News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Yaqut Mundur ke Maret, KPK Fokus Empat Praperadilan Lain

KPK minta tunda sidang praperadilan Yaqut karena tim hukum hadiri empat sidang lain. Agenda ulang digelar 3 Maret 2026.
Selasa, 24 Februari 2026 - 12:19 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Permintaan itu diajukan karena tim hukum KPK tengah menangani empat persidangan lain secara paralel pada hari yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat resmi penundaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Permintaan tersebut kemudian dikabulkan majelis hakim. Sidang perdana praperadilan yang semula dijadwalkan 24 Februari 2026 resmi ditunda dan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026.

Empat Sidang Jadi Alasan Utama

Budi menjelaskan, pada hari yang sama dengan agenda praperadilan Yaqut, tim hukum KPK juga harus menghadiri empat sidang lain.

Keempat perkara itu meliputi kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), perkara di Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dengan keterbatasan sumber daya tim hukum, KPK menilai perlu mengajukan penundaan agar seluruh perkara dapat ditangani secara optimal dan profesional.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penundaan dilakukan berdasarkan surat permohonan KPK tertanggal 19 Februari 2026.

Praperadilan Yaqut Terdaftar di PN Jaksel

Permohonan praperadilan diajukan Yaqut pada 10 Februari 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Langkah praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tersebut.

Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga nama tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Sementara itu, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk Yaqut dan Gus Alex. Pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.

Fokus pada Proses Hukum

Penundaan sidang praperadilan Yaqut menjadi sorotan publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi negara dan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.

Namun, KPK menegaskan bahwa penundaan bukan berkaitan dengan substansi perkara, melainkan pertimbangan teknis dan administratif karena padatnya agenda persidangan yang harus dihadiri tim hukum pada waktu bersamaan.

Dengan dijadwalkannya ulang sidang pada 3 Maret 2026, proses praperadilan akan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Praperadilan sendiri merupakan upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penghentian penyidikan.

Kini, publik menunggu jalannya sidang pada awal Maret mendatang untuk melihat bagaimana majelis hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terhadap penetapan tersangka oleh KPK. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kuntadi Terpilih Jadi Jampidsus Baru, Komisi III DPR Desak Kasus Febrie Segera Dituntaskan

Kuntadi Terpilih Jadi Jampidsus Baru, Komisi III DPR Desak Kasus Febrie Segera Dituntaskan

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru pengganti Febrie Adriansyah.
Alasan Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Syaraf Kejepit

Alasan Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Syaraf Kejepit

Pengacara Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur sebagai pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan.
Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Akui Tak Kuat Lagi: Takut Makin Parah

Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Akui Tak Kuat Lagi: Takut Makin Parah

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap alasan di balik keputusannya mundur sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sudah 4 Tahun Berlalu, Pemilik Tanah Menjerit Dugaan Penggusuran Bangunan di Depok Tak Kunjung Selesai

Sudah 4 Tahun Berlalu, Pemilik Tanah Menjerit Dugaan Penggusuran Bangunan di Depok Tak Kunjung Selesai

Seorang pemilik tanah bernama Charyanto Kartolo menjerit akibat dugaan penggusuran hinga pengrusakan paksa bangunan di tanahnya di Depok pada empat tahun lalu.
Transaksi Rupiah-Yuan Melonjak 300 Persen, Kadin Sebut Hubungan Ekonomi RI-China Makin Kuat

Transaksi Rupiah-Yuan Melonjak 300 Persen, Kadin Sebut Hubungan Ekonomi RI-China Makin Kuat

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyebut, hubungan ekonomi Indonesia dan China tidak hanya ditopang oleh lonjakan perdagangan dan investasi, kerja sama kedua negara kini semakin kuat melalui penggunaan mata uang lokal dalam transaksi lintas batas yang disebut telah mendorong transaksi langsung rupiah-yuan melonjak hingga 300 persen.
Baru Sepekan, Hotman Paris Tiba-Tiba Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Baru Sepekan, Hotman Paris Tiba-Tiba Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur sebagai pengacara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Trending

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Sebuah video memperlihatkan seorang oknum guru PNS perempuan diamuk warga di Tanjungbalai viral. Ia diduga menyerahkan murid SD laki-laki agar disodomi suami.
Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Kikis Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Kikis Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

Dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dinilai turut mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
Viral Seorang Guru Diduga Tega Melecehkan Murid, Ibu Guru Masih Berseragam Membawa Korban ke Rumah Berujung Diamuk Massa

Viral Seorang Guru Diduga Tega Melecehkan Murid, Ibu Guru Masih Berseragam Membawa Korban ke Rumah Berujung Diamuk Massa

Berita dibuat karena melihat fenomena di media sosial dan masih menunggu respons dari pihak terkait. Video viral terjadi di Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai
Pramono Bisik-bisik ke Cak Imin: Semua Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar

Pramono Bisik-bisik ke Cak Imin: Semua Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menghadiri Harlah PKB ke-28 di Kawasan Kota Tua, Rabu, 22 Juli 2026.
3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba dibanjiri rezeki pada 24 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat besok, siapa yang paling beruntung?
Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Selengkapnya

Viral