News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Star Padel Pulomas Diduga Disegel Permanen, Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi dan Dikeluhkan Warga

Lapangan padel di Pulomas disegel permanen Pemkot Jakarta Timur karena tak memiliki Sertifikat Laik Fungsi dan dikeluhkan warga soal kebisingan.
Jumat, 27 Februari 2026 - 11:12 WIB
Star Padel Pulomas Diduga Disegel Permanen, Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi dan Dikeluhkan Warga
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel permanen operasional Star Padel Pulomas. Lapangan padel yang berlokasi di Jalan Pulomas Barat, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung itu dinyatakan melanggar aturan karena tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan telah lama dikeluhkan warga sekitar.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (26/2/2026). Di lokasi, petugas memasang spanduk merah bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” sebagai tanda larangan beroperasi. Langkah ini menandai penghentian total aktivitas Star Padel Pulomas hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak Punya SLF, Pemkot Ambil Sikap Tegas

Penindakan ini dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama sejumlah instansi terkait, mulai dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Satpol PP Jakarta Timur, pihak Kecamatan Pulogadung, hingga Kelurahan Kayu Putih.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menegaskan bahwa penyegelan merupakan konsekuensi dari pelanggaran aturan bangunan. Menurutnya, Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar sebuah bangunan boleh digunakan untuk aktivitas operasional.

“Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF,” ujar Wiwit dalam keterangan resminya, Jumat (27/2/2026).

Sudah Pernah Disanksi, Kini Disegel Permanen

Wiwit mengungkapkan, tindakan tegas ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pengelola Star Padel Pulomas telah mendapat sanksi administratif hingga penyegelan sementara. Namun, karena kewajiban yang diminta belum juga dipenuhi, pemerintah memutuskan melakukan penghentian tetap.

“Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel, lalu diberikan surat peringatan. Tahap berikutnya adalah penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” jelasnya.

Menurut Pemkot Jakarta Timur, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan aturan agar tidak muncul preseden buruk terhadap bangunan usaha lain yang mengabaikan ketentuan perizinan.

Warga Keluhkan Kebisingan dan Lalu Lintas

Selain persoalan legalitas bangunan, keberadaan Star Padel Pulomas juga menuai penolakan dari warga sekitar. Ketua RT 005 RW 013 Kelurahan Kayu Putih, Nelson, mengungkapkan bahwa mayoritas warga di lingkungannya tidak menyetujui operasional lapangan padel tersebut.

“Dari 16 warga, hanya 3 yang mendukung. Sebanyak 13 warga menolak,” ungkap Nelson.

Penolakan itu, kata dia, bukan tanpa alasan. Aktivitas lapangan padel dinilai menimbulkan kebisingan, terutama dari suara permainan dan lalu lintas kendaraan pengunjung yang kerap melaju kencang. Kondisi tersebut disebut mengganggu kenyamanan warga, khususnya lansia yang tinggal di sekitar lokasi.

“Ada kebisingan, banyak mobil konsumennya yang kencang. Di lingkungan kami juga ada warga lanjut usia, jadi cukup terganggu,” tambahnya.

Upaya Mediasi Tak Berujung Solusi

Nelson menyebut warga sempat bertemu dengan pihak pengelola Star Padel untuk membahas sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi. Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal kelengkapan perizinan, termasuk status SLF yang disebut masih “digodok” di tingkat pusat.

“Kalau persyaratan itu tidak keluar, ya lapangan padel terancam tutup,” ujarnya.

Ketidakpastian tersebut akhirnya membuat pemerintah daerah memilih langkah tegas demi meredam polemik yang terus berlarut di tengah masyarakat.

Masa Depan Star Padel di Ujung Tanduk

Dengan status penyegelan permanen, masa depan operasional Star Padel Pulomas kini berada di ujung tanduk. Tanpa pemenuhan SLF dan tanpa adanya persetujuan lingkungan sekitar, peluang untuk kembali beroperasi dinilai semakin kecil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Star Padel Pulomas belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait penyegelan tersebut. Pemerintah daerah pun menegaskan akan tetap konsisten menegakkan aturan, khususnya terhadap bangunan usaha yang dinilai melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban lingkungan.

Penyegelan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di Jakarta agar tidak mengabaikan aspek perizinan dan dampak sosial sebelum menjalankan kegiatan operasional.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penuhi Ajakan Langsung Rektor Universitas Indonesia, Saleh Husin Siap Ramaikan Ajang UI Green Marathon 2026 42 KM

Penuhi Ajakan Langsung Rektor Universitas Indonesia, Saleh Husin Siap Ramaikan Ajang UI Green Marathon 2026 42 KM

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perindustrian, Saleh Husin, akan ikut meramaikan gelaran UI Green Marathon 2026 yang berlangsung pada bulan Agustus 2026 mendatang
Hadiri Rakorwil, Sekjen PSI Raja Juli Antoni Yakin Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029

Hadiri Rakorwil, Sekjen PSI Raja Juli Antoni Yakin Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029

Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni menghadiri acara rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) serta pelantikan pengurus DPW PSI Jambi, Sabtu 25 April 2026.
VKTR dan PO Bagong Akselerasi Mobilitas Hijau dengan Standar Kenyamanan Baru di Malang

VKTR dan PO Bagong Akselerasi Mobilitas Hijau dengan Standar Kenyamanan Baru di Malang

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (“VKTR”) secara resmi melakukan seremoni serah terima 4 unit transporter listrik kepada PT Bagong Dekaka Makmur (PO Bagong) pada Sabtu (25/4).
Nasib RUU Pemilu Masih Menggantung, Yusril Sebut Pemerintah Tunggu DPR: Kalau Rampung, Kami akan Bahas

Nasib RUU Pemilu Masih Menggantung, Yusril Sebut Pemerintah Tunggu DPR: Kalau Rampung, Kami akan Bahas

Yusril mengaku ada sejumlah perubahan signifikan dalam Undang-Undang Pemilu sebagai dampak putusan. Namun, pembahasannya masih menunggu draf RUU selesai di DPR.
Top Skor Pertandingan Grand Final Proliga 2026, Putri: Duo Megawati Hangestri dan Irina Voronkova Tak Terbendung!

Top Skor Pertandingan Grand Final Proliga 2026, Putri: Duo Megawati Hangestri dan Irina Voronkova Tak Terbendung!

Top Skor Pertandingan Grand Final Proliga 2026 laga kedua dari sektor putri yang kembali mempertemukan Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska Plus Indonesia
KPK Soroti Lemahnya Penegakan Hukum atas Pelanggaran Pemilu, Potensi Suap Jadi Alarm Keras

KPK Soroti Lemahnya Penegakan Hukum atas Pelanggaran Pemilu, Potensi Suap Jadi Alarm Keras

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu masih lemah dan belum optimal.

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Selengkapnya

Viral