Resmi! Anggota Brimob Aniaya Siswa di Tual Dipecat Secara Tidak Hormat
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Resmi, anggota Brimob aniaya siswa di Tual, dipecat secara tidak hormat. Hasil itu dari sidang etik yang berlangsung selama 13 jam, di Mapolda Maluku, Kota Ambon.
Dalam keterangan sidang etik tersebut, Bripda MS anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku kena PDTH.
Putusan PDTH terhadap Bripda Masias Siahaya dibacakan oleh Ketua Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan pada Selasa dinihari, 24 Februari 2026.
“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” jelas Kombes Pol Indera Gunawan.
Bripda MS dinyatakan bersalah sebagai penyebab tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra) di Kota Tual, Kamis (19/2/2026).
Dari pantauan awak media, usai mendengar putusan PDTH, Bripda MS langsung terlihat murung dan menundukkan muda saat dikawal personel Propam Polda Maluku keluar dari ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam.
Bripda MS lalu dibawa ke Rutan Polda Maluku untuk kemudian akan diterbangkan ke Polres Tual guna menjalani proses pidana atas perbuatannya.
Sidang etik Polda Maluku dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai, Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota komisi kode etik polri kompol Izaac Risambessy.
Untuk diketahui, awal sidang dibuka dengan agenda pembacaan persangkaan. Usai persangkaan, Majelis Komisi Etik dengan lancar menghadirkan saksi-saksi.
Majelis memeriksa total 14 saksi selama 10 jam hingga pukul 00.00 WIT. Saksi pertama yang diperiksa adalah NK (15), kakak kandung korban yang hadir dalam kondisi sakit.
Sebelumnya diberitakan, kesaksian mencengangkan kakak kandung korban penganiayaan anggota brimob yang tewas, Arianto Tawakal (14), NK (15) menjadi sorotan publik.
Kesaksian itu diberi ke hakim di sidang etik dari kursi roda, tepatnya di Mapolda Maluku, pada Senin (23/2/2026).
Untuk diketahui, hingga petang tadi, sidang etik ini berlangsung selama tiga jam dan baru memeriksa kesaksian NK.
Dalam kesaksiannya itu, Arianto Tawakal tewas di tangan Bripda MS setelah kepalanya dihantam helm Brimob di Kota Tual, Maluku, saat korban dan kakaknya sedang bersepeda motor keluar rumah.
Load more