BGN Tegaskan Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bukan Pemborosan: Negara Justru Alihkan Risiko ke Mitra
- Syifa Aulia/tvOnenews
Sebagai contoh, Dadan menyebut pembangunan SPPG oleh Pondok Pesantren dari organisasi Persatuan Islam (Persis) dengan nilai investasi sekitar Rp3 miliar. Menurutnya, jika fasilitas serupa dibangun menggunakan dana APBN, nilainya bisa melonjak hingga dua kali lipat.
“Saya yakin kalau dibangun pakai APBN, nilainya bisa Rp6 miliar. Artinya, lewat kemitraan ini kita sudah menghemat lebih dari 50 persen,” paparnya.
Tak hanya dari sisi biaya, Dadan menilai keunggulan paling strategis dari skema kemitraan terletak pada kecepatan pembangunan. Dengan pola ini, fasilitas SPPG yang representatif dapat selesai dalam waktu sekitar dua bulan.
Ia membandingkan dengan prosedur pembangunan berbasis APBN yang dinilai panjang dan berlapis. Mulai dari penunjukan konsultan perencanaan yang memakan waktu berbulan-bulan, proses peminjaman atau penetapan lahan, hingga penyesuaian administrasi lintas kementerian.
“Kalau pakai APBN, harus tunjuk konsultan dulu, dua bulan. Lalu urus lahan ke pemerintah daerah, bisa satu bulan. Kalau lahannya tidak cocok, harus geser lokasi dan minta izin ke Kementerian Keuangan, itu bisa tambah satu bulan lagi,” jelasnya.
Setelah seluruh proses administratif selesai, proyek masih harus melalui tahapan tender yang memakan waktu sekitar 45 hari. Sementara dalam skema kemitraan, waktu 45 hari justru sudah cukup untuk menyelesaikan pembangunan fisik.
“Mitra itu 45 hari sudah selesai bangun. Kalau APBN, 45 hari baru mulai tender,” ujar Dadan.
Data BGN mencatat, hingga saat ini telah berdiri dan beroperasi sebanyak 24.122 SPPG di berbagai wilayah Indonesia. Seluruhnya dibangun melalui skema kemitraan, dengan rata-rata pembangunan mencapai sekitar 50 SPPG per hari.
Capaian tersebut, menurut Dadan, menjadi bukti nyata bahwa pendekatan kemitraan mampu menghadirkan percepatan layanan pemenuhan gizi nasional tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas anggaran.
“Kalau kita menunggu skema APBN murni, jumlah dan kecepatan seperti ini hampir mustahil tercapai,” katanya.
BGN pun menegaskan kembali bahwa insentif Rp6 juta per hari tidak dapat dilihat sebagai pemborosan anggaran. Sebaliknya, kebijakan tersebut dirancang sebagai instrumen untuk memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan cepat, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus meminimalkan risiko fiskal negara.
Load more