News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lapangan Padel di Haji Nawi Disegel Permanen, Pemkot Jaksel Tegaskan Belum Kantongi Izin Operasional

Pemkot Jaksel segel tetap lapangan padel di Haji Nawi Cilandak karena belum miliki izin operasional meski sudah beroperasi sejak 2025.
Selasa, 3 Maret 2026 - 13:16 WIB
Ilustrasi olahraga padel.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) resmi menyegel tetap sebuah lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, Selasa (3/3/2026). Tindakan tegas ini dilakukan karena fasilitas olahraga tersebut belum melengkapi izin operasional meski sudah beraktivitas.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, menegaskan bangunan tersebut sejak awal tidak memiliki izin yang dipersyaratkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Awalnya bangunan ini tidak ada izin, kemudian dia beroperasional, makanya kita lakukan kegiatannya untuk disegel tetap,” ujar Andy di lokasi penyegelan, Selasa.

Segel Ulang, Sudah Diperingatkan Sejak 2025

Andy menjelaskan, penyegelan yang dilakukan hari ini merupakan segel ulang. Sebelumnya, pihak kecamatan telah melakukan penyegelan pertama pada November 2025.

Menurutnya, sebelum penindakan, pengelola sudah melalui tahapan prosedur administratif. Sudin Citata Jakarta Selatan telah melayangkan:

  • Surat Peringatan Pertama (SP1)

  • Surat Peringatan Kedua (SP2)

  • Surat Peringatan Ketiga (SP3)

  • Penyegelan awal pada November 2025

Namun karena hingga kini izin operasional belum dilengkapi, statusnya ditingkatkan menjadi penyegelan tetap.

“Saat ini kami menetapkan status penyegelan tetap hingga persyaratan dipenuhi,” tegas Andy.

Dasar Hukum Penyegelan

Pemkot Jaksel menegaskan langkah ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penyegelan mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bangunan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penyegelan.

Andy menegaskan, aturan ini berlaku untuk semua pelaku usaha tanpa pengecualian.

Potensi Dibuka Kembali, Ini Syaratnya

Meski telah disegel tetap, Pemkot Jaksel membuka kemungkinan lapangan padel tersebut dapat kembali beroperasi, dengan syarat seluruh perizinan dilengkapi sesuai ketentuan.

“Nantinya bisa dipertimbangkan apabila pihak pengelola telah melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan dan memastikan aktivitasnya tidak mengganggu lingkungan sekitar,” jelas Andy.

Namun jika syarat administratif tetap tidak dipenuhi, izin tidak akan diterbitkan.

Opsi Pembongkaran Sesuai Prosedur

Terkait kemungkinan pembongkaran bangunan, Andy menyebut hal itu akan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. Proses pembongkaran dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB).

SPB merupakan instruksi resmi kepada pemilik bangunan untuk membongkar propertinya sendiri, karena bangunan tersebut merupakan aset pribadi yang berdiri tanpa izin yang sah.

Artinya, pembongkaran menjadi tanggung jawab pemilik apabila pelanggaran tidak diperbaiki.

Inventarisasi Fasilitas Serupa di Jaksel

Pemkot Jaksel juga mengungkapkan tengah melakukan pendataan terhadap fasilitas serupa di wilayah Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh bangunan komersial, termasuk sarana olahraga, telah memenuhi aspek legalitas dan tata ruang.

Inventarisasi tersebut menjadi bagian dari upaya penataan wilayah agar sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Imbauan untuk Pelaku Usaha

Di akhir keterangannya, Andy mengingatkan seluruh pemilik usaha agar tidak mengabaikan aspek perizinan sebelum membangun dan mengoperasikan fasilitas usaha.

Ia menekankan bahwa meskipun lokasi berada di zona komersial, pengusaha tetap wajib memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Walaupun di zona komersil, tidak boleh semena-mena terhadap lingkungan. Ketenteraman dan ketertiban warga juga perlu diperhatikan,” ujarnya.

Penyegelan tetap lapangan padel di Cilandak ini menjadi peringatan bahwa kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pelaku usaha di Jakarta Selatan. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jamin Kebebasan Berpendapat, Menko Polkam: Demonstrasi Dipersilakan, Aksi Anarkis akan Ditindak

Jamin Kebebasan Berpendapat, Menko Polkam: Demonstrasi Dipersilakan, Aksi Anarkis akan Ditindak

Pemerintah menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap menjadi hak setiap warga negara yang dijamin dan tidak akan dibatasi. 
Sempat Dibidik Persija Tapi Mendarat di Bandung, Peralta Akhirnya Unjuk Gigi Bareng Persib di Piala Presiden 2026

Sempat Dibidik Persija Tapi Mendarat di Bandung, Peralta Akhirnya Unjuk Gigi Bareng Persib di Piala Presiden 2026

Mariano Peralta menjalani debut bersama Persib Bandung saat menghadapi Persija. Dirinya tampil di beberapa menit terakhir dalam semifinal Piala Presiden 2026.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Kejagung Bongkar Hasil Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Ini Barang Bukti yang Disita

Kejagung Bongkar Hasil Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Ini Barang Bukti yang Disita

Kejaksaan Agung RI mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di rumah tersangka Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Menko Polkam soal Pagar Tinggi di Sejumlah Mal, Tegaskan Tak Terkait Ancaman Keamanan Nasional

Menko Polkam soal Pagar Tinggi di Sejumlah Mal, Tegaskan Tak Terkait Ancaman Keamanan Nasional

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago menegaskan, pemasangan pagar tambahan di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta dan beberapa daerah tidak berkaitan dengan kondisi keamanan nasional.
Ada Usul Biaya Kampanye Pemilu Ditanggung APBN, DPR: Kita akan Tampung

Ada Usul Biaya Kampanye Pemilu Ditanggung APBN, DPR: Kita akan Tampung

DPR akan mengkaji usulan agar APBN dapat menanggung biaya kampanye Pemilu. Namun demikian, usulan tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 
Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan keuangan shio 6 Agustus 2026 mengulas kondisi finansial dari Tikus hingga Babi secara lengkap, disertai angka hoki masing-masing shio hari Kamis ini.
Selengkapnya

Viral