News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gelar RDPU Bahas Vonis Mati ABK Sea Dragon, Komisi III DPR Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum

Komisi III DPR RI menggelar RDPU untuk membahas kasus ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika.
Kamis, 26 Februari 2026 - 13:55 WIB
Keluarga Fandi Ramadhan dan Hotman Paris
Sumber :
  • Rika Pangesti-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika.

Dalam forum tersebut, Komisi III menghadirkan keluarga Fandi serta kuasa hukumnya, Hotman Paris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945.

“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menekankan RDPU tersebut bukan bentuk campur tangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Komisi III, kata dia, tidak masuk pada ranah teknis penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Namun demikian, Habiburokhman menyatakan DPR tetap memiliki kewajiban memastikan mitra kerjanya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

“Akan tetapi, kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami, aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Menurutnya, sebagai pembentuk undang-undang sekaligus pengawas kerja aparat penegak hukum, DPR dapat menyampaikan sikap kepada pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal serupa juga bisa dilakukan masyarakat melalui mekanisme amicus curiae.

“Hal ini merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat dan apa selain menilai fakta-fakta persidangan,” pungkasnya. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Siapkan Regulasi Perketat Medsos di Jabar, Curhat Sering 'Kecolongan' Saat Anak Pakai HP

Dedi Mulyadi Siapkan Regulasi Perketat Medsos di Jabar, Curhat Sering 'Kecolongan' Saat Anak Pakai HP

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi dukungan terhadap langkah pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang belum cukup umur.
BNPP RI Tingkatkan Daya Saing Tenun Ikat Belu, Asah SDM dan UMKM Perbatasan di PLBN Motaain

BNPP RI Tingkatkan Daya Saing Tenun Ikat Belu, Asah SDM dan UMKM Perbatasan di PLBN Motaain

BNPP RI melalui Asisten Deputi PKPD, menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM bagi Pengusaha Mikro Sektor Tenun Ikat di kawasan PLBN Motaain, Belu, Nusa Tenggara Timur
Soal Adanya Dugaan Bupati Tulungagung Nonaktif Peras Sekolah hingga Kecamatan, KPK Bakal Dalami

Soal Adanya Dugaan Bupati Tulungagung Nonaktif Peras Sekolah hingga Kecamatan, KPK Bakal Dalami

Soal adanya kemungkinan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo memeras pihak sekolah hingga kecamatan, KPK bakal mendalaminya. 
Emas Pegadaian Makin Mahal! Antam Tembus Rp2,978 Juta, UBS dan Galeri24 Ikut Ngebut

Emas Pegadaian Makin Mahal! Antam Tembus Rp2,978 Juta, UBS dan Galeri24 Ikut Ngebut

Berikut rincian harga emas Pegadaian terbaru pada Rabu 15 April 2026
Dedi Mulyadi Ajak Anak Muda Jangan Kedepankan Gengsi soal Pesta Pernikahan: Mending Pagi Akad di KUA, Siang Pulang ke Rumah Sendiri Walaupun Nyicil

Dedi Mulyadi Ajak Anak Muda Jangan Kedepankan Gengsi soal Pesta Pernikahan: Mending Pagi Akad di KUA, Siang Pulang ke Rumah Sendiri Walaupun Nyicil

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak anak muda jangan mengedepankan gengsi soal pernikahan. 
Gerakan Aktivis Jakarta Gelar Diskusi Publik tentang Modernisasi Sistem Air Bersih

Gerakan Aktivis Jakarta Gelar Diskusi Publik tentang Modernisasi Sistem Air Bersih

Gerakan Aktivis Jakarta menggelar diskusi publik bertajuk “Modernisasi Sistem Air Bersih Jakarta: Tantangan, Strategi, dan Masa Depan Layanan Publik” di Gedung Joang 45, Selasa (14/4/2026).

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026 via Babak Play-off Tambahan?

Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026 via Babak Play-off Tambahan?

Jalan pintas untuk Timnas Indonesia itu adalah wacana baru dari FIFA  untuk menggelar babak play-off tambahan guna memperebutkan tiket ke Piala Dunia 2026.
Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Usai viral kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI. Terungkap pula pengakuan mencengangkan dari korban pelecehan tersebut yang diungkap Kuasa hukum korban,
Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Viral chat orang tua mahasiswa FH UI diduga bela pelaku pelecehan dan minta tak ada DO, publik soroti minim empati pada korban.
Breaking! FIFA Siapkan Play-off Darurat, Indonesia Berpeluang Tampil di Piala Dunia 2026

Breaking! FIFA Siapkan Play-off Darurat, Indonesia Berpeluang Tampil di Piala Dunia 2026

FIFA dikabarkan tengah menyiapkan skenario darurat jelang Piala Dunia FIFA 2026, menyusul kemungkinan mundurnya Iran akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Selengkapnya

Viral