Kepala BGN Dadan Hindayana Tegaskan Tak Ada Larangan Unggah Menu MBG, Isu Ancaman UU ITE Disebut Hoaks
- tvOnenews.com/Eko Hadi
Jakarta, tvOnenews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan tidak pernah ada kebijakan yang melarang masyarakat mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial. Ia bahkan menyambut baik partisipasi publik dalam membagikan dokumentasi menu yang diterima siswa.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut BGN akan memidanakan warga menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila mengunggah menu MBG. Dadan memastikan kabar tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan resmi lembaga.
Isu Ancaman UU ITE Dipastikan Tidak Benar
Dadan menilai narasi yang beredar telah memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pernyataan mengenai ancaman pidana tidak pernah keluar dari dirinya maupun dari kebijakan resmi BGN.
“Tidak ada larangan. Saya justru senang kalau masyarakat memposting menu MBG di media sosial. Itu bagian dari pengawasan bersama,” tegasnya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurut dia, informasi yang beredar tidak memiliki dasar dan berpotensi menimbulkan keresahan, khususnya bagi para orang tua siswa yang anaknya menjadi penerima manfaat program tersebut.
Transparansi Jadi Bagian Pengawasan Program
Dadan menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam mendokumentasikan dan membagikan menu MBG justru membantu pengawasan kualitas layanan di lapangan. Unggahan di media sosial dinilai dapat menjadi bahan evaluasi langsung bagi BGN pusat.
Ia menekankan bahwa transparansi merupakan elemen penting dalam memastikan standar mutu program tetap terjaga di berbagai daerah.
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di pusat untuk melihat kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” ujarnya.
Dengan adanya dokumentasi dari publik, BGN dapat memantau apakah menu yang disajikan telah sesuai dengan standar gizi dan pedoman yang ditetapkan. Hal ini juga mempercepat proses perbaikan apabila ditemukan kekurangan di lapangan.
Tidak Pernah Ada Ancaman terhadap Orang Tua
Dadan juga meluruskan bahwa dirinya secara pribadi tidak pernah menyampaikan ancaman pidana terhadap orang tua maupun pihak mana pun yang membagikan informasi terkait menu MBG.
Ia meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama jika beredar melalui pesan berantai atau unggahan tanpa konteks.
“Saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat posting menu MBG,” katanya.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi agar tidak terjadi disinformasi lebih luas mengenai program yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut.
MBG dan Peran Publik dalam Pengawasan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah. Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan berbagai pihak di daerah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
BGN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan standar mutu menilai keterlibatan publik justru menjadi faktor penguat tata kelola program. Dokumentasi yang dibagikan masyarakat dapat menjadi:
-
Bahan evaluasi kualitas menu
-
Indikator kesesuaian standar gizi
-
Sarana kontrol sosial secara terbuka
-
Referensi perbaikan layanan di daerah
Dadan menegaskan, keterbukaan informasi akan memperkuat akuntabilitas program di mata masyarakat. Karena itu, ia tidak melihat alasan untuk membatasi unggahan warga selama informasi yang disampaikan bersifat faktual.
Imbauan Agar Tidak Mudah Terpengaruh Informasi Tidak Jelas
Di tengah derasnya arus informasi digital, Dadan mengingatkan pentingnya memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkan kabar tertentu. Ia berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam menerima dan membagikan informasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Klarifikasi ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa orang tua siswa atau masyarakat bisa dijerat dengan UU ITE hanya karena mengunggah foto atau video menu MBG.
Dengan pernyataan tegas tersebut, BGN memastikan bahwa tidak ada larangan maupun ancaman hukum terhadap masyarakat yang ingin membagikan pengalaman terkait program MBG di media sosial.
Sebaliknya, partisipasi publik dinilai sebagai bagian dari pengawasan bersama demi menjaga kualitas layanan gizi bagi anak-anak Indonesia. (nsp)
Load more