GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sorot Tajam Siswa MTsN Dianiaya Hingga Tewas, Ini Ancaman Pasal Pidana Bagi Anggota Brimob Polda Maluku

Kasus penganiayaan berujung tewasnya siswa MTsN berinisial AT oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya terus disorot tajam publik.
Senin, 23 Februari 2026 - 23:35 WIB
Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di Maluku.
Sumber :
  • Tangkapan Layar tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan berujung tewasnya siswa MTsN berinisial AT oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya terus disorot tajam publik.

Terbaru, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nofel Nusantara (YLBH JNN), Fahmi Namakule mendesak adanya sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan yang merupakan anggota Polri tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nofel Nusantara (YLBH JNN), Fahmi Namakule
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nofel Nusantara (YLBH JNN), Fahmi Namakule
Sumber :
  • Istimewa

“Insiden penganiyaan terhadap pelajar sampai mengakibatkan kematian ini merupakan suatu bentuk tindak pidana murni yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum” kata Fahmi kepada awak media, Jakarta, Senin (23/8/2026).

Fahmi menuturkan penanganan perkara tersebut tak boleh berhenti hanya disanksi internal Polri.

Ia meminta proses pidana terus berjalan terhadap pelaku usai menjalani sanksi dari internal Polri.

Menurutnya pelaku penganiayaan ditindak secara pidana sebagaimana ketentuan pasal 466 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan hukuman maksimal penjara 7 tahun penjara.

Selain itu, kata Fahmi, Bripda Masias Siahaya juga dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," kata Fahmi.

“YLBH JNN menambahkan anak korban dan keluarga berhak mendapatkan perlindunagn hak asasinya, hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 yakni etiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Fahmi juga mendorong hak-hak korban dapat berikan secara penuh dan keluarga korban juga mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, pendampingan phisikologi serta sosial.

YLBH JNN juga mendorong agar polisi dapat menangani kasus tersebut secara adil dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Shio Besok, 25 Februari 2026, Monyet Siap-Siap Dapat Cuan

Ramalan Keuangan Shio Besok, 25 Februari 2026, Monyet Siap-Siap Dapat Cuan

Ramalan keuangan shio besok 25 Februari 2026. Simak peruntungan finansial 12 shio, mulai dari peluang rezeki tak terduga hingga peringatan soal pengeluaran.
Erick Thohir Optimistis FIFA Series Jadi Panggung Ideal untuk Debut Pelatih Timnas Indonesia

Erick Thohir Optimistis FIFA Series Jadi Panggung Ideal untuk Debut Pelatih Timnas Indonesia

Timnas Indonesia pun akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon dan St Ketts and Nevis. Pertandingan akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, 27 dan 30 Maret 2026. 
Miris! Anak Meninggal dengan Luka Bakar Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Pesan Buya Yahya Tegas soal Peran Ibu Sambung

Miris! Anak Meninggal dengan Luka Bakar Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Pesan Buya Yahya Tegas soal Peran Ibu Sambung

Tengah viral di media sosial kisah pilu Nizam yang mengalami luka bakar berujung meninggal dunia.
12 Ramalan Zodiak Besok, 25 Februari 2026, Cancer Dituntut Lebih Percaya Diri

12 Ramalan Zodiak Besok, 25 Februari 2026, Cancer Dituntut Lebih Percaya Diri

Simak 12 ramalan zodiak besok, 25 Februari 2026, untuk Aries hingga Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan selengkapnya dalam artikel di bawah ini.
Gerak Cepat! Polisi Amankan Belasan Motor Viral Demi Konten Rusak Portal di JLNT Casablanca

Gerak Cepat! Polisi Amankan Belasan Motor Viral Demi Konten Rusak Portal di JLNT Casablanca

Tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bergerak cepat menanggapi aksi sekelompok pemotor merusak portal Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca
Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani buka suara laporan awal soal Anggota Polisi muda, Bripda DP yang meninggal dunia diduga dianiaya seniornya di

Trending

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

Baru-baru ini, DPR RI telah menerima aspirasi para pekerja yang mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap
Erick Thohir Optimistis FIFA Series Jadi Panggung Ideal untuk Debut Pelatih Timnas Indonesia

Erick Thohir Optimistis FIFA Series Jadi Panggung Ideal untuk Debut Pelatih Timnas Indonesia

Timnas Indonesia pun akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon dan St Ketts and Nevis. Pertandingan akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, 27 dan 30 Maret 2026. 
Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani buka suara laporan awal soal Anggota Polisi muda, Bripda DP yang meninggal dunia diduga dianiaya seniornya di
12 Ramalan Zodiak Besok, 25 Februari 2026, Cancer Dituntut Lebih Percaya Diri

12 Ramalan Zodiak Besok, 25 Februari 2026, Cancer Dituntut Lebih Percaya Diri

Simak 12 ramalan zodiak besok, 25 Februari 2026, untuk Aries hingga Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan selengkapnya dalam artikel di bawah ini.
Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Seorang beauty influencer, Cut Rizki, mendadak ramai diperbincangkan netizen setelah pernyataannya tentang sahur menuai kontroversi dan viral di media sosial.
Miris! Anak Meninggal dengan Luka Bakar Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Pesan Buya Yahya Tegas soal Peran Ibu Sambung

Miris! Anak Meninggal dengan Luka Bakar Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Pesan Buya Yahya Tegas soal Peran Ibu Sambung

Tengah viral di media sosial kisah pilu Nizam yang mengalami luka bakar berujung meninggal dunia.
Gerak Cepat! Polisi Amankan Belasan Motor Viral Demi Konten Rusak Portal di JLNT Casablanca

Gerak Cepat! Polisi Amankan Belasan Motor Viral Demi Konten Rusak Portal di JLNT Casablanca

Tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bergerak cepat menanggapi aksi sekelompok pemotor merusak portal Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT