News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kerry Adrianto Anak Buron Riza Chalid Tak Terima Divonis 15 Tahun: Banyak Fakta Sidang Tak Dipertimbangkan

Kerry Adrianto, anak Riza Chalid, buka suara usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak. Ia menilai banyak fakta sidang diabaikan dan siap banding.
Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:30 WIB
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/2/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang pembacaan putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang kembali menyita perhatian publik. Bukan hanya karena beratnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim, tetapi juga karena pernyataan tegas dari Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak buron saudagar minyak Riza Chalid, yang menyatakan akan melawan putusan tersebut melalui jalur hukum.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Kerry atas keterlibatannya dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, sorotan utama justru mengarah pada respons Kerry usai palu hakim diketuk. Dengan nada tegas, Kerry menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memastikan akan mengajukan banding.

“Ya masih ada upaya hukum. Insya Allah mau ajuin banding,” kata Kerry kepada awak media seusai sidang, Sabtu (28/2/2026).

Pernyataan itu menegaskan bahwa Kerry tidak akan berhenti memperjuangkan pembelaan atas dirinya. Ia menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

“Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” ujarnya.

Vonis Berat dalam Kasus Korupsi Minyak

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Vonis yang dijatuhkan tergolong berat dan mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus korupsi sektor energi yang berdampak luas terhadap keuangan negara.

Kerry divonis pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk disita dan dilelang, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Kerry harus menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, yang menyampaikan bahwa perbuatan Kerry telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.

Upaya Banding Jadi Langkah Lanjutan

Pernyataan Kerry yang langsung menyinggung rencana banding menunjukkan bahwa proses hukum kasus ini belum berakhir. Banding menjadi hak terdakwa untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama, terutama jika pihak terdakwa menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim.

Dalam konteks kasus korupsi besar seperti ini, proses banding kerap menjadi sorotan publik. Selain menyangkut besarnya kerugian negara, perkara ini juga melibatkan nama besar di sektor perdagangan minyak dan energi nasional.

Sikap Kerry yang merasa banyak fakta persidangan diabaikan membuka ruang perdebatan mengenai kualitas pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Namun di sisi lain, vonis berat yang dijatuhkan juga dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pengadilan tidak mentolerir praktik korupsi di sektor strategis seperti minyak dan energi.

Kasus yang Menjadi Perhatian Nasional

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini telah menjerat total sembilan terdakwa. Sejumlah vonis telah dijatuhkan dalam rangkaian persidangan sebelumnya, menandakan bahwa aparat penegak hukum serius membongkar praktik korupsi yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Kerry Adrianto menjadi salah satu terdakwa yang paling disorot, bukan hanya karena besarnya vonis, tetapi juga karena latar belakang keluarganya yang dikenal luas di industri minyak. Pernyataannya pasca putusan menambah babak baru dalam perjalanan panjang kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan rencana banding yang akan ditempuh, publik kini menanti kelanjutan proses hukum di tingkat berikutnya. Apakah putusan akan diperberat, diperkuat, atau justru mengalami perubahan, semuanya akan bergantung pada hasil pemeriksaan di pengadilan tinggi.

Yang jelas, pernyataan Kerry bahwa ia akan “teruskan upaya hukum” menegaskan bahwa drama hukum kasus korupsi minyak ini masih jauh dari kata selesai. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Korea Open 2026, Rabu 4 November: 11 Wakil Indonesia Berjuang, Alwi hingga Ubed Tampil

Link Live Streaming Korea Open 2026, Rabu 4 November: 11 Wakil Indonesia Berjuang, Alwi hingga Ubed Tampil

Link live streaming Korea Open 2026, sebanyak 11 wakil Indonesia dijadwalkan bertanding pada lanjutan babak 32 besar di Jinnam Stadium, Yeosu, Korea Selatan, Rabu (4/11/2026).
Ketegangan Timur Tengah Buat Piala Asia Resmi Ditunda, Australia Tetap Berangkat Lawan Qatar dan Yordania

Ketegangan Timur Tengah Buat Piala Asia Resmi Ditunda, Australia Tetap Berangkat Lawan Qatar dan Yordania

Walau dipastikan tertunda, Australia tetap mengikuti rencana tim yang akan menghadapi Qatar dan Yordania pada laga uji coba FIFA Matchday edisi November 2026. 
Kabar Duka dari Jawa Timur, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Yeni Eko Purwaningsih Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Jawa Timur, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Yeni Eko Purwaningsih Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari Jawa Timur. Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Yeni Eko Purwaningsih meninggal dunia. Untuk diketahui, sebelum menjadi Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, almarhumah pernah menjabat sebagai Wakil Ketua hingga Ketua Pengadilan Negeri Marabahan.
Kasus Korupsi Menjerat Sejumlah Kepala Daerah di Jateng, Gubernur Gelar Pengawasan Daerah Bersama KPK, BPK dan BPKP

Kasus Korupsi Menjerat Sejumlah Kepala Daerah di Jateng, Gubernur Gelar Pengawasan Daerah Bersama KPK, BPK dan BPKP

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan memperkuat sistem pengawasan terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta jajaran inspektorat pemerintah daerah
Jadi Pahlawan Kemenangan Manchester United, Matheus Cunha Justru Ribut dengan Michael Carrick

Jadi Pahlawan Kemenangan Manchester United, Matheus Cunha Justru Ribut dengan Michael Carrick

Matheus Cunha terlihat adu mulut dengan pelatih Manchester United, Michael Carrick, seusai laga kontra AS Roma. Cunha menjadi pahlawan lewat catatan dua golnya dalam laga ini.
Jadwal Liga Voli Vietnam 2026, Rabu 4 November: Ada Farhan Halim Vs Boy Arnez, Rivan Nurmulki Jalani Big Match

Jadwal Liga Voli Vietnam 2026, Rabu 4 November: Ada Farhan Halim Vs Boy Arnez, Rivan Nurmulki Jalani Big Match

Jadwal Liga Voli Vietnam 2026 putaran kedua Rabu (4/11/2026), di mana Rivan Nurmulki akan menjalani big match. Sedangkan Farhan Halim akan berhadapan dengan Boy Arnez.

Trending

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Tentara Nasional Indonesia kerahkan pasukan dalam skala besar ke Jakarta. TNI AL mengerahkan 20.980 personel untuk mendukung pengamanan di ibu kota DKI Jakarta.
Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Komariah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya di kawasan hutan jati Desa Cikamurang, Terisi, Indramayu, Selasa (3/11/2026).
Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Konten kreator Herri Pras menuai kecaman karena konten-kontennya ada yang menghina tokoh agama atau pihak tertentu.
Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL hari ini 4 November 2026 rute Jakarta International Stadium (JIS)-Jakarta Kota tersedia dalam puluhan perjalanan. Cek di sini.
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Yusril menjelaskan laporan penyadapan disampaikan Kapolri kepada Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Direksi Summarecon Diperiksa KPK soal SDM Perusahaan dan Anak Usaha

Direksi Summarecon Diperiksa KPK soal SDM Perusahaan dan Anak Usaha

Namun, saksi lain dari pihak swasta berinisial AAR tidak memenuhi panggilan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.
Israel Terkejut! Trump Dikabarkan Hentikan Bantuan Militer AS ke Tel Aviv

Israel Terkejut! Trump Dikabarkan Hentikan Bantuan Militer AS ke Tel Aviv

Kabar mengenai rencana Presiden Donald Trump yang bakal hentikan bantuan militer Amerika Serikat kepada Israel bikin otoritas terkait di Tel Aviv terkejut.
Selengkapnya

Viral