GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Febrie Nilai Ada Paradoks Prosedural Dalam Putusan Praperadilan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memberikan respon terkait putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:31 WIB
Salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memberikan respon terkait putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya.

Salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menilai, bahwa dalam sidang itu hakim mengakui ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Namun justru menolak praperadilannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga ia menuturkan, bahwa kondisi ini merupakan sebuah paradoks prosedural.

"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada," katanya di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

"Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan. Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda," sambungnya.

Di sisi lain Firman mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti-bukti dugaan penyimpangan dalam memproses hukum kliennya. Bukti ini pun diperkuat dengan keterangan ahli yang dihadirkan.

Salah satu sorotannya yakni penetapan tersangka oleh penjabat yang tidak kompeten. Berdasarkan keterangan ahli bahwa Peraturan Jaksa (Perja) menjadi syarat yang secara limitatif harus diikuti secara operasional fungsional.

Terkecuali sambungnya, ada hal-hal lain yang mengakibatkan perja tidak dapat dilaksanakan.

"Satu sisi kami harus menghormati pertimbangan-pertimbangan hakim praperadilan ini, namun di sisi lain justru kami mempertanyakan ada semacam pertentangan antara pertimbangan dan judgementnya," jelas Firman.

Selain itu, hal lain yang menjadi sorotannya mengenai penggunaan pendekatan hukum lama dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah, sementara Indonesia telah memiliki KUHP dan KUHAP baru serta undang-undang penyesuaian pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kenapa masih menggunakan cara-cara lama menjastifikasi ya cara-cara lama yang justru bertentangan dengan KUHP baru, dengan KUHAP baru, dengan undang-undang penyesuaian pidana yang baru," ucapnya.

Firman juga menyinggung prinsip exclusionary rules dalam hukum pidana, yakni bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah semestinya tidak digunakan dalam proses hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke-832 Tahun 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke-832 Tahun 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 10 ucapan selamat Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke-832 tahun 2026, cocok untuk dijadikan caption di media sosial.
Kabut Asap Imbas Karhutla, Pemkab Gumas Kalteng Pangkas Jam Belajar Sekolah

Kabut Asap Imbas Karhutla, Pemkab Gumas Kalteng Pangkas Jam Belajar Sekolah

Sekretaris Daerah Gumas Richard mengatakan pengurangan waktu belajar dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan siswa selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
BNPB Minta Warga Tidak Bakar Lahan untuk Hindari Karhutla

BNPB Minta Warga Tidak Bakar Lahan untuk Hindari Karhutla

Plt. Kapusdatin BNPB, Berton Suar Pelita Panjaitan, juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan titik api. Sehingga api bisa cepat dipadamkan.
Periksa Tiga Pejabat Imigrasi Wilayah Bali, KPK Amankan Uang Rp6 Miliar

Periksa Tiga Pejabat Imigrasi Wilayah Bali, KPK Amankan Uang Rp6 Miliar

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan mendalami berkaitan dengan mekanisme layanan izin hingga dugaan penerimaan uang.
PLTS Atap di Surabaya Kurangi 715 Ton Emisi Karbon, Setara Penanaman 15.897 Pohon

PLTS Atap di Surabaya Kurangi 715 Ton Emisi Karbon, Setara Penanaman 15.897 Pohon

Surabaya, tvOnenews.com – Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap berkapasitas 586,95 kWp mulai beroperasi di kawasan Ciputra World Surabaya, Jalan Mayjen Sungkono Nomor 87-89, Surabaya.
2 Pilar Timnas Indonesia Curi Perhatian di Eropa, Sama-sama Tak Terkalahkan Meski Ada yang Cetak Gol Bunuh Diri

2 Pilar Timnas Indonesia Curi Perhatian di Eropa, Sama-sama Tak Terkalahkan Meski Ada yang Cetak Gol Bunuh Diri

Dua pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk dan Justin Hubner, sama-sama meraih hasil positif di Eropa. Keduanya tampil dan membantu tim mereka amankan poin.

Trending

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Alasan Doa Belum Terkabul, Ternyata Ada 3 Kemungkinan

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Alasan Doa Belum Terkabul, Ternyata Ada 3 Kemungkinan

Ustaz Adi Hidayat ungkap alasan doa belum terkabul, ternyata ada tiga kemungkinan. Simak penjelasannya berikut ini.
Ruben Onsu Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan hingga 4 September, Ini Alasannya

Ruben Onsu Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan hingga 4 September, Ini Alasannya

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima penyidik pada Kamis (27/8/2026).
Persija Vs Brisbane Roar Jadi Panggung Reuni, Shin Tae-yong dan Jordi Amat Bertemu Sosok dari Masa Lalu

Persija Vs Brisbane Roar Jadi Panggung Reuni, Shin Tae-yong dan Jordi Amat Bertemu Sosok dari Masa Lalu

Pertandingan uji coba antara Persija Jakarta menghadapi Brisbane Roar ternyata menyimpan sederet cerita di luar kepentingan kedua tim mempersiapkan musim baru.
Polda Metro Jaya Ungkap Adanya Korban Jiwa Dalam Kericuhan Massa Pasca-Demo 27 Agustus

Polda Metro Jaya Ungkap Adanya Korban Jiwa Dalam Kericuhan Massa Pasca-Demo 27 Agustus

Satu orang meninggal dunia akibat kericuhan massa pasca-aksi demonstrasi di gedung DPR RI, Kamis (27/8).
Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral video sekelompok massa diduga anak buah Hercules dari GRIB Jaya turun menggunakan mobil di tengah aksi massa di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selengkapnya

Viral