Dukung Penerapan Penyidikan Kepabeanan di KUHAP Baru, Ditjen Bea Cukai: Wujud Nyata Modernisasi Hukum
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ditjen Bea Cukai Kemenkeu mendukung penerapan penyidikan kepabeanan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Seperti, penyidikan dilakukan bersama Polri.
"Di mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai kini tidak lagi berkedudukan sebagai penyidik mandiri dengan kewenangan khusus yang terpisah secara absolut. Berdasarkan sinkronisasi aturan terbaru, seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh otoritas Bea Cukai kini diwajibkan untuk berada dalam kerangka koordinasi terpadu dan supervisi ketat di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, Sabtu (28/2/2026).
Hal itu diungkapkan Djaka dalam pertemuan bersama praktisi hukum Soehardjo dan eks Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata.
Untuk diketahui, pertemuan diselenggarakan bersama pejabat eselon II Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Djaka menyampaikan, langkah ini diambil guna menciptakan harmonisasi penegakan hukum pidana yang lebih akuntabel.
Di mana fungsi penyidikan Bea Cukai tetap berjalan sebagai pendukung pengamanan hak-hak negara.
"Namun tetap terkoneksi dalam sistem peradilan pidana satu pintu yang dipandu oleh Polri," jelas Djaka.
Djaka menjelaskan, perubahan koordinasi ini bukan tentang pengurangan wewenang.
Namun, kata dia, sebagai langkah yang strategis untuk menciptakan single comand system dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.
"Langkah ini merupakan wujud nyata modernisasi hukum yang menjamin transparansi serta kepastian hukum bagi seluruh pihak," beber Djaka.
Djaka menyampaikan, dengan kolaborasi ini membuat Bea Cukai semakin fokus pada optimalisasi pendapatan penerimaan negara. Bea Cukai juga bakal fokus pada fungsi pengawasan teknis yang lebih mendalam.
"Sementara dukungan taktis serta database polri dinilai memperkuat jangkauan penindakan hingga ke akar-akarnya demi menjaga kedaulatan ekonomi negara," kata Djaka. (aag)
Load more