Brimob Diminta Angkat Kaki Dari Masyarakat Pasca Kasus Bripda Mesias Siahaya, Respons Polri Sungguh Tak Terduga
- wikipedia
Jakarta, tvOnenews.com – Desakan agar Korps Brigade Mobil (Brimob) ditarik dari tengah masyarakat mencuat. Usulan itu disuarakan YLBHI menyusul sejumlah kasus kekerasan yang jadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri akhirnya angkat bicara. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Jhonny Edison Isir, menegaskan jejak pengabdian Brimob tidak bisa dilepaskan begitu saja dari masyarakat.
“Rekam sejarah jejak kehadiran dan pengabdian Brimob Polri di tengah-tengah masyarakat sangat panjang. Mulai dari penanganan tanggap darurat bencana alam seperti di Sumut, Aceh dan Sumbar yang masih tergelar sampai sekarang,” ujar Jhonny, dikutip Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menambahkan, kehadiran Brimob bukan semata dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga pelayanan kemanusiaan dan pengamanan konflik sosial.
“Hingga kepada pelayanan dan perlindungan keselamatan masyarakat pada tahapan penghentian konflik sosial. Demikian juga, penguatan dan pelapisan BKO Brimob Polri kepada satuan-satuan kewilayahan khususnya Polres/Ta jajaran yang bertujuan memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Polri mengaku tidak menutup telinga terhadap kritik.
“Polri berterima kasih dan mengapresiasi setiap masukan dan kritikan konstruktif dari setiap elemen masyarakat. Hal-hal itu diperhatikan oleh Polri sebagai institusi sipil yang terbuka di era demokrasi - supremasi sipil dengan nilai-nilai HAM, supremasi hukum dan prinsip-prinsip transparansi serta akuntabilitas,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Dadang Hartanto turun langsung memimpin konferensi pers hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya.
Dalam sidang tersebut, Bripda Mesias resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam penyampaiannya di hadapan awak media, Dadang menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran berat, terlebih yang mencederai kepercayaan publik.
“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," kata dia, Selasa, 24 Februari 2026.
Untuk diketahui, anggota Brimob pelaku penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) berinisial Arianto Tawakal (14) hingga tewas di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis, 19 Februari 2026, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap oknum anggotanya berjalan tanpa kompromi.
Terduga pelaku berinisial Bripda Masias Siahaya, yang diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Ia diketahui menganiaya korban yang sedang mengendarai motor bersama kakaknya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk pertolongan medis namun akhirnya meninggal dunia, sementara sang kakak alami patah tulang.
Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor atas nama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam siaran pers, Jumat, 20 Februari 2026.
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota kepolisian.
Tak hanya proses pidana, Polda Maluku juga memastikan mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri berjalan simultan. Jika dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," tegasnya.
Foe Peace Simbolon
Load more