Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Hal itu ditandai oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut melalui sebuah pernyataan video.
Anang menyebut jika Febrie Adriansyah memilih mundur dalam menjaga netralitas.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
"Pada hari ini Sabtu (11/7/2026), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.
Anang menekankan jika Kejagung telah menerima keputusan yang diambil oleh Febrie Adriansyah.
Ia memastikan kasus yang tengah ditangani di Jampidsus tetap berjalan meski Febrie Adriansyah menyatakan mundur dari jabatannya.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Selain itu, Anang mengajak seluruh pihak untuk dapat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah di tengah polemik hukum yang sedang diusut Polri.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ungkapnya.
Polisi Buka Peluang Periksa Febrie Adriansyah
Polda Metro Jaya buka suara soal peluang periksa Jampidsus, Febrie Adriansyah terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan perkara tersebut.
"Nanti dalam proses, ini kan masih secara teknis dan materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Load more