News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak, Hakim Tegaskan Kerugian Negara Rp9,4 Triliun

Kejagung ajukan banding atas vonis korupsi tata kelola minyak. Hakim tegaskan kerugian negara Rp9,4 triliun, vonis penjara dijatuhkan.
Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:04 WIB
Dok. Gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvONenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Menyikapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, usai pembacaan putusan. Ia menegaskan, meskipun menghormati keputusan majelis hakim, jaksa penuntut umum menilai masih terdapat ruang hukum yang perlu diuji di tingkat banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian, saat ini penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Anang kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Banding diajukan setelah majelis hakim menyatakan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya kerugian keuangan negara dengan nilai signifikan.

Hakim anggota Sigit Herman Binaji dalam sidang pembacaan putusan menyebut, berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, kerugian keuangan negara pada tata kelola minyak di lingkungan Kementerian ESDM mencapai Rp9,4 triliun. Kerugian tersebut terkait penjualan solar non-subsidi oleh PT Pertamina dan PT PPN dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

“Kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2,5 triliun merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi yang totalnya mencapai Rp9,4 triliun,” kata hakim dalam amar pertimbangan yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Namun demikian, majelis hakim memiliki pandangan berbeda terkait perhitungan kerugian perekonomian negara yang nilainya jauh lebih besar, yakni sekitar Rp171 triliun. Hakim menilai angka tersebut masih bersifat asumtif dan belum dapat dibuktikan secara nyata dan pasti di persidangan.

Menurut hakim, perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut sangat dipengaruhi oleh banyak faktor dan tidak dapat dipastikan secara konkret. Oleh karena itu, majelis menyimpulkan unsur kerugian perekonomian negara belum terpenuhi, meskipun kerugian keuangan negara telah terbukti.

“Majelis hakim mempertimbangkan keterangan ahli yang menyatakan perhitungan tersebut masih bersifat asumsi, tidak pasti, dan tidak nyata. Dengan demikian, belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” ujar hakim.

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap sejumlah mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga. Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang yang merugikan keuangan negara.

Terdakwa Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne selaku mantan Vice President Trading Operations, seluruhnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Selain itu, terdakwa Muhamad Kerry Ardianto Riza juga dijatuhi hukuman pidana penjara terberat dalam perkara ini. Majelis menilai peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa telah terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Adapun rincian vonis yang dijatuhkan majelis hakim adalah sebagai berikut:
Muhamad Kerry Ardianto Riza divonis 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Maya Kusmaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Sementara Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan ini sekaligus menegaskan sikap pengadilan bahwa praktik tata kelola minyak yang tidak sesuai ketentuan hukum telah menimbulkan kerugian besar bagi negara. Meski demikian, langkah banding yang akan ditempuh Kejaksaan Agung membuka babak lanjutan dalam penanganan perkara ini.

Kejaksaan menilai proses hukum masih harus dilanjutkan guna memastikan rasa keadilan terpenuhi dan seluruh aspek hukum diuji secara menyeluruh. Perkara korupsi tata kelola minyak ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis energi nasional dan keuangan negara dalam jumlah triliunan rupiah. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ribuan Mahasiswa Demo di Grahadi Surabaya, Tuntut Evaluasi MBG dan Turunkan Harga BBM

Ribuan Mahasiswa Demo di Grahadi Surabaya, Tuntut Evaluasi MBG dan Turunkan Harga BBM

Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan di Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Rabu (17/6).
29 Anggota Polri-TNI Alami Luka-Luka Akibat Massa Ricuh saat Proses Eksekusi Hotel Sultan

29 Anggota Polri-TNI Alami Luka-Luka Akibat Massa Ricuh saat Proses Eksekusi Hotel Sultan

Sebanyak 29 anggota Polri hingga TNI mengalami luka-luka akibat massa yang ricuh saat proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
Pengosongan Hotel Sultan Dimulai! Sarapan Masih Utuh, Tamu yang Masih Ada Dikawal Keluar

Pengosongan Hotel Sultan Dimulai! Sarapan Masih Utuh, Tamu yang Masih Ada Dikawal Keluar

Proses pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai dilakukan setelah aparat gabungan TNI-Polri berhasil menguasai situasi dan membuka akses masuk ke dalam hotel, Kamis, 18 Juni 2026.
Cara Jaga Tubuh Tetap Fit saat Fenomena El Nino, Musim Kemarau Diprediksi lebih awal

Cara Jaga Tubuh Tetap Fit saat Fenomena El Nino, Musim Kemarau Diprediksi lebih awal

Ketika anda menghadapi cuaca ekstrem memerlukan persiapan fisik yang matang. Terutama saat menghadapi fenomena El Nino
PDIP Tegaskan Tak Pernah Terlibat Aksi Unjuk Rasa terhadap Pemerintah

PDIP Tegaskan Tak Pernah Terlibat Aksi Unjuk Rasa terhadap Pemerintah

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan partainya maupun kader partainya tidak pernah terlibat dalam berbagai aksi unjuk rasa terhadap pemerintah.
Resmi Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Nizar Julfikar Gabung Bodyguard Headquarter di Liga Voli Kamboja 2026

Resmi Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Nizar Julfikar Gabung Bodyguard Headquarter di Liga Voli Kamboja 2026

Setelah memutuskan mundur dari skuad Timnas Voli Indonesia, Nizar Julfikar resmi bergabung dengan Bodyguard Headquarter di Liga Voli Kamboja 2026.

Trending

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar hukum menilai peluang Ruben Onsu untuk mengambil alih hak asuh anak cukup besar, terutama jika terbukti ada penelantaran atau eksploitasi terhadap sang anak.
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempar Botol-Batu

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempar Botol-Batu

Aksi ricuh simpatisan sempat mewarnai proses eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral