Saksi Bongkar di Sidang Korupsi Chromebook: Tak Ada Transfer Rp809,59 M ke Nadiem Makarim
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali memunculkan fakta baru. Saksi dari pihak perusahaan menyatakan tidak terdapat aliran dana sebesar Rp809,59 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim.
Pernyataan itu disampaikan Adesty Kamelia Usman saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Adesty yang menjabat sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan bahwa transaksi sebesar Rp809,59 miliar tidak tercatat sebagai pembayaran kepada Nadiem.
“Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ujar Adesty di hadapan majelis hakim.
Tercatat sebagai Transaksi Saham dan Pembayaran Utang
Dalam keterangannya, Adesty menjelaskan bahwa nilai Rp809,59 miliar tersebut tercatat sebagai transaksi pengambilan bagian saham dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021.
Pada hari yang sama, dana tersebut disebut ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada transaksi yang mengarah pada pembayaran langsung kepada Nadiem secara pribadi.
Keterangan itu memperkuat bantahan terhadap dakwaan yang menyebut adanya penerimaan uang Rp809,59 miliar oleh Nadiem melalui skema transfer dari PT AKAB lewat PT Gojek Indonesia.
Tidak Ada Dokumen Transaksi ke Nadiem
Pernyataan Adesty juga diperkuat oleh Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani, yang turut menjadi saksi dalam persidangan yang sama.
Dari sisi hukum perusahaan, ia menegaskan tidak terdapat dokumen yang menjadi dasar transaksi sebesar Rp809,59 miliar antara PT AKAB dengan Nadiem, maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem.
Artinya, baik dari sisi pencatatan keuangan maupun dokumen legal, saksi menyatakan tidak ditemukan bukti transfer dana tersebut kepada terdakwa secara langsung.
Dakwaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,18 triliun.
Load more