Profil PT Karya Wijaya, Perusahaan Milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang Diduga Terlibat Kasus Tambang Ilegal
- YouTube/garudatv
Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyoroti aktivitas pertambangan yang melibatkan PT Karya Wijaya, perusahaan nikel yang disebut-sebut terkait dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan, saat ini proses verifikasi dugaan pelanggaran operasional perusahaan masih berlangsung dan belum mencapai keputusan akhir.
Barita menegaskan bahwa tim masih melakukan pencocokan berbagai data yang masuk, termasuk data perizinan dan hasil pemeriksaan lapangan.
“Prosesnya masih berjalan dan belum ada hasil final karena perbedaan data yang sedang diverifikasi,” ujarnya.
Dia memastikan seluruh langkah yang diambil Satgas didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.
Sorotan publik atas PT Karya Wijaya meningkat setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan sejumlah kelompok masyarakat menyatakan bahwa perusahaan tersebut menjalankan aktivitas penambangan nikel di Pulau Gebe dan wilayah Halmahera Tengah tanpa kelengkapan izin tertentu. Seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan reklamasi pasca-tambang.
Sampai saat ini belum ada kesimpulan resmi tentang adanya pelanggaran hukum atau administratif yang final dari Satgas PKH. Publik diminta menunggu hasil verifikasi lengkap yang akan diumumkan setelah seluruh data terkumpul dan dikaji.
Profil Lengkap PT Karya Wijaya
Dikutip dari website resminya, PT Karya Wijaya adalah sebuah perusahaan pertambangan milikGubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos yang berfokus pada eksplorasi dan produksi bijih nikel, terutama di Pulau Gebe dan wilayah sekitar Maluku Utara.
PT Karya Wijaya Perusahaan ini tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi untuk komoditas nikel, dengan konsesi yang telah diperluas hingga ribuan hektare di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
PT Karya Wijaya memiliki:
IUP Operasi Produksi Nikel awal seluas sekitar 500 hektare, mulai berlaku sejak 4 Desember 2020 hingga 4 Desember 2040.
IUP baru atau diperluas dengan luas konsesi mencapai 1.145 hektare yang mulai berlaku pada 17 Januari 2025 hingga 2036.
Izin tersebut mencakup wilayah kerja penambangan nikel di Pulau Gebe serta beberapa bagian dari Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Kepemilikan dan Kepemimpinan
Kepemilikan saham mayoritas perusahaan ini dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Disebutkan bahwa Sherly Tjoanda menguasai sekitar 71 % saham PT Karya Wijaya. Sisanya didistribusikan ke anggota keluarga lainnya.
Status ini memicu sorotan mengenai potensi konflik kepentingan, karena pejabat publik yang memegang jabatan eksekutif juga menjadi pemilik perusahaan yang memperoleh izin usaha pertambangan.
Perusahaan sendiri dalam beberapa kesempatan membantah tuduhan bahwa aktivitasnya ilegal atau beroperasi tanpa izin yang sah. Manajemen mengatakan bahwa kegiatan operasional berjalan sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
Bidang Usaha dan Produk
PT Karya Wijaya bergerak di sektor pertambangan mineral, khususnya bijih nikel — bahan baku yang sangat penting bagi industri baterai dan stainless steel. Nikel menjadi komoditas strategis di Indonesia karena peranannya dalam rantai nilai baterai kendaraan listrik dan industri hilirisasi mineral di dalam negeri.
Perusahaan memproduksi mineral nikel yang kemudian dijual ke pabrik pengolahan atau smelter untuk diolah menjadi produk turunan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.
PT Karya Wijaya tercatat mendapatkan izin usaha pertambangan pertama pada akhir 2020 dengan konsesi awal di Pulau Gebe. Izin pertambangan tersebut dikeluarkan oleh instansi terkait dan menjadi dasar perusahaan menjalankan operasi produksi.
Izin ini kemudian diperluas dengan IUP baru pada awal 2025, memperluas wilayah izin menjadi lebih dari 1.000 hektare, yang mencakup beberapa kabupaten di Maluku Utara. (nba)
Load more