandi dengan hukuman mati.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sidang perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm telah bergulir sejak 23 Oktober 2025 dan masih berjalan hingga kini.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Wacana penyelenggaraan Piala ASEAN FIFA 2026 belum benar-benar terealisasi, namun perhatian media Vietnam sudah lebih dulu tertuju kepada Timnas Indonesia.
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral