Nyaris Kabur ke Malaysia, Koko Erwin Dibekuk di Laut: Kronologi Lengkap Penangkapan Bandar Narkotika
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com — Upaya pelarian Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin dari jerat hukum narkotika berakhir di perairan Sumatera Utara. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berhasil ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri saat hampir keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia menuju Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Penangkapan ini menjadi puncak dari rangkaian panjang pengembangan kasus narkotika yang menyeret sejumlah nama dan mengungkap dugaan kuat jaringan bandar besar lintas wilayah.
Berawal dari Pengembangan Kasus di NTB
Kasus Koko Erwin bermula dari pengembangan penyidikan terhadap AKP Malaungi dalam perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat. Dari pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas.
Pengembangan perkara tersebut bahkan berdampak hingga level pimpinan Polres Bima Kota. Proses pemeriksaan internal berujung pada penonaktifan dan pemberhentian Kapolres Bima Kota untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Dalam rangkaian pengusutan itulah, nama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin mencuat sebagai sosok kunci. Ia diduga berperan sebagai bandar narkotika dan memiliki kaitan dengan dugaan aliran dana besar yang mengarah pada upaya perlindungan jaringan peredaran narkoba di wilayah Bima Kota.
Masuk DPO dan Rencana Kabur ke Luar Negeri
Seiring menguatnya alat bukti, penyidik menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka pada 4 Februari 2026. Tak lama berselang, ia resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi intelijen kemudian mengungkap bahwa tersangka berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan intensif. Tim yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury ini melakukan pemantauan pergerakan orang-orang yang diduga membantu pelarian Koko Erwin, termasuk pendalaman terhadap lingkungan keluarga.
Jejak Pelarian Terendus hingga Tanjung Balai
Hasil analisis IT dan informasi lapangan mengungkap bahwa Koko Erwin difasilitasi oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk bergerak menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diduga menjadi titik keberangkatan menuju Malaysia.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap Akhsan yang diketahui berangkat dari Jakarta menuju Tanjung Balai. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Koko Erwin telah merencanakan penyeberangan melalui jalur laut ilegal dan sudah berkoordinasi dengan pihak penyedia kapal.
Pengembangan berikutnya mengarah pada Rusdianto alias Kumis, yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto mengakui dihubungi seseorang berjulukan “The Docter” untuk membantu menyiapkan kapal menuju Malaysia.
Biaya Kapal dan Keberangkatan Diam-Diam
Meski mengetahui Koko Erwin sedang diburu aparat penegak hukum, Rusdianto tetap melanjutkan rencana tersebut. Ia menghubungi Rahmat, yang diduga sebagai penyedia kapal, untuk mempercepat keberangkatan.
Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Koko Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai. Biaya kapal sebesar Rp7 juta dibayarkan untuk penyeberangan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.
Setelah kapal diberangkatkan, tim segera melakukan pengejaran cepat. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa kapal yang membawa Koko Erwin telah hampir memasuki wilayah perairan Malaysia dan berada di ambang keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.
Dicegat di Detik Terakhir
Melalui tindakan cepat dan terukur, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi posisi kapal dan mencegah pelarian tersebut. Koko Erwin diamankan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia langsung diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan narkotika serta pihak-pihak yang membantu proses pelariannya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya pelarian dan aktivitas tersangka, yakni:
-
Uang tunai Rp4.800.000
-
Uang tunai 20.000 Ringgit Malaysia
-
Satu unit jam tangan merek TAG Heuer
-
Satu unit telepon genggam Samsung
Barang bukti ini akan didalami lebih lanjut, termasuk melalui pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat komunikasi.
Langkah Lanjutan Penyidik
Usai penangkapan, Koko Erwin dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Penyidik juga menyiapkan gelar perkara, penelusuran aliran dana, serta pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menegaskan keseriusan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam membongkar jaringan narkotika, termasuk upaya pelarian lintas negara. Penangkapan Koko Erwin di detik-detik terakhir sebelum kabur ke Malaysia menjadi bukti bahwa aparat terus mempersempit ruang gerak para bandar narkoba. (nsp)
Load more