News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA, Terbanyak di Sulteng

Kemnaker denda 12 perusahaan pelanggar aturan TKA Rp4,48 miliar di enam provinsi. Terbanyak di Sulteng, terbesar di Kalbar.
Selasa, 24 Februari 2026 - 11:21 WIB
Gedung Kemnaker RI.
Sumber :
  • Humas Kemnaker

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Sepanjang Januari hingga Februari 2026, sebanyak 12 perusahaan di enam provinsi resmi dikenai sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp4.482.000.000.

Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk penegakan norma ketenagakerjaan sekaligus respons atas tingginya perhatian publik terhadap isu TKA di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa besaran denda yang dijatuhkan kepada masing-masing perusahaan berbeda-beda. Penentuan nilai sanksi disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Denda Masuk Kas Negara

Ismail menegaskan, sanksi tersebut bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan. Pemerintah ingin menciptakan kepastian hukum yang adil, baik bagi pekerja lokal maupun pelaku usaha yang telah taat aturan.

Seluruh denda yang telah dijatuhkan akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, penindakan ini juga berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor pengawasan ketenagakerjaan.

Menurut Ismail, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Pemerintah menilai isu tenaga kerja asing masih menjadi perhatian publik dan memerlukan pengawasan yang cepat, tepat, serta terukur agar implementasi aturan berjalan efektif di tempat kerja.

Mengacu PP 34/2021 dan UU Cipta Kerja

Dalam melakukan pemeriksaan, Kemnaker mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan tersebut mengatur secara rinci prosedur penggunaan TKA, termasuk kewajiban perizinan, jabatan yang dapat diduduki, hingga kewajiban transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia.

Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, pemerintah memastikan akan menjatuhkan tindakan lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto resmi menjadi salah satu anggota pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO).
Boleh Begadang Nonton Messi vs Yamal, Gubernur Pramono Kasih Syarat Tegas Ini buat ASN Jakarta

Boleh Begadang Nonton Messi vs Yamal, Gubernur Pramono Kasih Syarat Tegas Ini buat ASN Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menyaksikan laga semifinal Piala Dunia yang berlangsung pada dini hari. 
Hasil Japan Open 2026: Gagal Atasi Perlawanan Wakil Tuan Rumah, Langkah Alwi Farhan Kandas di Perempat Final

Hasil Japan Open 2026: Gagal Atasi Perlawanan Wakil Tuan Rumah, Langkah Alwi Farhan Kandas di Perempat Final

Hasil Japan Open 2026, antara tunggal putra Indonesia, Alwi Farhan menghadapi wakil tuan rumah, Kodai Naraoka.
Hasil Japan Open 2026: Singkirkan Ganda Putra Inggris, Fajar/Fikri Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal

Hasil Japan Open 2026: Singkirkan Ganda Putra Inggris, Fajar/Fikri Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal

Hasil Japan Open 2026, dari sektor ganda putra yang mempertemukan wakil Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri vs pasangan Inggris, Ben Lane/Sean Vendy
Lionel Messi GOAT, Enggak Ngaruh Argentina Kalah atau Menang dari Spanyol

Lionel Messi GOAT, Enggak Ngaruh Argentina Kalah atau Menang dari Spanyol

Status Lionel Messi sebagai pesepak bola istimewa tak akan berubah. Ia tetap pantas dipredikati GOAT, "greatest of all time", pemain terhebat sepanjang masa.
Lanjutkan Gerakan Langit Biru, Demokrat: Dukung Program Indonesia Asri yang Digagas Prabowo

Lanjutkan Gerakan Langit Biru, Demokrat: Dukung Program Indonesia Asri yang Digagas Prabowo

Partai Demokrat melanjutkan pelaksanaan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri pada pekan kedua dengan menggelar 68 kegiatan secara serentak di 62 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia, Jumat (17/7).

Trending

Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto resmi menjadi salah satu anggota pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO).
Hasil Japan Open 2026: Gagal Atasi Perlawanan Wakil Tuan Rumah, Langkah Alwi Farhan Kandas di Perempat Final

Hasil Japan Open 2026: Gagal Atasi Perlawanan Wakil Tuan Rumah, Langkah Alwi Farhan Kandas di Perempat Final

Hasil Japan Open 2026, antara tunggal putra Indonesia, Alwi Farhan menghadapi wakil tuan rumah, Kodai Naraoka.
Hasil Japan Open 2026: Singkirkan Ganda Putra Inggris, Fajar/Fikri Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal

Hasil Japan Open 2026: Singkirkan Ganda Putra Inggris, Fajar/Fikri Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal

Hasil Japan Open 2026, dari sektor ganda putra yang mempertemukan wakil Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri vs pasangan Inggris, Ben Lane/Sean Vendy
Boleh Begadang Nonton Messi vs Yamal, Gubernur Pramono Kasih Syarat Tegas Ini buat ASN Jakarta

Boleh Begadang Nonton Messi vs Yamal, Gubernur Pramono Kasih Syarat Tegas Ini buat ASN Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menyaksikan laga semifinal Piala Dunia yang berlangsung pada dini hari. 
4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 shio yang dianugerahi peluang emas pada 18 Juli 2026 sudah terungkap! Ayam paling di luar dugaan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio besok sekarang!
Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Kompolnas Yusuf Warsyim lontarkan respons menohok terkait pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud soal kasus eks Jampidsus
Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Kader Muda Partai Golkar menilai berbagai serangan yang diarahkan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia muncul di tengah keberhasilan pemerintah mendorong implementasi program B50 dan percepatan pengembangan Blok Masela sebagai proyek strategis nasional.
Selengkapnya

Viral