Istana Instruksikan Bendera Setengah Tiang 3 Hari, Hormati Wafatnya Wapres ke-6 Try Sutrisno
- tim tvone - tim tvone
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Istana Kepresidenan menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno.
Instruksi bendera setengah tiang tersebut berlaku selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026. Kebijakan bendera setengah tiang ini sekaligus menetapkan periode tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional.
Keputusan pengibaran bendera setengah tiang diumumkan melalui surat edaran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dengan nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok Tanah Air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” demikian bunyi instruksi resmi terkait bendera setengah tiang yang disampaikan Mensesneg.
Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Try Sutrisno meninggal dunia pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta. Ia wafat dalam usia 90 tahun.
Kabar duka tersebut langsung direspons dengan kebijakan bendera setengah tiang sebagai simbol penghormatan negara atas jasa dan pengabdiannya. Pengibaran bendera setengah tiang menjadi tradisi kenegaraan ketika tokoh nasional berpulang.
Sebagai Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam dunia militer dan pemerintahan. Karena itu, instruksi bendera setengah tiang nasional dipandang sebagai bentuk penghargaan tertinggi dari negara.
Berlaku untuk Seluruh Lembaga Negara
Instruksi bendera setengah tiang tidak hanya berlaku di lingkungan Istana, tetapi ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan dan lembaga negara.
Surat edaran tentang bendera setengah tiang ini dikirimkan kepada:
-
Pimpinan Lembaga Negara
-
Gubernur Bank Indonesia
-
Menteri Kabinet Merah Putih
-
Jaksa Agung
-
Panglima Tentara Nasional Indonesia
-
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain itu, instruksi bendera setengah tiang juga ditujukan kepada pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, kepala daerah di seluruh Indonesia, hingga pimpinan BUMN dan BUMD.
Tak hanya di dalam negeri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri pun diminta melaksanakan pengibaran bendera setengah tiang selama masa berkabung.
Hari Berkabung Nasional Ditetapkan
Seiring dengan instruksi bendera setengah tiang, pemerintah menetapkan 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
Pada periode tersebut, seluruh instansi pemerintahan diwajibkan mengibarkan bendera setengah tiang sebagai simbol duka cita. Penetapan Hari Berkabung Nasional mempertegas bahwa pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi resmi negara.
Dalam tradisi kenegaraan Indonesia, bendera setengah tiang memiliki makna penghormatan mendalam kepada tokoh bangsa yang wafat. Posisi bendera setengah tiang melambangkan duka cita sekaligus penghargaan atas jasa almarhum bagi negara.
Simbol Penghormatan Tertinggi Negara
Pengibaran bendera setengah tiang menjadi simbol visual yang kuat di ruang publik. Gedung-gedung pemerintahan, kantor lembaga negara, hingga perwakilan RI di luar negeri akan menampilkan bendera setengah tiang selama tiga hari.
Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir memberikan penghormatan resmi atas wafatnya seorang negarawan. Bendera setengah tiang juga menjadi penanda bagi masyarakat luas bahwa bangsa Indonesia tengah berada dalam suasana berkabung nasional.
Dengan diberlakukannya bendera setengah tiang secara serentak, diharapkan seluruh elemen bangsa turut mendoakan dan mengenang pengabdian Try Sutrisno semasa hidupnya.
Instruksi Berlaku 2–4 Maret 2026
Pengibaran bendera setengah tiang dimulai sejak 2 Maret 2026 dan akan berakhir pada 4 Maret 2026. Selama periode tersebut, seluruh lembaga yang menerima surat edaran wajib menjalankan instruksi sesuai ketentuan.
Istana menegaskan bahwa kebijakan bendera setengah tiang ini merupakan bentuk penghormatan negara yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Wafatnya Wapres ke-6 RI menjadi momen refleksi nasional atas perjalanan panjang pengabdian seorang tokoh bangsa. Melalui pengibaran bendera setengah tiang, pemerintah menegaskan penghormatan terakhir kepada Try Sutrisno sebagai bagian penting dari sejarah Republik Indonesia. (nsp)
Load more