GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA, Terbanyak di Sulteng

Kemnaker denda 12 perusahaan pelanggar aturan TKA Rp4,48 miliar di enam provinsi. Terbanyak di Sulteng, terbesar di Kalbar.
Selasa, 24 Februari 2026 - 11:21 WIB
Gedung Kemnaker RI.
Sumber :
  • Humas Kemnaker

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Sepanjang Januari hingga Februari 2026, sebanyak 12 perusahaan di enam provinsi resmi dikenai sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp4.482.000.000.

Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk penegakan norma ketenagakerjaan sekaligus respons atas tingginya perhatian publik terhadap isu TKA di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa besaran denda yang dijatuhkan kepada masing-masing perusahaan berbeda-beda. Penentuan nilai sanksi disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Denda Masuk Kas Negara

Ismail menegaskan, sanksi tersebut bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan. Pemerintah ingin menciptakan kepastian hukum yang adil, baik bagi pekerja lokal maupun pelaku usaha yang telah taat aturan.

Seluruh denda yang telah dijatuhkan akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, penindakan ini juga berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor pengawasan ketenagakerjaan.

Menurut Ismail, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Pemerintah menilai isu tenaga kerja asing masih menjadi perhatian publik dan memerlukan pengawasan yang cepat, tepat, serta terukur agar implementasi aturan berjalan efektif di tempat kerja.

Mengacu PP 34/2021 dan UU Cipta Kerja

Dalam melakukan pemeriksaan, Kemnaker mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan tersebut mengatur secara rinci prosedur penggunaan TKA, termasuk kewajiban perizinan, jabatan yang dapat diduduki, hingga kewajiban transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia.

Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, pemerintah memastikan akan menjatuhkan tindakan lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kenaikan Harga Pangan Masih Wajar di Bulan Ramadan 2026

Kenaikan Harga Pangan Masih Wajar di Bulan Ramadan 2026

Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. Surya Vandiantara menilai, kenaikan harga sejumlah komoditas pangan pada bulan Ramadan tahun ini masih tergolong normal dan dalam batas wajar. 
Demi Moise Kean, AC Milan Rela Tumbalkan Wonderkid dan Aset Masa Depan Italia ke Fiorentina di Bursa Transfer Nanti

Demi Moise Kean, AC Milan Rela Tumbalkan Wonderkid dan Aset Masa Depan Italia ke Fiorentina di Bursa Transfer Nanti

AC Milan mulai menyusun peta kekuatan untuk musim depan dengan membidik satu nama di lini depan. Nama Moise Kean dari Fiorentina disebut sebagai pilihan utama.
Pramono Anung Bakal Cabut Izin Usaha Lapangan Padel yang Tak Punya PBG

Pramono Anung Bakal Cabut Izin Usaha Lapangan Padel yang Tak Punya PBG

Dia menyebut akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta terkait jumlah tersebut.
Kondisi Meksiko Mencekam Usai Bos Kartel "El Mencho" Tewas Ditembak, Kemlu RI Pastikan 45 WNI Aman

Kondisi Meksiko Mencekam Usai Bos Kartel "El Mencho" Tewas Ditembak, Kemlu RI Pastikan 45 WNI Aman

Kemlu RI memantau ketat eskalasi keamanan di Meksiko setelah tewasnya pemimpin Kartel Generasi Baru Jalisco (CJNG) dalam operasi militer pemerintah setempat yang memicu gelombang kekerasan bersenjata di sejumlah negara bagian.
Harga Daging Sapi Naik Lagi Meski Beras, Bawang hingga Minyak Goreng Turun, Cek Daftarnya

Harga Daging Sapi Naik Lagi Meski Beras, Bawang hingga Minyak Goreng Turun, Cek Daftarnya

Bapanas melaporkan harga beras premium tercatat di harga Rp 15.392 per kg atau turun Rp 209 per kg, dan harga beras medium di Rp 13.274 per kg atau turun Rp 121 per kg.
Purbaya Klaim Ekonomi Mulai Pulih: Penerimaan Pajak Capai Rp116,2 Triliun, Naik 30 Persen

Purbaya Klaim Ekonomi Mulai Pulih: Penerimaan Pajak Capai Rp116,2 Triliun, Naik 30 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pendapatan negara telah mencapai Rp172,7 triliun, atau tumbuh 9,5 persen

Trending

BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN patahkan pernyataan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang mengklaim mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar
Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Sosok Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM menjadi perbincangan ramai setelah dengan lantang mengkritik program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 seri Sentul, yang akan diramaikan dengan penentuan nasib Megawati Hangestri dan Jakarta Pertamina Enduro dalam perebutan juara putaran kedua babak reguler.
BEM UGM Enggan Lapor Polisi Terkait Teror Tiyo Ardianto, Singgung Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Satu Keraguan Bagi Kami

BEM UGM Enggan Lapor Polisi Terkait Teror Tiyo Ardianto, Singgung Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Satu Keraguan Bagi Kami

Soal kasus teror ke ibu Tiyo dan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto hingga 40 pengurus BEM UGM, masih menjadi sorotan publik dan elite politik. Bahkan, mengejutkan
Kesaksian Mencengangkan Kakak Kadung Korban Penganiayaan Brimob di Tual

Kesaksian Mencengangkan Kakak Kadung Korban Penganiayaan Brimob di Tual

Kesaksian mencengangkan kakak kandung korban penganiayaan anggota brimob yang tewas, Arianto Tawakal (14), NK (15) menjadi sorotan publik. Kesaksian itu diberi
Pengganti Thom Haye Sudah di Depan Mata, Eks Kapten Jerman Berdarah Surabaya Ini Dipantau Timnas Indonesia

Pengganti Thom Haye Sudah di Depan Mata, Eks Kapten Jerman Berdarah Surabaya Ini Dipantau Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda Eropa yang sedang naik daun. Nama Laurin Ulrich, gelandang berdarah Surabaya disebut pengganti Thom Haye.
Fakta Soal Ketua BEM UGM yang Gabung Komunitas LGBT Disebar Usai Kritik MBG, Tiyo Ardianto: Saya Tidak Punya Pasangan

Fakta Soal Ketua BEM UGM yang Gabung Komunitas LGBT Disebar Usai Kritik MBG, Tiyo Ardianto: Saya Tidak Punya Pasangan

Sosok Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto dikabarkan mendapatkan teror setelah mengkritisi soal program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT