News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Bongkar di Sidang Korupsi Chromebook: Tak Ada Transfer Rp809,59 M ke Nadiem Makarim

Saksi sidang korupsi Chromebook sebut tak ada transfer Rp809,59 miliar ke Nadiem Makarim. Transaksi diklaim hanya soal saham dan utang.
Selasa, 24 Februari 2026 - 12:01 WIB
Sidang Nadiem Makarim
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Secara rinci, kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa mendakwa bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disebut Terima Rp809,59 Miliar

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebut pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022, di mana Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Namun, dalam persidangan terbaru, saksi dari pihak perusahaan justru menyatakan tidak ada aliran dana Rp809,59 miliar ke rekening pribadi maupun transaksi yang tercatat atas nama Nadiem.

Tiga Terdakwa Lain dan Satu Buron

Perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Nadiem sendiri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana yang dihadapi terkait dengan dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Fakta Persidangan Masih Bergulir

Sidang pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahap krusial dalam menguji dakwaan jaksa. Keterangan saksi, terutama dari pihak korporasi yang disebut dalam aliran dana, berpotensi menjadi penentu dalam pembuktian perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan munculnya pernyataan bahwa tidak ada catatan transfer Rp809,59 miliar kepada Nadiem, persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook ini diperkirakan masih akan menghadirkan dinamika baru.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komisi X DPR Ungkap Anggaran Pelatnas 2026 Masih Belum Cair, Khawatir Target Medali Asian Games Tak Tercapai

Komisi X DPR Ungkap Anggaran Pelatnas 2026 Masih Belum Cair, Khawatir Target Medali Asian Games Tak Tercapai

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan anggaran untuk Pusat Pelatihan Nasional (Pelatnas) masih belum cair sampai hari ini.
TC Bali Tahap 1 Selesai, Jordi Amat Pastikan Timnas Indonesia Siap Tarung di Piala AFF

TC Bali Tahap 1 Selesai, Jordi Amat Pastikan Timnas Indonesia Siap Tarung di Piala AFF

Pemain Timnas Indonesia, Jordi Amat mengaku TC berjalan dengan lancar dan ditutup dengan gim internal.
Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menetapkan pria berinisial RD alias D (25) sebagai tersangka dalam kasus pencurian disertai kekerasan (Curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online.
Vietnam sudah Menang 3 Kali, Timnas Indonesia Malah Adem Ayem Tanpa Uji Coba Jelang Piala AFF 2026

Vietnam sudah Menang 3 Kali, Timnas Indonesia Malah Adem Ayem Tanpa Uji Coba Jelang Piala AFF 2026

Dua kekuatan raksasa Asia Tenggara, Timnas Indonesia dan Timnas Vietnam terpantau mengambil langkah yang bertolak belakang menjelang Piala AFF 2026. Di saat ...
Menkeu Purbaya Tanggapi Gugatan Patriot Bond: Ikuti Proses Hukum di MK

Menkeu Purbaya Tanggapi Gugatan Patriot Bond: Ikuti Proses Hukum di MK

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi adanya gugatan uji materi (judicial review) terhadap Patriot Bond ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan
Tekan Risiko Banjir, Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Sungai

Tekan Risiko Banjir, Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Sungai

Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, membentukan Satuan Tugas (Satgas) Sungai sebagai langkah memperkuat pengendalian sampah di aliran sungai guna menekan risiko banjir pada musim hujan.

Trending

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Kabar tutup usia komedian Temon Templar menjadi duka bersama, terutama di dunia hiburan Indonesia. Sebab ia salah satu komedian dan artis yang menghibur
Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Pasangan suami istri asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, memilih nama yang tidak biasa untuk putra ketiga mereka, yaitu Muhammad MBG Subianto.
LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (14/7/2026). Pengaduan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, dengan melampirkan dokumen hasil investigasi setebal 21 halaman.
Nama Gus Miftah Terseret dalam Kasus DJKA, KPK Dalami soal Penerimaan Uang Rp100 Juta

Nama Gus Miftah Terseret dalam Kasus DJKA, KPK Dalami soal Penerimaan Uang Rp100 Juta

Nama Gus Miftah kembali mencuat di tengah-tengah publik bahkan jadi perbincangan publik, usai namanya disebut dalam persidangan kasus proyek pembangunan jalur
FBI Tetapkan Laga Inggris Vs Argentina Sebagai Agenda Berisiko Tertinggi di Piala Dunia 2026, Persiapkan Pengamanan Ekstra 

FBI Tetapkan Laga Inggris Vs Argentina Sebagai Agenda Berisiko Tertinggi di Piala Dunia 2026, Persiapkan Pengamanan Ekstra 

Pertandingan semifinal Piala Dunia 2026 antara Inggris melawan Argentina akan berlangsung di Stadion Mercedes-Benz, Atalanta, Kamis (16/7/2026) dini hari WIB. 
3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang mendadak dapat rezeki nomplok pada 15 Juli 2026 terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung ?
Selengkapnya

Viral