GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bripda Mesias Siahaya Penganiaya Siswa Madrasah Hingga Tewas Resmi Dipecat, Pikir-Pikir Mau Banding

Dalam sidang tersebut, Bripda Mesias resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selasa, 24 Februari 2026 - 08:46 WIB
Bripda Mesias Siahaya (tengah)
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Dadang Hartanto turun langsung memimpin konferensi pers hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya.

Dalam sidang tersebut, Bripda Mesias resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam penyampaiannya di hadapan awak media, Dadang menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran berat, terlebih yang mencederai kepercayaan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," kata dia, Selasa, 24 Februari 2026.

Putusan PTDH tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi, Komisaris Besar Polisi Indera Gunawan. Majelis sidang memeriksa total 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.

Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta melanggar larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani. Sanksi terberat yang diputuskan adalah PTDH sebagai anggota Polri.

Dadang kembali menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen institusi dalam membersihkan internal dari pelanggaran berat.

“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," katanya.

Meski demikian, Bripda Mesias Siahaya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Artinya, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.

Sebelumnya diberitakan, anggota Brimob pelaku penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) berinisial Arianto Tawakal (14) hingga tewas di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis, 19 Februari 2026, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap oknum anggotanya berjalan tanpa kompromi.

Terduga pelaku berinisial Bripda Masias Siahaya, yang diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Ia diketahui menganiaya korban yang sedang mengendarai motor bersama kakaknya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk pertolongan medis namun akhirnya meninggal dunia, sementara sang kakak alami patah tulang.

Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor atas nama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam siaran pers, Jumat, 20 Februari 2026.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota kepolisian.

Tak hanya proses pidana, Polda Maluku juga memastikan mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri berjalan simultan. Jika dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Foe Peace Simbolon/VIVA/nba

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan–Lebaran

Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan–Lebaran

Menjelang momentum suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri, resiliensi sektor energi nasional kembali menjadi diskursus strategis yang menuntut atensi dan persiapan paripurna.
FPTI Nonaktifkan Pelatih Hendra Basir, Imbas Laporan Dugaan Pelecehan dan Kekerasan di Pelatnas

FPTI Nonaktifkan Pelatih Hendra Basir, Imbas Laporan Dugaan Pelecehan dan Kekerasan di Pelatnas

Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) memutuskan untuk menonaktifkan sementara pelatih Hendra Basir, karena adanya sejumlah laporan dugaan pelecehan seksual hingga kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan pelatnas.
Perang Sarung di Bangkalan Berujung Tawuran, Pemuda Salah Sasaran Dikeroyok hingga Masuk Puskesmas

Perang Sarung di Bangkalan Berujung Tawuran, Pemuda Salah Sasaran Dikeroyok hingga Masuk Puskesmas

Berawal dari perang sarung, dua kelompok pemuda dari dua desa berbeda berujung tawuran hingga saling kejar-kejaran di Jalan Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Bangkalan, Jawa Timur.
Kenaikan Harga Pangan Masih Wajar di Bulan Ramadan 2026

Kenaikan Harga Pangan Masih Wajar di Bulan Ramadan 2026

Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. Surya Vandiantara menilai, kenaikan harga sejumlah komoditas pangan pada bulan Ramadan tahun ini masih tergolong normal dan dalam batas wajar. 
Demi Moise Kean, AC Milan Rela Tumbalkan Wonderkid dan Aset Masa Depan Italia ke Fiorentina di Bursa Transfer Nanti

Demi Moise Kean, AC Milan Rela Tumbalkan Wonderkid dan Aset Masa Depan Italia ke Fiorentina di Bursa Transfer Nanti

AC Milan mulai menyusun peta kekuatan untuk musim depan dengan membidik satu nama di lini depan. Nama Moise Kean dari Fiorentina disebut sebagai pilihan utama.
Pramono Anung Bakal Cabut Izin Usaha Lapangan Padel yang Tak Punya PBG

Pramono Anung Bakal Cabut Izin Usaha Lapangan Padel yang Tak Punya PBG

Dia menyebut akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta terkait jumlah tersebut.

Trending

BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN patahkan pernyataan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang mengklaim mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar
Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 seri Sentul, yang akan diramaikan dengan penentuan nasib Megawati Hangestri dan Jakarta Pertamina Enduro dalam perebutan juara putaran kedua babak reguler.
Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Sosok Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM menjadi perbincangan ramai setelah dengan lantang mengkritik program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
BEM UGM Enggan Lapor Polisi Terkait Teror Tiyo Ardianto, Singgung Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Satu Keraguan Bagi Kami

BEM UGM Enggan Lapor Polisi Terkait Teror Tiyo Ardianto, Singgung Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Satu Keraguan Bagi Kami

Soal kasus teror ke ibu Tiyo dan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto hingga 40 pengurus BEM UGM, masih menjadi sorotan publik dan elite politik. Bahkan, mengejutkan
Kesaksian Mencengangkan Kakak Kadung Korban Penganiayaan Brimob di Tual

Kesaksian Mencengangkan Kakak Kadung Korban Penganiayaan Brimob di Tual

Kesaksian mencengangkan kakak kandung korban penganiayaan anggota brimob yang tewas, Arianto Tawakal (14), NK (15) menjadi sorotan publik. Kesaksian itu diberi
Pengganti Thom Haye Sudah di Depan Mata, Eks Kapten Jerman Berdarah Surabaya Ini Dipantau Timnas Indonesia

Pengganti Thom Haye Sudah di Depan Mata, Eks Kapten Jerman Berdarah Surabaya Ini Dipantau Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda Eropa yang sedang naik daun. Nama Laurin Ulrich, gelandang berdarah Surabaya disebut pengganti Thom Haye.
Fakta Soal Ketua BEM UGM yang Gabung Komunitas LGBT Disebar Usai Kritik MBG, Tiyo Ardianto: Saya Tidak Punya Pasangan

Fakta Soal Ketua BEM UGM yang Gabung Komunitas LGBT Disebar Usai Kritik MBG, Tiyo Ardianto: Saya Tidak Punya Pasangan

Sosok Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto dikabarkan mendapatkan teror setelah mengkritisi soal program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT