News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gelar RDPU Bahas Vonis Mati ABK Sea Dragon, Komisi III DPR Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum

Komisi III DPR RI menggelar RDPU untuk membahas kasus ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika.
Kamis, 26 Februari 2026 - 13:55 WIB
Keluarga Fandi Ramadhan dan Hotman Paris
Sumber :
  • Rika Pangesti-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika.

Dalam forum tersebut, Komisi III menghadirkan keluarga Fandi serta kuasa hukumnya, Hotman Paris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945.

“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menekankan RDPU tersebut bukan bentuk campur tangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Komisi III, kata dia, tidak masuk pada ranah teknis penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Namun demikian, Habiburokhman menyatakan DPR tetap memiliki kewajiban memastikan mitra kerjanya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

“Akan tetapi, kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami, aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Menurutnya, sebagai pembentuk undang-undang sekaligus pengawas kerja aparat penegak hukum, DPR dapat menyampaikan sikap kepada pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal serupa juga bisa dilakukan masyarakat melalui mekanisme amicus curiae.

“Hal ini merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat dan apa selain menilai fakta-fakta persidangan,” pungkasnya. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah
DPR Soroti Tata Ruang Ambigu: Wilayah Rawan Bencana Jangan Dijadikan Permukiman

DPR Soroti Tata Ruang Ambigu: Wilayah Rawan Bencana Jangan Dijadikan Permukiman

Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto menilai konsistensi tata ruang wilayah menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan pemerintah untuk mencegah dampak bencana semakin meluas.
Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Liga Inggris Umumkan Jadwal Boxing Day 2026, 7 Laga Digelar Sepanjang 26 Desember 2026

Liga Inggris Umumkan Jadwal Boxing Day 2026, 7 Laga Digelar Sepanjang 26 Desember 2026

Boxing Day merupakan sebutan bagi pertandingan yang digelar satu hari setelah Hari Natal di mana dalam hari tersebut keluarga berada di rumah untuk membuka kado Natal. 
Rupiah Tertekan Rp17.547 di Penutupan Perdagangan, Harga Minyak Dunia Jadi Bom Waktu APBN

Rupiah Tertekan Rp17.547 di Penutupan Perdagangan, Harga Minyak Dunia Jadi Bom Waktu APBN

Nilai tukar rupiah kembali berada di bawah tekanan. Mata uang rupiah ditutup melemah 36 poin ke level Rp17.547 per dolar AS pada perdagangan Kamis (10/9/2026), setelah sebelumnya sempat tertekan hingga 40 poin.

Trending

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah
Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
DPR Soroti Tata Ruang Ambigu: Wilayah Rawan Bencana Jangan Dijadikan Permukiman

DPR Soroti Tata Ruang Ambigu: Wilayah Rawan Bencana Jangan Dijadikan Permukiman

Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto menilai konsistensi tata ruang wilayah menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan pemerintah untuk mencegah dampak bencana semakin meluas.
Liga Inggris Umumkan Jadwal Boxing Day 2026, 7 Laga Digelar Sepanjang 26 Desember 2026

Liga Inggris Umumkan Jadwal Boxing Day 2026, 7 Laga Digelar Sepanjang 26 Desember 2026

Boxing Day merupakan sebutan bagi pertandingan yang digelar satu hari setelah Hari Natal di mana dalam hari tersebut keluarga berada di rumah untuk membuka kado Natal. 
Rupiah Tertekan Rp17.547 di Penutupan Perdagangan, Harga Minyak Dunia Jadi Bom Waktu APBN

Rupiah Tertekan Rp17.547 di Penutupan Perdagangan, Harga Minyak Dunia Jadi Bom Waktu APBN

Nilai tukar rupiah kembali berada di bawah tekanan. Mata uang rupiah ditutup melemah 36 poin ke level Rp17.547 per dolar AS pada perdagangan Kamis (10/9/2026), setelah sebelumnya sempat tertekan hingga 40 poin.
6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

Kabar kematian Fajar Sahrudin alias FS (31), pria asal Lampung yang viral meninggal dunia diduga akibat bunuh diri di GBK memunculkan sejumlah fakta terbaru.
Reaksi REMISI usai Ditandai dalam Pesan Perpisahan Pria yang Tewas Diduga Akhiri Hidup di GBK: Rest In Love Fajar Sahrudin

Reaksi REMISI usai Ditandai dalam Pesan Perpisahan Pria yang Tewas Diduga Akhiri Hidup di GBK: Rest In Love Fajar Sahrudin

REMISI org, organisasi wadah penyandang disabilitas psikosial merespon ucapan terima kasih Fajar Sahrudin (31), warga Lampung yang tewas akhiri hidup di GBK.
Selengkapnya

Viral