GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Respons Permintaan ICW Awasi Ribuan SPPG di Bawah Yayasan Istri Anggota Polisi

KPK akan menindaklanjuti terkait surat yang diberikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) soal pemantauan ribuan SPPG di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari.
Rabu, 25 Februari 2026 - 19:13 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti terkait surat yang diberikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) soal pemantauan ribuan SPPG di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengaku telah membaca dan menelaah poin-poin substansi dari isi surat tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal ini, KPK juga menggandeng kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak hanya penanganan perkara tetapi juga pemantauan terhadap program-program pemerintah.

"Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan program SPPG ini, supaya program ini juga bisa optimal memberkan dampak positif, memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya, Rabu (25/2/2026).

Ia juga menegaskan, pemantauan ini dilakukan agar seluruh proses termasuk tahap perencanaan dan pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur dan transparan.

Budi juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh pemerintah.

"Kita mengajak semua masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah," tandasnya.

Sebelumnya, ICW menyurati KPK terkait pengawasan terhadap 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari.

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia menjelaskan bahwa Yayasan Kemala Bhayangkari merupakan organisasi yang menaungi istri-istri dari anggota kepolisian.

Berdasarkan catatan ICW, yayasan tersebut memiliki cabang di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kepolisian Resor (Polres).

Sehingga kehadirannya dengan memegang ribuan dapur SPPG ini dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Ini akan menimbulkan potensi konflik kepentingan dalam bentuk tidak objektifnya atau berpotensi tidak objektifnya fungsi-fungsi kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum," katanya kepasa tvOnenews, Rabu (25/2/2026).

"Misalkan ketika SPPG yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari ini berada pada indikasi melakukan fraud atau mungkin ada pelanggaran-pelanggaran pidana lainnya akan sulit untuk bisa memastikan bahwa kepolisian di wilayah tersebut di Polres maupun di Polda dapat bisa objektif untuk bisa mengusut potensi-potensi pelanggaran tadi," sambungnya.

Selain itu, ia juga turut menyoroti soal konflik kepentingan secara finansial.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian di dalam Pasal 5 disebutkan, anggota kepolisian dilarang bekerjasama dengan orang lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja untuk memperoleh keuntungan.

Di sisi lain, BGN sendiri telah menyatakan akan memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari yang akan berlangsung selama 313 hari operasionsl SPPG.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hal itu, ICW menilai bahwa ke depannya justru instansi kepolisian berpotensi berbondong-bondong mengejar insentif tersebut dan melanggar peraturan pemerintah.

"Dengan demikian kalau misalkan ada kecenderungan monopoli oleh aparat kepolisian dalam mengelola yayasan, apalagi ada motif dugaan untuk mendapatkan keuntungan dari insentif, ini juga menjadi sangat kabur dari tujuan awal programnya," jelasnya. (aha/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi kepada PSSI Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Series 2026, Ada Masalah Apa?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi kepada PSSI Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Series 2026, Ada Masalah Apa?

AFC resmi menghukum PSSI jelang FIFA Series 2026 akibat pelanggaran aturan laga internasional. Denda dijatuhkan, apakah ada dampaknya ke Timnas Indonesia?
Menohok! Ketua BEM UGM Diteror usai Kritik MBG, Adian Napitupulu: Sudah Enggak Laku, Bukan Zamannya

Menohok! Ketua BEM UGM Diteror usai Kritik MBG, Adian Napitupulu: Sudah Enggak Laku, Bukan Zamannya

Ketua DPP PDIP Adian Napitupulu buka suara terkait kasus Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardianto yang mendapat teror usai mengkritik pemerintah.
Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Inilah identitas pengemudi mobil Toyota Calya yang lawan arus hingga diamuk massa di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
5 Striker Lokal Super League Ini Bisa Geser Ole Romeny di Timnas Indonesia, John Herdman Punya Senjata Baru di FIFA Series 2026

5 Striker Lokal Super League Ini Bisa Geser Ole Romeny di Timnas Indonesia, John Herdman Punya Senjata Baru di FIFA Series 2026

Performa Ole Romeny disorot, John Herdman punya opsi 5 striker lokal Super League. Mereka berpeluang dipanggil memperkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Wakil Indonesia Tiba di Inggris, Pelatih Ganda Putra Beberkan Persiapan Fajar Alfian Dkk Jelang All England 2026

Wakil Indonesia Tiba di Inggris, Pelatih Ganda Putra Beberkan Persiapan Fajar Alfian Dkk Jelang All England 2026

Para pebulutangkis Indonesia sudah tiba di Inggris untuk turun di turnamen All England 2026.
Tuai Polemik, PDIP Pertanyakan Syarat TKDN Mobil Pick Up yang Impor dari India

Tuai Polemik, PDIP Pertanyakan Syarat TKDN Mobil Pick Up yang Impor dari India

Ketua DPP PDIP Adian Napitupulu angkat bicara terkait keputusan pemerintah yang mengimpor ribuan mobil pick up dari India untuk program Koperasi Merah Putih.

Trending

Ada Apa dengan Dortmund? Atalanta Ungkap Hubungan Memanas saat Duel di Liga Champions

Ada Apa dengan Dortmund? Atalanta Ungkap Hubungan Memanas saat Duel di Liga Champions

CEO Atalanta, Luca Percassi, melontarkan candaan bernada sindiran saat laga penentuan babak play-off Liga Champions melawan Borussia Dortmund, Kamis (26/2/2026)
Detik-detik Menegangkan Calya Hitam Lawan Arah di Jakpus Diamuk Massa, Tembakan Peringatan Polisi Tak Dihiraukan

Detik-detik Menegangkan Calya Hitam Lawan Arah di Jakpus Diamuk Massa, Tembakan Peringatan Polisi Tak Dihiraukan

Detik-detik menegangkan pengemudi mobil Toyota Calya berwarna hitam nyaris diamuk massa di kawasan Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Polisi Amankan Sejoli Pengemudi Calya Hitam yang Lawan Arus hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan di Sawah Besar

Polisi Amankan Sejoli Pengemudi Calya Hitam yang Lawan Arus hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan di Sawah Besar

Polisi amankan pengemudi dan penumpang mobil Calya hitam usai lawan arah menabrak sejumlah kendaraan hingga diamuk massa di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar
Rekor Buruk Lawan Dortmund, Atalanta Butuh Keajaiban di Liga Champions!

Rekor Buruk Lawan Dortmund, Atalanta Butuh Keajaiban di Liga Champions!

Atalanta mengusung misi berat saat menjamu Borussia Dortmund pada leg kedua babak play-off Liga Champions. La Dea harus membalikkan defisit dua gol setelah tumbang 0-2 di Signal Iduna Park.
Segera Debut Bareng Yamaha di MotoGP, Toprak Razgatlioglu Kaget Lihat Gaya Ekstrem Rekan Satu Tim

Segera Debut Bareng Yamaha di MotoGP, Toprak Razgatlioglu Kaget Lihat Gaya Ekstrem Rekan Satu Tim

Toprak Razgatlioglu akan jadi salah satu pembalap debutan di ajang MotoGP 2026.
Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Klausul yang menjadi sorotan serius KTP2JB dan insan pers nasional termuat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Laporan 43 Polisi Lakukan Pemerasan Dilimpahkan ke Korsup, ICW Singgung Potensi Konflik Kepentingan di KPK

Laporan 43 Polisi Lakukan Pemerasan Dilimpahkan ke Korsup, ICW Singgung Potensi Konflik Kepentingan di KPK

ICW bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebelumnya melaporkan kasus pemerasan oleh oknum polisi ke KPK pada 23 Desember 2025
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT