Jejak Aset Fadia Arafiq Diburu KPK, Rumah hingga Dugaan Aliran Rp19 Miliar dari Proyek Pemkab Pekalongan
- PROKOMPIM Kabupaten Pekalogan
Dalam kasus ini, Fadia Arafiq diduga melakukan konflik kepentingan dengan mengarahkan proyek pengadaan kepada perusahaan milik keluarganya sendiri.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya, yang disebut memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dugaan Aliran Dana Rp19 Miliar
KPK mengungkap bahwa dari proyek-proyek tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima keuntungan hingga Rp19 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
-
Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya
-
Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun
-
Rp3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang hingga kini belum dibagikan
Aliran dana tersebut kini menjadi fokus penyidikan KPK untuk mengungkap sejauh mana praktik korupsi terjadi dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penelusuran Aset Jadi Kunci Pengembalian Kerugian Negara
Penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi merupakan langkah penting dalam proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain menjerat pelaku dengan sanksi pidana, upaya tersebut juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi.
Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang dimiliki Fadia Arafiq, baik berupa properti, rekening keuangan, maupun bentuk kepemilikan lainnya.
Jika terbukti terkait dengan perkara korupsi yang sedang disidik, seluruh aset tersebut berpotensi disita untuk kepentingan proses hukum.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang diduga memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (nsp)
Load more