Bareskrim Polri Atensi Kasus Tewasnya Nizam di Sukabumi, Usut Soal Dugaan Pembiaran oleh Ayah Kandung
- Kolase tvOnenews.com / Kabar Siang / YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri memberikan atensi terhadap kasus meninggalnya Nizam Syafei (NS), bocah 12 tahun asal Jampang Kulon, Sukabumi.
“Dari awal kami dari Mabes Polri sudah kawal kasus ini melakukan asistensi, untuk ditangani secara profesional,” kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Lebih lanjut, Jenderal Polisi Bintang Satu ini mengungkapkan saat ini pihaknya yengah mendalami soal ada atau tidaknya dugaan pembiaran oleh ayah kandung, yang berujung Nizam meninggal dunia.
“Sedang saya cek apakah ada indikasi kesana atau tidak (dugaan pembiaran). (Ada temuan di RDPU chat ayah dan ibu korban) Ya sedang dalami melalui Ditres PPA-PPO Polda Jawa Barat,” ungkap Azizah.
Sementara itu, Nurul mengatakan, jika nantinya didapati adanya pembiaran saat korban dilakukan kekerasan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pidana.
“Betul (Kalau memang ada pembiaran bisa dipidana) baik berdasarkan KUHP maupun UU pelindungan anak,” jelas Azizah.
Untuk diketahui, Kasus Nizam Syafei kembali menjadi sorotan setelah orangtua ibu tiri menyebut ayah kandung diduga terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
Nama Nizam Syafei ramai diperbincangkan publik usai kasusnya viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi.
Perkembangan kasus Nizam Syafei pun kini memasuki tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.
Peristiwa yang menimpa Nizam Syafei (12) terjadi di Jampang Kulon, Sukabumi, Jawa Barat, dan mencuat ke publik pada Februari 2026.
Perhatian masyarakat semakin besar setelah beredar pengakuan terakhir korban saat terbaring di IGD yang menyebut dirinya diminta meminum air panas.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya unsur penganiayaan yang dikaitkan dengan ibu tiri korban.
Namun melalui kuasa hukumnya, pihak ibu tiri membantah tudingan tersebut. Kuasa hukum TR menegaskan kliennya bukan dalang dalam kasus yang menimpa anak tirinya.
Moh. Buchori selaku kuasa hukum TR dalam keterangannya di YouTube tvOneNews mengatakan, “Di dalam rumahnya TR itu ada ayah kandungnya dari TR. Dan apabila di dalam berita-berita atau informasi di sosial media itu bahwasanya adanya dugaan kekerasan dilakukan oleh TR, hal itu kecil kemungkinan dilakukan dikarenakan di situ apabila terjadi kekerasan di dalam rumah tangga itu pasti diketahui oleh orang tuanya dari TR.”
Load more